Assalamualaikum w.w 

Buya MAH , Bapak 
Andiko sarato dunsanak dipalanta nan ambo hormati,

Sato ambo saketek Buya, mamang menarik nan Buya
sampaikan tentang hukum adat Minangkabau, ado papatah nan takana diambo yaitu :

“Adat bapaneh, Syarak Balindung”  pengertiannyo
kalau indak salah adolah bahwa kedua-duanya adolah aturan atau hukum. Setiap
hukum atau aturan tentu ado sangsinyo, adapun sangsinyo adolah sbb :

Sangsi
     hukum adat adolah menyangkuik moral dan 
     pelaksanaan hukumnyo  adolah
     didunia.Dan
     hukum syarak atau agamo sangsinyo adolah berdosa apabila dilanggar, dan
     pelaksaan hukumnyo adolah di akirat, yaitu masuak narako.

Kalau tidak salah dalam hukum adat ado yang namonyo, “ba abu
bagantiak, bakuma basasah”. Mako jika seseorang melanggar hukum
seperti,  “Sumbang Salah” (1) Sumbang
yalah perbuatan yang disebut “ buruak
rupo salah cando, buruak pandangan mato cacek pandangan hati”, jika  ini yang 
terjadi, maka hukumannyo adolah “ba abu
bagantiah”  (2)  Sedangkan, 
salah yalah telah terjadi suatu kesalahan besar, yaitu lah marompak paga
larangan, lah taserak malu ka bumi tabayang aib ka langik, yaitu seperti
perbuatan Zina. Jika ini yang terjadi maka hukumannyo adolah , “bakuma
basasah”

Untuak menjatuhkan hukuman, tentu harus ada
pengadilan adat, yang mengaadili dengan dasar “ Sah dakwa berkelangkapan, batal
dakwa berpalilat, jika dakwa akan di timbang, tanda dan bukti harus dilihat “  
maksudnya adalah, sahnya suatu dakwaan atau
tuntutan, harus dilengkapi dengan bukti dan sanksi-saksi. Dan dakwa dapat
batal, jika berpalilat atau cacat hukum. Dikaruak saabih saung, diawai saabih
raso, kok bahulu di mudiak-I, kok bamuaro di tajuni. Di timbang samo barek,
diukua samo panjang, di uji samo merah. Jikok hal tersebut telah di lakukan,
dan terbukti seseorang itu bersalah, dan didukung oleh bukti dan saksi-saksi,
disitulah baru jatuah hukum, sesuai dengan bentuk pelanggaran. Dan yang
bersangkutan terkucil dari masyarakat, indak di bao sahilia samudiak, kok tibo
di elok indak di bao baimbauan, kok tibo di buruak indak bao baambauan, kok
masuak indak ganok kok kalua indak ganjia, sampai yang bersangsukutan menyadari
kesalahannya. Jika telah menyadari kesalahannya, dia dapat tobat, “
tutua tobat salah mempabaiki, salah pada munusia mintak maaf, salah kepada
Allah mintak ampun” dengan membayar kesalahan menurut aturan adat, di
isi Adat di lingka Carano, tanasi kuning tasinggang ayam, dan di tentukan denda
seperti yang buya terangkan dibawah ini. 

Namun, pada saat ini hak mengngadili bagi masyarakat
Adat, itu kan sudah  di cabut kalau indak
salah pada UU no. 14 tahun 1970, yang ada sekarang hanyalah sepat Mediasi atau
mendamaikan.  

Demikianlah nan dapek ambo sampaikan sesuai dengan
yang ambo ketahui, dan ini hanyalah sebagai pedoman sajo, tidaklah berarti
begitu seluruh Minangkabau, tentu juga ada perbedaan dari setiap nagari, sesuai
dengan aturan Adat nan salingka nagari. Bak ibarat padi salibu, jikok ado nan 
bonek
nak samo kito naikkan ka rangkiang, tapi koknyo ambo, bialah nak tingga di
pamatang ka luluak banto jadi juo. Mohon maaf jikok ado nan salah, dan terima
kasih ateh perhatian.

Wassalam,

Azmi Dt.Bagindo--- Pada Sen, 5/4/10, Masoed Abidin ZA Jabbar 
<buyamasoedabi...@gmail.com> menulis:

Dari: Masoed Abidin ZA Jabbar <buyamasoedabi...@gmail.com>
Judul: Undang Undang Minangkabau di dalam Tambo ... Re: [...@ntau-net] UU  
Simbur Cahaya dengan UU 20-8 Minangkabau
Kepada: rantaunet@googlegroups.com
Cc: "datuk_end...@yahoo.com, Dr.Saafroedin BAHAR" <saaf10...@yahoo.com>, "Lies 
Suryadi" <niadil...@yahoo.co.id>, "Suryadi sunuri" 
<s.sury...@let.leidenuniv.nl>, azmi_libra_kenc...@yahoo.co.id
Tanggal: Senin, 5 April, 2010, 2:55 PM

Andiko Yth,
Bagaimana kiranya dengan hukum Adat di Minangkabau yang menyatakan sebagai 
berikut ;

Hukum Orang yang Salah Melanggar  Undang-undang Nan Empat




Hukum orang melanggar undang-undang nan empat :



a.      Salah kepada raja namanya.

b.      Salah kepada penghulu namanya.




Salah kepada raja, hukumnya hukum bunuh (pancung/gantung). Adapun yang 
di maksud perkataan Beremas Hidup itu ialah : orang yang bersalah itu 
membayar hutang adat kesalahannya yang dihukumkan penghulu kepadanya. 
Yang di maksud Tidak Beremas Mati ialah : tidak kuasa mereka yang 
dihukum membayar hutang adat, tentangan kesalahan yang dihukumkan 
penghulu-penghulu kepadanya maka orang itu mati, mati pula nama hukumnya
 sepanjang adat, ialah dimatikan hak mereka itu sepanjang adat 
(dikeluarkan dari segala adat negeri). Tidak dibawa seadat selimbago 
lagi, tidak dibawa duduk sama rendah, tegak sama tinggi yakni keluar dia
 dari adat.






Hukum Dibuang Sepanjang Adat




1.      Buang siriah namonyo

Yakni buang yang boleh diampuni kalau sudah sampai tempo lamonyo 
buangnya itu atau kalau ia suka (bisa) membayar hukumnya yang dihukum 
kepadanya




2.      Buang Biduak namonyo

Yaitu orang yang dibuang sekaum (dari kaumnya). Bila ia telah mau 
bertobat kembali dan mau memenuhi hukuman yang telah dihukumkan 
kepadanya, maka boleh pula ia diterima kembali saadat salimbago seperti 
sedia kala.




3.      Buang Hutang namonyo

Yaitu orang yang dibuang, sebab tidak membayar dia (bangunan) dan 
orang-orang yang salah tidak mau membayar hutang adat yang dihukumkan 
kepadanya sebab ia salah ngomong memaki, atau mencaci maki kepada raja 
atau penghulu atau orang patut yang memegang adat dan lain-lain 
seumpamanya maka orang itu boleh pula diterima kembali seadat selembaga 
kalau ia telah membayar kesalahannya. Tetapi ia harus membayar kesalahan
 utang baris namanya. Yaitu selain dari membayar kesalahan sebab ia 
dibuang tadi, mereka itu mesti membayar pula satu kesalahan lagi sebab 
ia engkar membayar hutang pertama tadi yakni sebab tidak menurut baris 
balabeh, adat yang terpakai dalam nagari, hutang balabeh (baris) itu 
setinggi tingginya tidak boleh lebih dari 20 mas (dua puluh rial) dan 
serendah-rendahnya hingga sepaha (4 mas).




4.      Buang Pulus namonyo

Yaitu orang yang dibuang, diharamkan ke kampung buat selama-lamanya atau
 buat sementara waktu ia dijadikan menjadi hamba sahaja (hamba raja), 
kemudian kalau dia sudah menjalani hukuman itu dan sudah dipandang baik 
oleh timbangan raja, maka raja ada hak mengampuni kesalahan itu.




5.      Buang Tingkarang ( Buang tembikar)

Atau buang saro namanya, yakni buang yang tidak boleh diampuni atau 
diterima kembali selama-lamanya, masuk di dalam adat. Ialah tantangan 
hutang yang tidak boleh dibayar, salah yang tidak boleh ditimbang dengan
 emas samalah hukumnannya dengan orang yang salah kepada raja tersebut 
di atas.





Pada Menyatakan Hukum dan Timbangan




Adapun hukum dan timbangan orang yang melanggar undang-undang adat itu 
dalam sebuah nagari adalah seperti di bawah ini:




1.      Ada yang dihukum bermaaf-maaf saja, sesat surut terlangkah kembali, 
elok dipakai buruk dibuang.




2.      Ada yang dihukum salah pagi ampun petang, salah petang ampun pagi 
namanya, yaitu hukum menyembah meminta ampun kepada tempatnya bersalah, 
hukum ini terpakai kepada adik salah kepada kakak, kemenakan, salah 
kepada mamak, anak salah kepada ibu dan bapanya, yaitu atas orang yang 
berkaib berbait yang berkaum berkeluarga ialah tentang salahnya yang 
berkecil-kecil, sesat surut salah tobat namanya, elok dipakai buruk 
dibuang.




3.      Ada yang dihukum salah menjamu minum makan dengan sekedar apa yang 
ada saja, yaitu salah anak buah kepada tuannya, kepada ninik mamaknya, 
yang kecil-kecil salahnya sepanjang adat, elok dipakai buruk dibuang, di
 muka ninik mamak dan orang tua-tua di situ.




4.      Ada yang dihukum salah menjamu minum makan dengan memotong ayam, 
serta dengan nasi kuning, atau nasi lemak dengan berdoa meminta ampun 
kepada tempat ia berbuat salah, diperbuat di rumah yang salah, dipanggil
 ke situ tempat ia bersalah, dan dirujukkan yang bersalah itu kepada 
tempat ia bersalah, elok dipakai buruk dibuang, di muka ninik mamak dan 
orang yang patut patut.




5.      Ada yang dihukum menjamu minum makan dengan membawa singgang ayam 
serta nasi kuning, serta membawa sirih di cerana, menjelang ke rumah 
tempat ia berbuat salah, disitu berjamu-jamu minum makan dengan 
bermaaf-maaf dari kesalahan itu.




6.      Ada yang dihukum salah mayambah dengan menating sirih secerana dibawa
 ke balai adat, dilalukan sirih itu di muka kerapatan adat penghulu, 
kepada tempat ia bersalah dengan meminta maaf pula kepada segala 
penghulu serta orang patut-patut yang hadir di situ.




7.      Ada yang dihukum memotong kambing di rumah tangga yang bersalah 
dengan menjamu minum makan, dipanggil tempat ia bersalah ke situ, serta 
ninik mamak dalam kampung, dalam suku dan ninik mamak dalam nagari mana 
yang patut patut serta tua-tua cerdik pandai di situ dengan mendoakan 
elok dipakai buruk dibuang dengan bermaaf-maaf.




8.      Ada yang dihukum jawi menjamu ninik mamak dalam suku dan ninik mamak 
seisi nagari dan orang tua-tua cerdik pandai dan yang patut-patut  tahu 
elok dipakai  buruk dibuang dengan bermaaf-maafan.




9.      Ada yang dihukum memotong kerbau, menjamu ninik mamak seisi nagari 
serta ditambah pula dengan mengisi adat menuang lembaga membayar hutang 
baris, dijadikan di rumah tangga yang bersalah, elok dipakai buruk 
dibuang dengan bermaaf-maaf.




10.     Ada yang dihukum membayar DIAT (bangun) atau mengisi adat menuang 
lembaga, sebab merusak adat, atau pangkat derajat orang, serta menjamu 
minum makan dengan memotong kambing atau jawi, atau kerbau, menurut 
patutnya timbangan kerapatan penghulu penghulu dan ada pula yang 
ditambah dengan membayar hutang baris, mengisi adat menuang lembaga, 
dijadikan di rumah tangga yang bersalah, ke situ dipanggil penghulu 
penghulu negari serta orang tua-tua cerdik pandai dan orang patut-patut 
serta berdoa dan bermaaf-maafan, elok dipakai buruak dibuang.




11.     Dan lain-lain macam hukum itu, menurut yang diadatkan orang dalam 
sebuah –sebuah nagari.




12.     Adapun hukum hukuman yang tersebut di nomor 7-8-9 dan 10 itu, ada 
yang dihukumkan dirumah tangga yang bersalah dan ada pula yang 
dihukumkan di medan majelis di tempat tempat yang berserikat: seperti di
 gelanggang atau di balai adat dan lain-lain sebagainya.




13.     Segala orang-orang yang terhukum menurut sepanjang adat tersebut di 
atas, jikalau terhukum itu keras bak batu, tinggi bak langit namanya, 
dengan tidak sebab-sebab yang patut dan ia tidak menaikkan bandingan 
atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya itu, kepada hakim yang tinggi, 
kerena menurut adat apabila hukum jatuh:



Pertama dibanding (1). Kedua diselasai ketiga diserikati. Ketiga, 
diserikati (3). Atau ia ada menaikkan banding, tetapi bandingannya tidak
 laku. Dalam pada itu mereka keras juga tidak mau menurut hukum yang 
telah ditetapkan kepanya itu, dan telah diberi nasehat oleh 
penghulu-penghulu, atau orang-orang cerdik pandai tidak juga mau 
menurut, maka mereka itu dipanggil sekali lagi kepada rapat nagari, dan 
rapat nagari setelah menanyainya, maukan ia menurut timbangan kerapatan 
nagari itu atau tidak. Jikalau mereka itu menjawab mau, maka ditentukan 
harinya oleh nagari ia melangsungkan pekerjaan menjalankan hukuman itu 
dan kalau tidak mau terima juga hukuman itu, ataupun tidak mau menemui 
panggilan itu, maka hari itulah dijatuhkan hukuman buang tersebut di 
atas kepada orang-orang yang terhukum itu, sebagai mana yang ditetapkan 
penghulu-penghulu, BUANGNYA ITU, serta diberitahukan kepada nagari (isi 
nagari) dengan dikumpulkan cenang supaya segala orang tahu: Bahwa sianu 
itu telah dikeluarkan dari sepanjang adat nagari itu. Tidak akan dibawa 
ia seadat selembaga, duduk sama rendah tegak sama tinggi, dalam segala 
hal yang bersangkut kepada adat istiada nagari itu dan lain-lain 
sebagainya. Begitulah orang mengeluarkan orang dari adat adat nagari.




14.     Jikalau bandingan yang dinaikan orang itu kepada hakim yang lebih 
tinggi, ada laku: meski hukumannya ditambah atau dikurangi, atau 
ditetapkan, ataupun dilepaskan oleh hakim yang ia membanding itu, maka 
hukuman itulah pula yang wajib diturut mereka itu. Begitu pun hakim yang
 pertama tadi yang dihukumnya terbanding, wajiblah hakim itu menurut dan
 menguatkan pula hukuman hakim yang tempat orang itu menaikkan banding, 
sebab kata adat, kalau naik banding rebah hukuman dan kalau rebah 
bandiang naik hukuman. Maka jika apa-apa hukuman yang dijatuhkan hakim 
tempat ia membanding itu, tidak pula mau ia memakai tempat ia membanding
 itu, tidak pula mau ia memakai, sampai kepada tempat penghabisan ia 
boleh menaikkan banding tiap-tiap kali itu ia keras juga, tidak mau 
turut hukuman yang dijatuhkan oleh tempat ia membanding itu, karena 
lebih berat, melainkan ia mau memakai hukuman yang dahulu, sebab lebih 
ringan, maka itu tidak diterima lagi melainkan kalau ia tidak mau 
memakai hukuman hakim yang lebih tinggi tempat membanding itu disitulah 
baru boleh dijatuhkan kepada mereka itu yang paling besar kesalahan, 
tentangan hukuman buang membuang itu kepada yang tidak mau menurut alur 
patut itu.




15.     Adapun yang berhak menjatuhkan hukuman buang membuang atau 
mengeluarkan orang dari pada adat adat nagari itu. Dalam sebuah nagari 
ialah kebulatan kerapatan penghulu-penghulu senagari itu. Yang satu 
adatnya. Kebulatan penghulu penghulu senagari itulah saja yang berhak 
menjatuhkan hukum buang membuang orang dari adat nagari itu, lain tidak.
 Tentangan kerapatan adat orang satu penghulu itu atau kerapatan orang 
sebuah perut, atau sebuah jurai atau sebuah payung atau sebuah suku saja
 tidaklah berhak menjatuhkan hukuman mengeluarkan orang dari dalam adat 
nagari itu melainkan mereka itu boleh menyatakan: Tidak membawa sehilir 
semudik (sepai sedatang), seberat seringan, seutang sepiutang, selarang 
sepantangan, seduduk setegak lagi karena orang-orang itu salah 
merusakkan adat pergaulan (perkauman) sebab membuat malu dalam kaum baik
 kaum serumah atau seperut, sejurai sepayung, sesuku atau sekampung, 
yaitu sengaja merusakan adat merendahkan adat kebangsaan kaumnya itu dan
 lain-lain, yang jalannya merusakkan adat berkaum dan memberikan malu 
sopan, bukan bersangkut kepada perkara harta benda, hutan tanah, sawah 
ladang dan lain-lain harta.






Pasal Menyatakan Hukuman Maling Curi





Hukum Orang Memaling Orang 



Adapun hukuman orang memaling orang itu adalah:



1. Jikalau sudah dapat tanda baitinya orang memaling orang itu, maka 
hukuman orang yang bersalah itu: Kalau yang memalingnya itu telah 
menjualnya, maka lebih dahulu dihukum ia menebus orang uang dimalingnya 
itu dan dipulangkan kepada ahli waris orang yang dimalingnya itu. Sudah 
itu barulah mendenda penghulu penghulu dalam negeri (suku-suku) jikalau 
yang dimalingnya itu orang yang baik-baik (bangsawan). Maka dendanya itu
 adalah setahil sepaha, sepuluh emas-limakupang-lima 
busuk-sekupang-sepihak enam kundi (6 suku). Jikalau ada emas hidup tidak
 beremas mati.



2. Jikalau bukan orang baik-baik yang dimalingnya itu, maka hukumannya:



a. setelah ditebusinya orang yang dimalingnya itu maka disuruh cemuki 
orang yang memalingnya itu oleh orang yang dimalingnya berturut-turut 
tiga hari, atau tujuh hari lamanya, atau oleh ahli waris yang 
dimalingnya itu.



b. Sudah itu barulah mendenda penghulu penghulu yang keenam suku (kalau 
suku enam). Dendanya ialah: sepuluh emas-tengah tiga emas- lima kupang- 
lima busuk- sekupang- sepihak-empat kundi. Jikalau ada beremas hidup- 
tidak beremas mati. 





Hukuman Orang Memaling Binatang Ternah Kerbau/Lembu 



Jikalau telah dapat tanda baiti orang maling ternak itu:

1.      Dihukum yang memaling ternak itu, memulangkan ternak atau harga 
ternak yang dimalingnya itu.

2.      Sudah itu barulah mendenda penghulu penghulu (penghulu kepala) atau 
kepala penghulu. Dendanya itu sepuluh emas –lima busuk- sekopang- 
sepiak- empat kundi.






Hukum Orang Memaling Kambing, Ayam atau Itik (Burung)



Jikalau sudah dapat tanda baiti. Maka hukumannya itu didenda 
Yaitu-tengah tiga emas- Lima Kupang- Lima busuk- sekupang- sepihak empat
 kundi dan tiadalah boleh dihukum mati orang itu, melainkan kalau ia 
tidak beremas pembayar denda itu maka disuruh cambuki orang itu kepada 
yang empunya harta yang dimalingnya itu, atau kepada hulu balang adat 
dalam nagari: tujuh hari lamanya berturut-turut. Hukuman ini boleh 
dijalankan saja oleh sebuah suku, tidak perlu serapat nagari.





Hukuman Orang Memaling Padi atau Lain-lain Makanan yang Mengenyangkan

 


Maka hukumannya itu ialah didenda saja, yaitu denda setahil-sepaha- 
sepuluh emas- lima kupang- lima busuk- sekupang- sepiak- empat kundi 
atau disuruh cambuki orang itu berturut-turut selama tujuh hari, kepada 
yang empunya harta yang dimalingnya itu atau oleh hulu balang. Maka di 
sini terpakai juga hukuman: Beremas, hidup, tidak beremas mati ialah 
menilik besar kecil atau banyak harta orang itu yang dimalingnya.





Hukuman Memaling Cempedak (Nangka)



Adapun hukuman memaling nangka itu, jikalau telah dapat tanda baitinya, 
maka dendanya: tengah tiga emas, lima kupang, lima busuk, sekupang, 
sepiak, empat kundi. Jikalau orang itu tidak kuasa membayar denda 
tersebut maka digantungkan nangka itu pada lehernya dan dibawanya 
berjalan keliling nagari, tempat  salahnya itu, tujuh hari 
berturut-turut.






Hukuman Orang Memaling Tebu atau Pisang



Adapun hukuman orang memaling tebu atau pisang itu, jika telah dapat 
tanda baitinya, maka dendanya itu ialah sekupang-empat kundi. Dan 
tidaklah disiksa orang itu.






Hukuman Orang Memaling Kelapa



Adapun orang memaling kelapa itu hukumannya ialah: Jika telah dapat 
tanda baitinya, dan dendanya itu ialah: Lima kupang-lima busuk, 
sekupang, sepiak, empat kundi: karena kelapa adalah kehormatan segala 
makanan.






Hukuman Orang Memaling Pagar atau Lahan atau Jerat



Adapun hukuman orang memaling pagar, atau alahan, atau jerat itu, 
jikalau telah dapat tanda baitinya, maka dendanya: Lima kupang, lima 
busuk, sekupang, sepiak, empat kundi.






Hukuman Orang Memaling Supedas atau Kunyit atau Tanaman yang Berisi 
dalam Tanah



Adapun hukuman orang memaling supedas atau kunyit atau tanaman yang 
berisi dalam tanah,  jikalau telah dapat tanda baitinya, maka dendanya: 
Lima emas, Lima kupang, sepiak, empat kundi.






Hukuman Orang Memaling Sirih atau Pinang atau Buah-buahan yang Lain yang
 Sebangsanya




Adapun hukuman orang memaling sirih atau pinang atau buah-buahan yang 
lain yang sebangsanya,  jikalau telah dapat tanda baitinya, maka 
dendanya: Lima busuk, Sekupang, Sepiak, Empat kundi. 



Demikianlah tersebut dalam Tambo adat lama yang dipakai orang tentang  
hukuman maling curi masa dahulu. Dalam pada itu, adalah pula pancung 
perengnya yang tersebut masing-masing itu, yakni tinggi rendahnya, atau 
bersar kecilnya hukuman tersebut, dan setinggi-tingginya ialah sebanyak 
yang tersebut dalam masing-masing bagian itu. 



Dan yang serendah-rendahnya tidak boleh kurang dari sekupang, Sepiak 
empat kundi. Maka sekarang segala hukum hukum yang tersebut di pasal 19.
 Ini sekali-kali tidak boleh dihukum lagi dalam sebuah nagari 
Minangkabau ini, karena ada undang-undang baru yang diperbuat pemerintah
 Belanda, buat pengganti hukuman itu, untuk penjaga keamanan dan 
keselamatan negeri negeri kita di Minangkabau ini.




Bagaimana kiranya hukum adat Minangkabau itu ...???
Mari kita teliti lebih jauh ....
Mohon ditanya lebih jauh kepa e. Syafnir Abu Na'im Datuak kando Marajo 

Wassalam
Buya HMA


Pada 5 April 2010 13:11, andi ko <andi.ko...@gmail.com> menulis:

Sanak Palanta nan tertarik jo sejarah, terutama sejarah hukum

Undang-undang simbur cahaya adalah undang-undang tertulis sejak Abad XVII di 
daerah kerajaan Palembang Darussalam. Aslinya UU ini ditulis dengan huruf arab 
yang diciptakan oleh Ratu Senuhun Seding kira-kira tahun 1630.



Contoh aturan

1. Jika orang berjual beli, menggadai, sewa menyewa atau meminjam sawah, kebun 
ladang atau barang-barang lain yang tetap, yang tidak dapat diangkat hendaklah 
dilakukan berterang-terang didepan pesirah (Pasal 26 ayat 1)


2. Jika seseorang menggadaikan sawah, kebun atau ladang dengan tidak mengadakan 
sesuatu perjanjian, maka sawah, kebun atau ladang itu tidak boleh ditebus oleh 
orang yang memegang gadai itu sebelum hasilnya dipungut (pasal 26 ayat 2).



1. Seorang laki-laki yang melingkas (mengintai) perempuan mandi (bekarung 
jenguk-jengal namanya) dikenakan denda 4 ringgit.
2. Jika bujang gadis berjalan bersama-sama dan bujang merebut kembang dari 
kepala gadis (lang menarap buaya namanya) maka bujang itu dikenakan denda 2 
ringgit.



Cubo sanak bandiangkan jo undang-undang nan 20 jo nan 8 di Minangkabau, 
kiro-kiro sia nan daulu mambuek undang-undang ko, palembang atau kito di 
Minangkabau.

Salam

andiko sutan mancayo




-- 

.

Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~


===========================================================

UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:

- DILARANG:

  1. Email besar dari 200KB;

  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 

  3. One Liner.

- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet


- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting

- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply

- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 

===========================================================

Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe





-- 
Allahumma inna nas-aluka ridhaa-ka wa al-jannah, wa na'uudzu bika min 
sakhati-ka wa an-naar
Allahumma ghfir-lana dzunubana, wa li ikhwanina, wa sabaquuna bil-imaan,wa laa 
taj'al fii qulubinaa ghillan lil-ladzina aamanuu Rabbana innaka ghafuurun 
rahiim.






-- 

.

Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~

===========================================================

UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:

- DILARANG:

  1. Email besar dari 200KB;

  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 

  3. One Liner.

- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet

- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting

- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply

- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 

===========================================================

Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe




      __________________________________________________________
Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, 
panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

To unsubscribe, reply using "remove me" as the subject.

Kirim email ke