Da Riri, pak Saaf, Pak MM dan dunsanak lainnyo.

 

Tarimokasih  atas pencerahan dan pengetahuan nan dibagi dipalanta ko perihal
subjek diatas, walau satiok urang akan punya pandangan masing2, namun dek
hidup bernegara dan berbangsa, maka semuanya sudah diatur.

 

Nah kini jadi pertanyaan ambo, jikalau (sebagian rakyat nan banyak nan lah
direalisasikan pemda dalam bentuk peraturan) meng inginkan hal-hal seperti
peraturanh tersebut harus ado sebagai benteng atau pegangan bagi mereka di
daerah mereka, sementara kalau dibuat kebijkan dek pemda bertentangan dengan
yg lebih tinggi, apo yang mesti dilakukan rakyat atau pemda?? Ataukah misal
kalau Kerapatatn adat nan mambuek peraturan tersebut (bukan pemda), apa akan
dilarang juo dek pemerintah pusat misalnya?? Dan apa iya bisa direalisasikan
tanpa dukungan pemerintah darah??

 

Ataukan perlu pulo UU nan labiah tinggi untuak mengatur dan membolehkan iko
seperti UUPA di NAD?

 

Talabiah takurang mohon maaf.

 

Wassalam

Nofend

 

From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On
Behalf Of Riri Chaidir
Sent: Saturday, May 22, 2010 11:31 AM
To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [...@ntau-net] Sertifikat Baca Al-Quran Masuk SMP Bertentangan
dengan UU Pendidikan Nasional

 

Nofend, Pak Saaf dan Dunsanak sadonyo.

Iya, memang "aturan mainnya" sudah jelas, antara lain di UU 10/2004, bahwa
suatu perundangan tidak bisa bertentangan dengan yang lebih tinggi. Dan
tentang larangan diskriminasi ini ada di UUD 45.

Tentang perda2 di Sumbar itu, apakah itu "layak" atau tidak ada mekanisme
yang mengaturnya. Walaupun saya tidak tahu persis bagaimana dengan perda
tentang pendidikan, tapi kalau tentang pajak dan retribusi daerah ada.
Hasilnya, sudah ratusan perda yang dicabut.

Kembali ke pertanyaan Nofend. Saya belum pernah membaca perda kota padang
tersebut. Tapi saya yakin, ini tentunya hanya akan mengikat siswa yang
beragama Islam. 

Tentang Manokwari, setahu saya perda itu tidak ada. Yang ada adalah usulan
dari golongan tertentu. Kalau tidak salah, jangankan perda, jadi raperda pun
belum.

Riri
Bekasi, l, 47





-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke