AssWrWB, Sanak Reni dan Uda Arman Bahar,

Memang enak berdiskusi dgn snak Reni, diinformasikan kita ttg Hak2 Sipil,
thanks Reni, kelihatannya Reni orang Hukum yaa, walaupun saya bukan rang
Hukum latarbelakangnnya, tp juga saya boelh bertanya: Bukankah rakyta juga
berhak utk terciptanya* rasa aman setiap  warga negara/seseorang dan negara
wajib utk memenuhinya , dan ini juga merupakan HAM.  Krn peraturan/UU* kita
tidak mencantumkan bekas terpidana utk memegang jabatan ,  izinkan SAYA
BERTANYA apakah dlm melamar kerja atauorganisasi/partai ada dijantumkan
pertanyaan :Apakah pernah terpidana/menjalani hukuman? Kelihatannya tidak
ada?
Sbg perbandingan negara "kampium demokrasi" Amerika, (istilah seseorang)
setiap lamaran kerja tercantum pertanyaan " Pernah kah di hukum?
Implikasi nya setiap anda yg lamar kerja (hak sipil, HAM)diterima lamarannya
tp anda kecendrungan tdk diterima,ssdh interview dsb.
Begitu juga kalau kita ada deal biznis, kita bisa mengetahui apakah rekan
bizniz kita lambat bayar hutang, or tak bayar hutang, dlm istilah cedit card
nya : credit score. ini bisa kita ketahui dgn bayar bbrp dollar saja (7
dollar). Implikasinya rakyat badarai bisa mengetahu "track record' ya
seseoraNG, paling tidak scr sementara kita bisa dpt info /pedomanan
seseorang yg bisa dipercaya.(di state saya).

Utk Uda Arman, sekedar diskusi  dr kita utk kita, rasanya   kalau kita
katakan "biar   saja flow "  nyabergulir,..."dan ada rakyat yg menentukan"
rasanya perlu saya tambahkan  walaupun sang terpidana tdk terpilh nantinya
oleh rakyta, kalau sang terpidana tersebut elite partai , kan juga bisa
mempengaruhi  anggota partanya yg duduk di cabinet ot lembaga public lainnya
untukdipengaruhinya.

Krn belum adanya UU/Peraturan kita ttg seseorang terpidana memegang sesuatu
jabatan, memang kita serahkan kepartai ybs,.. sbg rakyat badarai tentu
kita   juga noleh menentukan sikap /pandangan.

Wass. Muzirman Tanjung,

2009/8/18 Reni Sisri Yanti <resy_2...@yahoo.com>

>   *Hak untuk berpartisipasi dalam politik (termasuk memilih, dipilih, dan
> tidak memilih) sebagaimana di amanahkan dalam kovenan internasional tentang
> Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political -
> ICCPR) UU No. 12 Tahun 2005 menciptakan komitmen bagi Negara untuk
> melindungi, menghormati, dan menyediakan segala sesuatu yang berkenaan
> dengan pemenuhan hak sipil dan politik ini. Bersamaan dengan perubahan
> sistem Negara yang dilahirkan dari amandemen UUD 1945, hak politik ini akan
> tumbuh sumbur berhadapan dengan realitas politik sistem pemilihan
> demokratis, yakni termasuk dalam pemilihan pemimpin partai,*
>
> *Sehingga menurut saya wajar ajah kalau tommy menyalonkan diri menjadi
> pemimpin partai golkar, terpilih atau tidak yah tergantung dr kader2 partai
> tsb, mereka menilai dr sisi mana seorg tommy, dr sisi seorang anak mantan
> president? Atau melihat dr sisi seorg flamboyan  yg dikelilingi cewe2
> manis? *
>
> *Jika dilihat dr sisi seorg anak mantan penguasa apakah istilah son like
> father bahkan son 2x like father bisa masukah tommy ke katagori ini?*
>
> *Dilihat dr sisi flamboyan wah bisa2 partai golkar nantinya dipenuhi
> cewek2 cantik dan manis2 dong hehehe*
>
> *Yah sorry itu kan pendapat aku yg awam soal politik , jgn tersinggung
> yah, mungkin yg lebih kenal sama tommy lebih mengetahui kemampuan tommy
> dalam berpolitik*
>
> *Semua dikembalikan kepada kader2 partai tsb , mana yg terbaik untuk
> partainya* **
>
>
> renny,ancol
>
> Success is my right! Sukses adalah hak saya! , Kesuksesan bukan milik
> orang-orang tertentu. Sukses milik Anda, milik saya, dan milik siapa saja
> yang benar-benar menyadari, menginginkan, dan memperjuangkan dengan sepenuh
> hati
>
>
> --- On *Wed, 8/19/09, muzirm...@yahoo.com <muzirm...@yahoo.com>* wrote:
>
>
> From: muzirm...@yahoo.com <muzirm...@yahoo.com>
> Subject: [...@ntau-net] Kembalinya Tommy Soeharto-Tanya?
> To: rantaunet@googlegroups.com
> Cc: muzir...@gmail.com
> Date: Wednesday, August 19, 2009, 3:49 AM
>
>  AssWrWB, batanyo lah ambo ciek, apakah tidak ada or belum ada peraturan
> /UU , yg menyatakan seseorang yg telah mengalami/menjalani hukuman terpidana
> tidak boleh memegang jabatan suatu organisasai/partai, dan nantinya juga
> akan menduduki jabatan publik??
>
> Kalau belum ada memenag terlalu toleransi /baik2nya kita?
> Wass. Muzirman Tanjung(Sebr.Pdg, rantau)
>
>
>
>
>
> >
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke