Buya yth dan dunsanak di palanta

 

Bisa dijelaskan ttg macam2 jumlah denda di masa lampau spt yg tertulis
dibawah, misalnya setahil sepaha itu berapa?

Sepertinya ada kemiripan istilah dg naskah UU Tanjung Tanah yg diungkap
oleh Pak Kozok.

tengah tiga emas- Lima Kupang- Lima busuk- sekupang- sepihak empat kundi

setahil-sepaha- sepuluh emas- lima kupang- lima busuk- sekupang- sepiak-
empat kundi

 

pertanyaan:

bagaimana hubungan : tahil, paha, emas, kupang, busuk, piak, kundi?

 

Makasih

 

Wassalam

mm

________________________________

From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On
Behalf Of Masoed Abidin ZA Jabbar
Sent: Monday, April 05, 2010 2:55 PM
To: rantaunet@googlegroups.com
Cc: datuk_end...@yahoo.com, Dr.Saafroedin BAHAR; Lies Suryadi; Suryadi
sunuri; azmi_libra_kenc...@yahoo.co.id
Subject: Undang Undang Minangkabau di dalam Tambo ... Re: [...@ntau-net]
UU Simbur Cahaya dengan UU 20-8 Minangkabau

 

Andiko Yth,
Bagaimana kiranya dengan hukum Adat di Minangkabau yang menyatakan
sebagai berikut ;

Hukum Orang yang Salah Melanggar  Undang-undang Nan Empat

Hukum orang melanggar undang-undang nan empat :

a. Salah kepada raja namanya.
b. Salah kepada penghulu namanya.

Salah kepada raja, hukumnya hukum bunuh (pancung/gantung). Adapun yang
di maksud perkataan Beremas Hidup itu ialah : orang yang bersalah itu
membayar hutang adat kesalahannya yang dihukumkan penghulu kepadanya.
Yang di maksud Tidak Beremas Mati ialah : tidak kuasa mereka yang
dihukum membayar hutang adat, tentangan kesalahan yang dihukumkan
penghulu-penghulu kepadanya maka orang itu mati, mati pula nama hukumnya
sepanjang adat, ialah dimatikan hak mereka itu sepanjang adat
(dikeluarkan dari segala adat negeri). Tidak dibawa seadat selimbago
lagi, tidak dibawa duduk sama rendah, tegak sama tinggi yakni keluar dia
dari adat.


Hukum Dibuang Sepanjang Adat

1. Buang siriah namonyo
Yakni buang yang boleh diampuni kalau sudah sampai tempo lamonyo
buangnya itu atau kalau ia suka (bisa) membayar hukumnya yang dihukum
kepadanya

2. Buang Biduak namonyo
Yaitu orang yang dibuang sekaum (dari kaumnya). Bila ia telah mau
bertobat kembali dan mau memenuhi hukuman yang telah dihukumkan
kepadanya, maka boleh pula ia diterima kembali saadat salimbago seperti
sedia kala.

3. Buang Hutang namonyo
Yaitu orang yang dibuang, sebab tidak membayar dia (bangunan) dan
orang-orang yang salah tidak mau membayar hutang adat yang dihukumkan
kepadanya sebab ia salah ngomong memaki, atau mencaci maki kepada raja
atau penghulu atau orang patut yang memegang adat dan lain-lain
seumpamanya maka orang itu boleh pula diterima kembali seadat selembaga
kalau ia telah membayar kesalahannya. Tetapi ia harus membayar kesalahan
utang baris namanya. Yaitu selain dari membayar kesalahan sebab ia
dibuang tadi, mereka itu mesti membayar pula satu kesalahan lagi sebab
ia engkar membayar hutang pertama tadi yakni sebab tidak menurut baris
balabeh, adat yang terpakai dalam nagari, hutang balabeh (baris) itu
setinggi tingginya tidak boleh lebih dari 20 mas (dua puluh rial) dan
serendah-rendahnya hingga sepaha (4 mas).

4. Buang Pulus namonyo
Yaitu orang yang dibuang, diharamkan ke kampung buat selama-lamanya atau
buat sementara waktu ia dijadikan menjadi hamba sahaja (hamba raja),
kemudian kalau dia sudah menjalani hukuman itu dan sudah dipandang baik
oleh timbangan raja, maka raja ada hak mengampuni kesalahan itu.

5. Buang Tingkarang ( Buang tembikar)
Atau buang saro namanya, yakni buang yang tidak boleh diampuni atau
diterima kembali selama-lamanya, masuk di dalam adat. Ialah tantangan
hutang yang tidak boleh dibayar, salah yang tidak boleh ditimbang dengan
emas samalah hukumnannya dengan orang yang salah kepada raja tersebut di
atas.


Pada Menyatakan Hukum dan Timbangan

Adapun hukum dan timbangan orang yang melanggar undang-undang adat itu
dalam sebuah nagari adalah seperti di bawah ini:

1. Ada yang dihukum bermaaf-maaf saja, sesat surut terlangkah kembali,
elok dipakai buruk dibuang.

2. Ada yang dihukum salah pagi ampun petang, salah petang ampun pagi
namanya, yaitu hukum menyembah meminta ampun kepada tempatnya bersalah,
hukum ini terpakai kepada adik salah kepada kakak, kemenakan, salah
kepada mamak, anak salah kepada ibu dan bapanya, yaitu atas orang yang
berkaib berbait yang berkaum berkeluarga ialah tentang salahnya yang
berkecil-kecil, sesat surut salah tobat namanya, elok dipakai buruk
dibuang.

3. Ada yang dihukum salah menjamu minum makan dengan sekedar apa yang
ada saja, yaitu salah anak buah kepada tuannya, kepada ninik mamaknya,
yang kecil-kecil salahnya sepanjang adat, elok dipakai buruk dibuang, di
muka ninik mamak dan orang tua-tua di situ.

4. Ada yang dihukum salah menjamu minum makan dengan memotong ayam,
serta dengan nasi kuning, atau nasi lemak dengan berdoa meminta ampun
kepada tempat ia berbuat salah, diperbuat di rumah yang salah, dipanggil
ke situ tempat ia bersalah, dan dirujukkan yang bersalah itu kepada
tempat ia bersalah, elok dipakai buruk dibuang, di muka ninik mamak dan
orang yang patut patut.

5. Ada yang dihukum menjamu minum makan dengan membawa singgang ayam
serta nasi kuning, serta membawa sirih di cerana, menjelang ke rumah
tempat ia berbuat salah, disitu berjamu-jamu minum makan dengan
bermaaf-maaf dari kesalahan itu.

6. Ada yang dihukum salah mayambah dengan menating sirih secerana dibawa
ke balai adat, dilalukan sirih itu di muka kerapatan adat penghulu,
kepada tempat ia bersalah dengan meminta maaf pula kepada segala
penghulu serta orang patut-patut yang hadir di situ.

7. Ada yang dihukum memotong kambing di rumah tangga yang bersalah
dengan menjamu minum makan, dipanggil tempat ia bersalah ke situ, serta
ninik mamak dalam kampung, dalam suku dan ninik mamak dalam nagari mana
yang patut patut serta tua-tua cerdik pandai di situ dengan mendoakan
elok dipakai buruk dibuang dengan bermaaf-maaf.

8. Ada yang dihukum jawi menjamu ninik mamak dalam suku dan ninik mamak
seisi nagari dan orang tua-tua cerdik pandai dan yang patut-patut tahu
elok dipakai buruk dibuang dengan bermaaf-maafan.

9. Ada yang dihukum memotong kerbau, menjamu ninik mamak seisi nagari
serta ditambah pula dengan mengisi adat menuang lembaga membayar hutang
baris, dijadikan di rumah tangga yang bersalah, elok dipakai buruk
dibuang dengan bermaaf-maaf.

10. Ada yang dihukum membayar DIAT (bangun) atau mengisi adat menuang
lembaga, sebab merusak adat, atau pangkat derajat orang, serta menjamu
minum makan dengan memotong kambing atau jawi, atau kerbau, menurut
patutnya timbangan kerapatan penghulu penghulu dan ada pula yang
ditambah dengan membayar hutang baris, mengisi adat menuang lembaga,
dijadikan di rumah tangga yang bersalah, ke situ dipanggil penghulu
penghulu negari serta orang tua-tua cerdik pandai dan orang patut-patut
serta berdoa dan bermaaf-maafan, elok dipakai buruak dibuang.

11. Dan lain-lain macam hukum itu, menurut yang diadatkan orang dalam
sebuah -sebuah nagari.

12. Adapun hukum hukuman yang tersebut di nomor 7-8-9 dan 10 itu, ada
yang dihukumkan dirumah tangga yang bersalah dan ada pula yang
dihukumkan di medan majelis di tempat tempat yang berserikat: seperti di
gelanggang atau di balai adat dan lain-lain sebagainya.

13. Segala orang-orang yang terhukum menurut sepanjang adat tersebut di
atas, jikalau terhukum itu keras bak batu, tinggi bak langit namanya,
dengan tidak sebab-sebab yang patut dan ia tidak menaikkan bandingan
atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya itu, kepada hakim yang tinggi,
kerena menurut adat apabila hukum jatuh:

Pertama dibanding (1). Kedua diselasai ketiga diserikati. Ketiga,
diserikati (3). Atau ia ada menaikkan banding, tetapi bandingannya tidak
laku. Dalam pada itu mereka keras juga tidak mau menurut hukum yang
telah ditetapkan kepanya itu, dan telah diberi nasehat oleh
penghulu-penghulu, atau orang-orang cerdik pandai tidak juga mau
menurut, maka mereka itu dipanggil sekali lagi kepada rapat nagari, dan
rapat nagari setelah menanyainya, maukan ia menurut timbangan kerapatan
nagari itu atau tidak. Jikalau mereka itu menjawab mau, maka ditentukan
harinya oleh nagari ia melangsungkan pekerjaan menjalankan hukuman itu
dan kalau tidak mau terima juga hukuman itu, ataupun tidak mau menemui
panggilan itu, maka hari itulah dijatuhkan hukuman buang tersebut di
atas kepada orang-orang yang terhukum itu, sebagai mana yang ditetapkan
penghulu-penghulu, BUANGNYA ITU, serta diberitahukan kepada nagari (isi
nagari) dengan dikumpulkan cenang supaya segala orang tahu: Bahwa sianu
itu telah dikeluarkan dari sepanjang adat nagari itu. Tidak akan dibawa
ia seadat selembaga, duduk sama rendah tegak sama tinggi, dalam segala
hal yang bersangkut kepada adat istiada nagari itu dan lain-lain
sebagainya. Begitulah orang mengeluarkan orang dari adat adat nagari.

14. Jikalau bandingan yang dinaikan orang itu kepada hakim yang lebih
tinggi, ada laku: meski hukumannya ditambah atau dikurangi, atau
ditetapkan, ataupun dilepaskan oleh hakim yang ia membanding itu, maka
hukuman itulah pula yang wajib diturut mereka itu. Begitu pun hakim yang
pertama tadi yang dihukumnya terbanding, wajiblah hakim itu menurut dan
menguatkan pula hukuman hakim yang tempat orang itu menaikkan banding,
sebab kata adat, kalau naik banding rebah hukuman dan kalau rebah
bandiang naik hukuman. Maka jika apa-apa hukuman yang dijatuhkan hakim
tempat ia membanding itu, tidak pula mau ia memakai tempat ia membanding
itu, tidak pula mau ia memakai, sampai kepada tempat penghabisan ia
boleh menaikkan banding tiap-tiap kali itu ia keras juga, tidak mau
turut hukuman yang dijatuhkan oleh tempat ia membanding itu, karena
lebih berat, melainkan ia mau memakai hukuman yang dahulu, sebab lebih
ringan, maka itu tidak diterima lagi melainkan kalau ia tidak mau
memakai hukuman hakim yang lebih tinggi tempat membanding itu disitulah
baru boleh dijatuhkan kepada mereka itu yang paling besar kesalahan,
tentangan hukuman buang membuang itu kepada yang tidak mau menurut alur
patut itu.

15. Adapun yang berhak menjatuhkan hukuman buang membuang atau
mengeluarkan orang dari pada adat adat nagari itu. Dalam sebuah nagari
ialah kebulatan kerapatan penghulu-penghulu senagari itu. Yang satu
adatnya. Kebulatan penghulu penghulu senagari itulah saja yang berhak
menjatuhkan hukum buang membuang orang dari adat nagari itu, lain tidak.
Tentangan kerapatan adat orang satu penghulu itu atau kerapatan orang
sebuah perut, atau sebuah jurai atau sebuah payung atau sebuah suku saja
tidaklah berhak menjatuhkan hukuman mengeluarkan orang dari dalam adat
nagari itu melainkan mereka itu boleh menyatakan: Tidak membawa sehilir
semudik (sepai sedatang), seberat seringan, seutang sepiutang, selarang
sepantangan, seduduk setegak lagi karena orang-orang itu salah
merusakkan adat pergaulan (perkauman) sebab membuat malu dalam kaum baik
kaum serumah atau seperut, sejurai sepayung, sesuku atau sekampung,
yaitu sengaja merusakan adat merendahkan adat kebangsaan kaumnya itu dan
lain-lain, yang jalannya merusakkan adat berkaum dan memberikan malu
sopan, bukan bersangkut kepada perkara harta benda, hutan tanah, sawah
ladang dan lain-lain harta.


Pasal Menyatakan Hukuman Maling Curi


Hukum Orang Memaling Orang 

Adapun hukuman orang memaling orang itu adalah:

1. Jikalau sudah dapat tanda baitinya orang memaling orang itu, maka
hukuman orang yang bersalah itu: Kalau yang memalingnya itu telah
menjualnya, maka lebih dahulu dihukum ia menebus orang uang dimalingnya
itu dan dipulangkan kepada ahli waris orang yang dimalingnya itu. Sudah
itu barulah mendenda penghulu penghulu dalam negeri (suku-suku) jikalau
yang dimalingnya itu orang yang baik-baik (bangsawan). Maka dendanya itu
adalah setahil sepaha, sepuluh emas-limakupang-lima
busuk-sekupang-sepihak enam kundi (6 suku). Jikalau ada emas hidup tidak
beremas mati.

2. Jikalau bukan orang baik-baik yang dimalingnya itu, maka hukumannya:

a. setelah ditebusinya orang yang dimalingnya itu maka disuruh cemuki
orang yang memalingnya itu oleh orang yang dimalingnya berturut-turut
tiga hari, atau tujuh hari lamanya, atau oleh ahli waris yang
dimalingnya itu.

b. Sudah itu barulah mendenda penghulu penghulu yang keenam suku (kalau
suku enam). Dendanya ialah: sepuluh emas-tengah tiga emas- lima kupang-
lima busuk- sekupang- sepihak-empat kundi. Jikalau ada beremas hidup-
tidak beremas mati. 


Hukuman Orang Memaling Binatang Ternah Kerbau/Lembu 

Jikalau telah dapat tanda baiti orang maling ternak itu:
1. Dihukum yang memaling ternak itu, memulangkan ternak atau harga
ternak yang dimalingnya itu.
2. Sudah itu barulah mendenda penghulu penghulu (penghulu kepala) atau
kepala penghulu. Dendanya itu sepuluh emas -lima busuk- sekopang-
sepiak- empat kundi.



Hukum Orang Memaling Kambing, Ayam atau Itik (Burung)

Jikalau sudah dapat tanda baiti. Maka hukumannya itu didenda
Yaitu-tengah tiga emas- Lima Kupang- Lima busuk- sekupang- sepihak empat
kundi dan tiadalah boleh dihukum mati orang itu, melainkan kalau ia
tidak beremas pembayar denda itu maka disuruh cambuki orang itu kepada
yang empunya harta yang dimalingnya itu, atau kepada hulu balang adat
dalam nagari: tujuh hari lamanya berturut-turut. Hukuman ini boleh
dijalankan saja oleh sebuah suku, tidak perlu serapat nagari.


Hukuman Orang Memaling Padi atau Lain-lain Makanan yang Mengenyangkan

Maka hukumannya itu ialah didenda saja, yaitu denda setahil-sepaha-
sepuluh emas- lima kupang- lima busuk- sekupang- sepiak- empat kundi
atau disuruh cambuki orang itu berturut-turut selama tujuh hari, kepada
yang empunya harta yang dimalingnya itu atau oleh hulu balang. Maka di
sini terpakai juga hukuman: Beremas, hidup, tidak beremas mati ialah
menilik besar kecil atau banyak harta orang itu yang dimalingnya.


Hukuman Memaling Cempedak (Nangka)

Adapun hukuman memaling nangka itu, jikalau telah dapat tanda baitinya,
maka dendanya: tengah tiga emas, lima kupang, lima busuk, sekupang,
sepiak, empat kundi. Jikalau orang itu tidak kuasa membayar denda
tersebut maka digantungkan nangka itu pada lehernya dan dibawanya
berjalan keliling nagari, tempat salahnya itu, tujuh hari
berturut-turut.


Hukuman Orang Memaling Tebu atau Pisang

Adapun hukuman orang memaling tebu atau pisang itu, jika telah dapat
tanda baitinya, maka dendanya itu ialah sekupang-empat kundi. Dan
tidaklah disiksa orang itu.


Hukuman Orang Memaling Kelapa

Adapun orang memaling kelapa itu hukumannya ialah: Jika telah dapat
tanda baitinya, dan dendanya itu ialah: Lima kupang-lima busuk,
sekupang, sepiak, empat kundi: karena kelapa adalah kehormatan segala
makanan.


Hukuman Orang Memaling Pagar atau Lahan atau Jerat

Adapun hukuman orang memaling pagar, atau alahan, atau jerat itu,
jikalau telah dapat tanda baitinya, maka dendanya: Lima kupang, lima
busuk, sekupang, sepiak, empat kundi.


Hukuman Orang Memaling Supedas atau Kunyit atau Tanaman yang Berisi
dalam Tanah

Adapun hukuman orang memaling supedas atau kunyit atau tanaman yang
berisi dalam tanah, jikalau telah dapat tanda baitinya, maka dendanya:
Lima emas, Lima kupang, sepiak, empat kundi.


Hukuman Orang Memaling Sirih atau Pinang atau Buah-buahan yang Lain yang
Sebangsanya

Adapun hukuman orang memaling sirih atau pinang atau buah-buahan yang
lain yang sebangsanya, jikalau telah dapat tanda baitinya, maka
dendanya: Lima busuk, Sekupang, Sepiak, Empat kundi. 

Demikianlah tersebut dalam Tambo adat lama yang dipakai orang tentang
hukuman maling curi masa dahulu. Dalam pada itu, adalah pula pancung
perengnya yang tersebut masing-masing itu, yakni tinggi rendahnya, atau
bersar kecilnya hukuman tersebut, dan setinggi-tingginya ialah sebanyak
yang tersebut dalam masing-masing bagian itu. 

Dan yang serendah-rendahnya tidak boleh kurang dari sekupang, Sepiak
empat kundi. Maka sekarang segala hukum hukum yang tersebut di pasal 19.
Ini sekali-kali tidak boleh dihukum lagi dalam sebuah nagari Minangkabau
ini, karena ada undang-undang baru yang diperbuat pemerintah Belanda,
buat pengganti hukuman itu, untuk penjaga keamanan dan keselamatan
negeri negeri kita di Minangkabau ini.


Bagaimana kiranya hukum adat Minangkabau itu ...???
Mari kita teliti lebih jauh ....
Mohon ditanya lebih jauh kepa e. Syafnir Abu Na'im Datuak kando Marajo 

Wassalam
Buya HMA




-- 

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

To unsubscribe, reply using "remove me" as the subject.

Kirim email ke