Da Riri, pak Saaf, Pak MM dan dunsanak lainnyo.
Tarimokasih atas pencerahan dan pengetahuan nan dibagi dipalanta ko perihal subjek diatas, walau satiok urang akan punya pandangan masing2, namun dek hidup bernegara dan berbangsa, maka semuanya sudah diatur. Nah kini jadi pertanyaan ambo, jikalau (sebagian rakyat nan banyak nan lah direalisasikan pemda dalam bentuk peraturan) meng inginkan hal-hal seperti peraturanh tersebut harus ado sebagai benteng atau pegangan bagi mereka di daerah mereka, sementara kalau dibuat kebijkan dek pemda bertentangan dengan yg lebih tinggi, apo yang mesti dilakukan rakyat atau pemda?? Ataukah misal kalau Kerapatatn adat nan mambuek peraturan tersebut (bukan pemda), apa akan dilarang juo dek pemerintah pusat misalnya?? Dan apa iya bisa direalisasikan tanpa dukungan pemerintah darah?? Ataukan perlu pulo UU nan labiah tinggi untuak mengatur dan membolehkan iko seperti UUPA di NAD? Talabiah takurang mohon maaf. Wassalam Nofend From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On Behalf Of Riri Chaidir Sent: Saturday, May 22, 2010 11:31 AM To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [...@ntau-net] Sertifikat Baca Al-Quran Masuk SMP Bertentangan dengan UU Pendidikan Nasional Nofend, Pak Saaf dan Dunsanak sadonyo. Iya, memang "aturan mainnya" sudah jelas, antara lain di UU 10/2004, bahwa suatu perundangan tidak bisa bertentangan dengan yang lebih tinggi. Dan tentang larangan diskriminasi ini ada di UUD 45. Tentang perda2 di Sumbar itu, apakah itu "layak" atau tidak ada mekanisme yang mengaturnya. Walaupun saya tidak tahu persis bagaimana dengan perda tentang pendidikan, tapi kalau tentang pajak dan retribusi daerah ada. Hasilnya, sudah ratusan perda yang dicabut. Kembali ke pertanyaan Nofend. Saya belum pernah membaca perda kota padang tersebut. Tapi saya yakin, ini tentunya hanya akan mengikat siswa yang beragama Islam. Tentang Manokwari, setahu saya perda itu tidak ada. Yang ada adalah usulan dari golongan tertentu. Kalau tidak salah, jangankan perda, jadi raperda pun belum. Riri Bekasi, l, 47 -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe