Nofend,

Prinsipnya, perda tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi
atau bertentangan dengan kepentingan umum (Ini ada di UU 32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah, pasal 136),

Tapi yang paling mendasar adalah, apakah Perda tentang mewajibkan siswa
tersebut bertentangan dengan perundangan di atasnya? Kan itu yang belum
diuji. Sebaiknya pemkab/kot untuk menguji hal tersebut.

Kalau misalnya keputusan pemerintah bahwa itu bertentangan, tentunya harus
dicabut. Tapi toh ada MK, kan?

Kalau ternyata keputusannya sama, ya mungkin perlu di lex specialis kan
dengan perundangan yang setara.

Cuma, buat saya ada pertanyaan (sejak pertama kali perda Pessel dilewakan di
Palanta), seberapa efektif kah aturan2 ini.

Riri
Bekasi, l, 47


2010/5/22 Nofend Marola <nof...@gmail.com>

>  Da Riri, pak Saaf, Pak MM dan dunsanak lainnyo.
>
>
>
> Tarimokasih  atas pencerahan dan pengetahuan nan dibagi dipalanta ko
> perihal subjek diatas, walau satiok urang akan punya pandangan masing2,
> namun dek hidup bernegara dan berbangsa, maka semuanya sudah diatur.
>
>
>
> Nah kini jadi pertanyaan ambo, jikalau (sebagian rakyat nan banyak nan lah
> direalisasikan pemda dalam bentuk peraturan) meng inginkan hal-hal seperti
> peraturanh tersebut harus ado sebagai benteng atau pegangan bagi mereka di
> daerah mereka, sementara kalau dibuat kebijkan dek pemda bertentangan dengan
> yg lebih tinggi, apo yang mesti dilakukan rakyat atau pemda?? Ataukah misal
> kalau Kerapatatn adat nan mambuek peraturan tersebut (bukan pemda), apa akan
> dilarang juo dek pemerintah pusat misalnya?? Dan apa iya bisa direalisasikan
> tanpa dukungan pemerintah darah??
>
>
>
> Ataukan perlu pulo UU nan labiah tinggi untuak mengatur dan membolehkan iko
> seperti UUPA di NAD?
>
>
>
> Talabiah takurang mohon maaf.
>
>
>
> Wassalam
>
> Nofend
>
>
>

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke