Assalaamu'alaikum sanak kasadoalahe,

Dari 128 posting, 9 subjek dan 27 orang yang pemeduli yang merespon subjek,
yaitu:
Dutamardin Umar, Firdaus Kadir, Saafroedin Bahar, Dasriel Noeha, Aslim
Nurhasan,
Andiko, Riri Chaidir, Tasril Moeis, Miko Mikardo, Taufiq Rasjid, Boes
Rustam, Irwan Munir,
Dedi Nofersi, Nofend St Mudo, Firdaus HB, Ryan Firdaus, Ephi Lintau, Datuak
Arifz,
Mulyadi, Zulkarnain Kahar, Eri Baheram, Rizki Skb., Rainal Rais, Hayatun
Nizmah Rumzy,
Inyiak Lako, Reni Sisri Yanti, Chairul Djamal. Ijinkan saya membuat
kesimpulan
sbb. (CMIIW dan TMAL=tambahkan mungkin ambo lupo)

1. Semua setuju dan mendukung perlunya diberi payung badan hukum untuk RN
berupa yayasan.
Artinya kegiatan RN dan semua ikutannya saat ini akan menggunakan atau
berada dalam
payung Yayasan RantauNet.
2. Mencoba membawa dokumen pendirian ikatan/yayasan yang dicetuskan pada
tahun 2004
kehadapan notaris, kalau dimungkinkan untuk dilanjutkan sehingga mendapat
badan hukum.
(Sanak Riri secara sukarela akan melakukan itu).
3. Akan diadakan temu darat pada Jum'at 5 Februari 2010 di Kubang Restoran,
Kali Malang
jam 18.00 sd 21.00. Dengan catatan, kalau kesimpulan pada titik 2 itu
berhasil mendapatkan badan hukum,
maka pertemuan ini akan menjadi temu silaturahmi saja. Tapi kalau titik 2
diatas tidak mewujudkan
yang diharapkan, maka pertemuan ini menjadi rapat resmi pendirian Yayasan
RantauNet.
4. Kita semua telah membaca dan memahami aturan pendirian yayasan yang
disampaikan pada posting awal.
Untuk itu semua calon pendiri siap memenuhi aturan itu sbb:
4.1. Menyerahkan fotocopy KTP atau Paspor RI (bagi yang tinggal di luar
negeri dan tidak memiliki KTP)
4.2. Bersedia ikut menanggung modal penyertaan yang akan disetor yayasan.
Besarnya akan disepakati
kemudian.
4.3. Akan memberikan hak suara (voting right) kalau diperlukan. Bagi yang
tidak hadir akan memberikan
proxy (kuasa hak suara) pada salah seorang yang hadir secara tertulis/email.
4.4. Diharapkan salah seorang calon pendiri bersedia digunakan alamatnya
sebagai alamat domisili yayasan.
(Kiranya Bundo Nizmah masih bersedia alamatnya digunakan seperti dokumen
2004 itu).


Demikianlah kesimpulan ini. Terima kasih atas perhatiannya. Kami tunggu
kehadirannya nanti insya Allah.

Wassalam







2010/1/16 ajo duta <ajod...@gmail.com>

> Assalaamu'alaikum sanak kasadoalahe,
>
> Harapan kito tentu kiprah palantako indak sekedar palapeh unek2 di dunia
> maya sajo.
> Tapi bisa melahirkan kerja yang bermanfaat bagi masyarakat dalam bentuk
> kerja nyata yang bisa bermanfaat bergenerasi.
>
> Untuk kesekian kalinyo ambo maajak sanak ambo di palantako, mari kito
> labiah manukik secara lebih serius untuk memberi badan hukum palanta
> awak ko.
>
> Insya Allah ambo akan di Indonesia baliak akhir bulan Januari ko sampai
> minggu katigo Maret, untuk urusan keluarga. Tantu prinsip "sakali mambuka
> kuro, duo tigo utang tabayia" akan ambo laksakan.
>
> Ambo maajak sanak di Jakarta untuk kito "Bakubang" baliak dengan
> satu satunyo agenda *mendirikan Yayasan Rantaunet*. Jadi rapek tu beko
> akan menjadi rapek pertamo pendiri yayasan sebagai tindak lanjut dari
> pertemuan RN di rumah makan di Kramat Raya tahun 2008, dima awak
> setuju menugaskan Miko Mikardo untuk mengatur persiapan pembentukan
> yayasan.
>
> Kironyo Miko dan Rang Mudo RN bisa memotori dan mempersiapkan pertemuanko.
> Sebagai bahan, dibawah ado petunjuk caro mendirikan yayasan dan
> template AD/ART yayasan standar pendirian yayasan di Indonesia.
>
> Menjelang pertemuan tu, mari kito mulai diskusi konsep organisasi yayasan
> dan rencana kerja dll. di palantako.
>
> Ambo tunggu respons sanak. Terimo kasih
>
>
> -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
>
>
> CARA MENDIRIKAN YAYASAN/LSM/PKBM/KURSUS
> June 17, 2008 by husyap
>
> Sekedar membagi informasi aja karena sudah beberapa bulan ini penulis
> sedikit banyak tahu mengenai seluk beluk pengurusan suatu lembaga, baik itu
> berupa lembaga sosial atau yang lainnya, dan ini tidak hanya bergerak dalam
> satu bidang aja tapi dibeberapa bidang, keuntungan dengan adanya legalitas
> lembaga suatu kegiatan akan terfokus, terarah, dan dapat mencapai misi dan
> visinya, legalitas suatu badan akan mempunyai nilai plus tersendiri, baik
> itu dimata kolega maupun lembaga yang lain yang menjadi mitra kerjanya, oleh
> kerena itu sekiranya kita dapat membagi atau share bagi siapa yang ingin
> membangun suatu lembag, untuk mendirikan suatu yayasan atau lembaga yang
> lain memerlukan beberapa persyaratan, diantaranya :
>
> YAYASAN/LSM
>
> Ada Dewan Pembina minimal 1 orang
>
> Dewan Pengawas Minimal 1 orang
>
> Ada pengurus harian yang terdiri dari ketua, bendahara dan sekretaris
>
> Photo Copy KTP semua anggota Yayasan/LSM
>
> Surat Domisili Lembaga dari Kepala Desa Setempat
>
> (Semua ini dibawa ke Notaris)
>
> Notaris akan membuat copian Akta untuk persyaratan Pembuatan NPWP
> (peryaratan sama dengan diatas)
>
> Pengesahan ke DEPKUMHAM Jakarta (Setahun baru keluar) oleh Notaris,
>
> Untuk biaya pembuatanb Akta Notaris sekitar Rp. 300.000,-
>
> Untuk biaya pengurusan ke Jakarta relative tergantung negonya ama Notaris
> biasanya 2 juta keatas
>
> Catatan :
>
> Tapi selama menunggu pengesahan dari Depkumham, lembaga sudah dianggap
> legal karena telah memiliki akte Notaris.
>
> Segera untuk melengkapi legalitas lembaga dengan membuat AD/ART lembaga,
> Formatur Lengkap, Struktur Lembaga, Pengurusan Rekening Lembaga, Stempel
> Lembaga, dll.
>
> Draft Akte Notaris/Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
>
> http://id.wikipedia.org/wiki/Wikipedia:Wikimedia_Ind
> onesia/Draft_Pendirian_Yayasan_(id)
>
>
> --
> Wassalaamu'alaikum
> ajoduta/17081947/usa
>



-- 
Wassalaamu'alaikum
ajoduta/17081947/usa
-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke