Pak Kurnia Chalik sarato dunsanak di palanta nan ambo hormati. Apo nan ditulihkan oleh Sanak Kurnia Chalik iko memang tugas barek untuak kepala daerah yad. entah gubernur atau bupati ---->Sejak adanya UU 32 tentang Otonomi Daerah,sebetulnya fungsi Gubernur dan wewenangnya sudah banyak diambil alih oleh Para Wako dan Bupati sebagai kepala Daerah Kotamadya dan Kabupaten.
Tapi izinkanlah ambo baliak manambahi gambar nan alah pernah pulo ditampilkan di palanta iko bbrp waktu yl. | Kalau kita semua mau berfikir jernih dan berkata jujur dari hati kecil kita masing2, sebetulnya *sangat berat memikul beban menjadi seorang Gubernur dan Wakil Gubernur* Sumatera Barat itu,apalagi dengan kondisi Sumatera Barat yang porak-poranda saat ini, setelah ditimpa bencana gempa bumi tgl 30 September 2009 ybl. *Paling tidak analisis itu berdasarkan kondisi real, fakta2 dan data2 berikut yang saya koleksi secara pribadi sbb:* 1. Proses rekonstruksi dan rehabilitasi pasca gempa belum berjalan sesuai dengan rencana. 2. Hampir 95% gedung2 pemerintahan yang rusak setelah gempa bumi,kondisinya masih seperti tgl 30 September 2009. 3. Mundurnya beberapa para calon investor yang tadinya berencana melakukan investasi di Sumatera Barat. 4. Banyak sarana dan prasarana pendidikan,perdagangan,kesehatan pasca gempa yang belum diperbaiki. 5. Banyak rumah2 korban gempa yang belum diperbaiki. *Data umum Sumatera Barat* Jumlah Penduduk Sumatera Barat : 4.5 juta jiwa. 1. Jumlah Angkatan kerja : 2.2 Juta jiwa 2. APBD Rp.1 Triliun/tahun ----- 75% anggaran habis untuk gaji pegawai dan biaya operasional. 3. Jumlah pengangguran dari angkatan kerja: 172 ribu jiwa.Jumlah pengangguran terbuka : 7% 4. Pertumbuhan ekonomi dibawah 4% setahun. 5. 44% penduduk masih hidup dari pertanian & perkebunan dan 75 % sistem pengairan sawah,masih tadah hujan (Penanaman dan Panen tidak terprogram karena tergantung curah hujan). 6. Pendapatan Perkapita rata2 dibawah USD 600/tahun. 7. Umumya masih banyak dibantu oleh kiriman wesel/transfer dari dunsanak nan di Rantau. 8. Provinsi nomor 2 termiskin di P.Sumatera setelah Provinsi Bengkulu. 9. Sejak adanya UU 32 tentang Otonomi Daerah,sebetulnya fungsi Gubernur dan wewenangnya sudah banyak diambil alih oleh Para Wako dan Bupati sebagai kepala Daerah Kotamadya dan Kabupaten. ----------------------------------------------------------------------------------------------- Iko tambahan dari ambo: 1. keKurangan gizi pada balita ----->kondisi *SDM SB di masa depan* 2. Menyusutnya sumber air ------> karena 44% penduduk masih hidup dari pertanian Salam AI -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.