Ajo Duta,
 
Ado lo 27 tujuah urang gadang, tokoh, cadiak pandai, rangkayo, mulai dari wakia 
mantari, anggota, dewan, profesor, jo peneliti, pengamat, pendidik, ditambah lo 
jo tukang ota di lapau, baa kok haniang sajo,  padahal salamoko a se ota 
lansuang disembanyo.
Mungkin ambo aga kurang taratik, tapi dek mukasuik baiak marilah awak batanyo 
ka baliau-baliau ko:
 
Abraham Ilyas
Ahmad Ridha
Andrinof A Chaniago
Bot S Piliang
Buyamasoedabidin
Darul M
E & I - Fajri
Elthaf Hidjaz
fasli jalal
hanifah daman
Indra J Piliang
Munir, Irwan 
Jupardi
Lies Suryadi
Madahar
Mochtar Naim
Muhammad Dafiq Saib
Muljadi Ali Basjah
Muzirman rinapermadi
Rita Desfitri Lukman
sjamsir_sjarif
Sri Yansen
suheimi ksuheimi
Y. Napilus
yumetra fidel amir
zul amri
Z Chaniago
 
Wassalam,

ZulTan
L, 49+, Bogor
 

--- Pada Kam, 21/1/10, ajo duta <ajod...@gmail.com> menulis:


Dari: ajo duta <ajod...@gmail.com>
Judul: [...@ntau-net] 5/2/2010 di Kubang - Re: Mari Mendirikan Yayasan Rantaunet
Kepada: rantaunet@googlegroups.com
Tanggal: Kamis, 21 Januari, 2010, 9:28 AM



Assalaamu'alaikum sanak kasadoalahe,
 
Dari 128 posting, 9 subjek dan 27 orang yang pemeduli yang merespon subjek, 
yaitu:
Dutamardin Umar, Firdaus Kadir, Saafroedin Bahar, Dasriel Noeha, Aslim 
Nurhasan, 
Andiko, Riri Chaidir, Tasril Moeis, Miko Mikardo, Taufiq Rasjid, Boes Rustam, 
Irwan Munir,
Dedi Nofersi, Nofend St Mudo, Firdaus HB, Ryan Firdaus, Ephi Lintau, Datuak 
Arifz,
Mulyadi, Zulkarnain Kahar, Eri Baheram, Rizki Skb., Rainal Rais, Hayatun Nizmah 
Rumzy,
Inyiak Lako, Reni Sisri Yanti, Chairul Djamal. Ijinkan saya membuat kesimpulan 
sbb. (CMIIW dan TMAL=tambahkan mungkin ambo lupo)
 
1. Semua setuju dan mendukung perlunya diberi payung badan hukum untuk RN 
berupa yayasan.
Artinya kegiatan RN dan semua ikutannya saat ini akan menggunakan atau berada 
dalam
payung Yayasan RantauNet.
2. Mencoba membawa dokumen pendirian ikatan/yayasan yang dicetuskan pada tahun 
2004
kehadapan notaris, kalau dimungkinkan untuk dilanjutkan sehingga mendapat badan 
hukum. 
(Sanak Riri secara sukarela akan melakukan itu).
3. Akan diadakan temu darat pada Jum'at 5 Februari 2010 di Kubang Restoran, 
Kali Malang
jam 18.00 sd 21.00. Dengan catatan, kalau kesimpulan pada titik 2 itu berhasil 
mendapatkan badan hukum,
maka pertemuan ini akan menjadi temu silaturahmi saja. Tapi kalau titik 2 
diatas tidak mewujudkan
yang diharapkan, maka pertemuan ini menjadi rapat resmi pendirian Yayasan 
RantauNet.
4. Kita semua telah membaca dan memahami aturan pendirian yayasan yang 
disampaikan pada posting awal.
Untuk itu semua calon pendiri siap memenuhi aturan itu sbb:
4.1. Menyerahkan fotocopy KTP atau Paspor RI (bagi yang tinggal di luar negeri 
dan tidak memiliki KTP)
4.2. Bersedia ikut menanggung modal penyertaan yang akan disetor yayasan. 
Besarnya akan disepakati
kemudian.
4.3. Akan memberikan hak suara (voting right) kalau diperlukan. Bagi yang tidak 
hadir akan memberikan
proxy (kuasa hak suara) pada salah seorang yang hadir secara tertulis/email.
4.4. Diharapkan salah seorang calon pendiri bersedia digunakan alamatnya 
sebagai alamat domisili yayasan.
(Kiranya Bundo Nizmah masih bersedia alamatnya digunakan seperti dokumen 2004 
itu).
 
 
Demikianlah kesimpulan ini. Terima kasih atas perhatiannya. Kami tunggu 
kehadirannya nanti insya Allah.
 
Wassalam
 
 
 
 
 


2010/1/16 ajo duta <ajod...@gmail.com>


Assalaamu'alaikum sanak kasadoalahe,
 
Harapan kito tentu kiprah palantako indak sekedar palapeh unek2 di dunia maya 
sajo.
Tapi bisa melahirkan kerja yang bermanfaat bagi masyarakat dalam bentuk
kerja nyata yang bisa bermanfaat bergenerasi.
 
Untuk kesekian kalinyo ambo maajak sanak ambo di palantako, mari kito
labiah manukik secara lebih serius untuk memberi badan hukum palanta
awak ko.
 
Insya Allah ambo akan di Indonesia baliak akhir bulan Januari ko sampai
minggu katigo Maret, untuk urusan keluarga. Tantu prinsip "sakali mambuka
kuro, duo tigo utang tabayia" akan ambo laksakan.
 
Ambo maajak sanak di Jakarta untuk kito "Bakubang" baliak dengan
satu satunyo agenda mendirikan Yayasan Rantaunet. Jadi rapek tu beko
akan menjadi rapek pertamo pendiri yayasan sebagai tindak lanjut dari
pertemuan RN di rumah makan di Kramat Raya tahun 2008, dima awak
setuju menugaskan Miko Mikardo untuk mengatur persiapan pembentukan
yayasan.
 
Kironyo Miko dan Rang Mudo RN bisa memotori dan mempersiapkan pertemuanko.
Sebagai bahan, dibawah ado petunjuk caro mendirikan yayasan dan
template AD/ART yayasan standar pendirian yayasan di Indonesia.
 
Menjelang pertemuan tu, mari kito mulai diskusi konsep organisasi yayasan
dan rencana kerja dll. di palantako.
 
Ambo tunggu respons sanak. Terimo kasih
 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
 
CARA MENDIRIKAN YAYASAN/LSM/PKBM/KURSUS
June 17, 2008 by husyap 

Sekedar membagi informasi aja karena sudah beberapa bulan ini penulis sedikit 
banyak tahu mengenai seluk beluk pengurusan suatu lembaga, baik itu berupa 
lembaga sosial atau yang lainnya, dan ini tidak hanya bergerak dalam satu 
bidang aja tapi dibeberapa bidang, keuntungan dengan adanya legalitas lembaga 
suatu kegiatan akan terfokus, terarah, dan dapat mencapai misi dan visinya, 
legalitas suatu badan akan mempunyai nilai plus tersendiri, baik itu dimata 
kolega maupun lembaga yang lain yang menjadi mitra kerjanya, oleh kerena itu 
sekiranya kita dapat membagi atau share bagi siapa yang ingin membangun suatu 
lembag, untuk mendirikan suatu yayasan atau lembaga yang lain memerlukan 
beberapa persyaratan, diantaranya :

YAYASAN/LSM

Ada Dewan Pembina minimal 1 orang

Dewan Pengawas Minimal 1 orang

Ada pengurus harian yang terdiri dari ketua, bendahara dan sekretaris

Photo Copy KTP semua anggota Yayasan/LSM

Surat Domisili Lembaga dari Kepala Desa Setempat

(Semua ini dibawa ke Notaris) 

Notaris akan membuat copian Akta untuk persyaratan Pembuatan NPWP (peryaratan 
sama dengan diatas)

Pengesahan ke DEPKUMHAM Jakarta (Setahun baru keluar) oleh Notaris,

Untuk biaya pembuatanb Akta Notaris sekitar Rp. 300.000,-

Untuk biaya pengurusan ke Jakarta relative tergantung negonya ama Notaris 
biasanya 2 juta keatas

Catatan :

Tapi selama menunggu pengesahan dari Depkumham, lembaga sudah dianggap legal 
karena telah memiliki akte Notaris.

Segera untuk melengkapi legalitas lembaga dengan membuat AD/ART lembaga, 
Formatur Lengkap, Struktur Lembaga, Pengurusan Rekening Lembaga, Stempel 
Lembaga, dll.


Draft Akte Notaris/Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

http://id.wikipedia.org/wiki/Wikipedia:Wikimedia_Indonesia/Draft_Pendirian_Yayasan_(id)

-- 
Wassalaamu'alaikum
ajoduta/17081947/usa



-- 
Wassalaamu'alaikum
ajoduta/17081947/usa

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe



      __________________________________________________________
Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, 
panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke