Assalmualaikum w.w.

 

Angku2/ Bapak2/ Ibu2 sarato dunsak 

dipalanta nan ambo hormati.

 

Ambo secaro pribadi sangat salut dengan semangat  SC KKM 2010 yang sangat 
mengebu-gubu yang
tidak  kenal menyerah,  walau  apapun
yang akan terjadi KKM tetap akan di laksanakan. Sekalipun pernah angku
Saafroedin Bahar St.Majolelo mengemukakan pada tuisan Beliau, bahwa ASB-ABK
akan di serahakan sajo kepada  LKAAM
termasuk seluruh kajian tentang ABS-SBK tersebut, seperti cuplikan dibawah ini
: 

 

Menurut beliau-beliau krn LKAAM sdh menangani ABS SBK, dan karena
tidak ada masalah dgn ABS SBK. Syukur Alhamdulillah, kalau memang demikian
keadaannya. Dengan demikian maka tanggung jawab  seluruh masalah
pelaksanaan ABS SBK bisa kita serahkan sepenuhnya kpd pengurus LKAAM Sumbar. 
Seiring
dengan itu, seluruh kajian Gebu Minang ttg ABS SBK yg sudah sampai Draft 16
bisa kita sumbangkan kpd LKAAM Sumbar sebagai masukan, disertai usul agar LKAAM
Sumbar bermurah hati mengundang MUI, IAIN, Unand, para budayawan, urang mudo,
bundo kanduang, urang rantau dll untuk mematangkannya. 

Gebu Minang masih mempunyai tiga tema KKM
lainnya utk ditangani, yaitu pembangunan nagari dan kesejahteraan petani;
pembangunan potensi maritim dan kesejahteraan masyarakat pesisir; dan masalah
kebencanaan. Spt juga dgn ABS SBK, persiapan penanganan tiga tema ini sdh cukup
lanjut

 

Tanggapan
Ambo :  

1.     
Kalau kita
cermati hal tersebut tersebut diatas, menurut pandapek ambo, mungkin ambo salah
seakan-akan SC KKM telah berkesimpulan bahwa porsi adat dan Syarak atau ABS-SBK
diserahkan atau dikembalikan  kepada
LKAAM dan MUI di Sumatera Barat, dan KKM 2010 hanya akan membicarakan hal-hal
lain. 

2.     
Kalau
demikian adanya kan sebenarnya sudah tidak ada masalah, karana menurut pepatah
adat disebutkan, “kasudahan Adat ka
Balairung  yaitu niniak mamaklah nan
mampakatokan, dan kasudahan Agama atau Syarak ka Munsajik (Masjid)  ulamalah 
yang kan mampakatokan” 
hal tersebut sebagai wujut dari pepatah bahwa “panghulu taguah diadat, ulama 
taguah di Syarak” memang sudah harus
demikian dan hal ini  sudah sangat di
fahami oleh pada umumnya  masyarakat
Minangkabau terutama yang berada di ranah. 

3.     
Sebenarnya
jika KKM ini bermaksud sebagai kajian Ilmiah tentang nilai-nilai adat
Mingkabau,  kita tentu setuju dan akan
mendukung. jangankan di ranak Minang, diluar Minangpun banyak orang
membicarakan  adat baik melalui Seminir,
Laka Karya, dialog-dialog dan lain-lain. Tetapi justru KKM ini akan membuat 
Keputusan dan Ikrar Bersama, yang sudah
barang tentu setiap Keputusan dan Ikrar yang dibuat, harus di jalankan. Oleh 
karena
hal ini menyangkut keputusan tentang adat, tentu yang akan menjalankannya
adalah orang adat atau pemangku adat., sedangkanan mereka sendiri tidak di ikut
sertakan, atau hanya ikut di tengah
jalan sebagai pemanis saja.  

4.     
Yang
harus kita fahami adalah, bahwa seorang niniak mamak adalah pemimpin dalam kaum
atau sukunya masing-masing, beliau telah mendapat amanah dari dunsanak
kemanakan sesuai dengan aturan Adat yang berlaku di Minangkabau. Beliau 
didahulukan
salangkah dan ditinggikan saranting, kok kapa-i ka tampek batanyo kok pulang ka
tampek babarito. Beliau2 itu didahulukan dengan kato mumpakat, yang disebut
dalam pepatah adat  “berdiri penghulu sepakat kaum, berdiri adat sepakat 
nagari” kok  bicara suku, sukulah yang di pakatokan, kok
becara kampung, kampunglah nan dipakatokan, kok bicara nagari, nagarilah nan di
pakatokan, beitu juga jika bicara Minangkabau tentu Minangkabau pulalah yang di
pakatokan, dan beliau di sebut juga sebagai pemangku adat, itulah nan disebut
“bajanjang naik batanggo turun” 

5.     
Hubungan
seorang niniak mamak dengan adat adalah tak obahnya seperti dua sisi mata uang,
yang mempunyai kekuatan yang sama. Apabila adat jalan berarti niniak mamak
berpungsi dan apabila niniak mamak berpungsi berarti adat jalan. Jadi  ada 
orang atau kelompok apapun namanya yang berusaha
memaksakan kehendak untuk membuat atau akan merobah aturan-aturan Adat, itu
adalah hal yang sangat mustahil karena hal itu sangat bertentangan dengan
nilai-nilai dasar Adat Minangkabau, apa lagi akan membuat atau berkinginan
untuk membuat Adat Baru di Minangkabau. 

6.     
Jika setiap
orang atau organisasi yang datang dari luar, karano mungkin punyo kemampuan di
materi dan punyo kekuasaan, dibenarkan untuk merobah atau membuat aturan-aturan
baru tentang Adat Minangkabu,  apolah
jadinyo Minangkabau tu nanti?. Kalau Bulando bapaga Basi, Minangkabau bapaga
Adat, “adat bapaga, budi baso, sarato
taratik nanjo sopan, mamakai  raso jo
pareso,  alua jo patuik, talatak suatu di
tampeknyo, lamak diawak katuju di urang mulia pandangan adat”.

 

Belakangan
ada pula kesepakatan baru yang dibuat oleh SC KKM, yang disampaikan di milis
nangko, seperti cuplikan dibawa ini :

 

Assalamualaimukm
ww para sanak sapalanta.

Berikut ini
saya sampaikan tiga perkembangan terkini tentang persiapan Kongres Kebudayaan
Minangkabau 2010.

1.  Penjadwalan kembali pembukaan Kongres.

Setelah
berkonsultasi dengan Ketua DPD Irman Gusman, Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi, dan Sekjen DPD Siti Nurbaya,
Panitya Penyelenggara Kongres Kebudayaan Minangkabau 2010 memutuskan untuk
menjadwalkan kembali pembukaan Kongres dari tanggal 7 Agustus menjadi akhir
September 2010, sekitar tanggal 25 September, dua tiga minggu sehabis lebaran
Idul Fitri. Faktor yang sangat mempengaruhi
penjadwalan kembali ini adalah kesibukan Presiden dalam acara-acara kenegaraan
pada bulan Agustus dan belum adanya gubernur Sumatera Barat yang definitif pada
tanggal 7 tersebut, padahal yang akan bertanggung jawab sebagai tuan rumah jika
Presiden mengunjungi suatu daerah adalah gubernur. Pada dasarnya, bahan yang
akan dibahas Kongres sudah mendekati kematangan, khususnya tentang ABS SBK, dan
siap untuk dibahas.
Kalaupun diperlukan penyempurnaan,
masih dapat ditampung dalam Kongres. Penjadwalan kembali ini tidak akan
mempengaruhi persiapan teknis, yang akan tetap berjalan secara 'full
speed'.Waktu yang tersedia akan digunakan untuk pendalaman dan pemantapan
agenda Kongres lainnya, khususnya tentang format kerjasama Tungku Tigo
Sajarangan; pembangunan nagari dan kesejahteraan petani; pendayagunaan potensi
maritim dan kesejahteraan masyarakat pesisir; serta kesiagaan menghadapi
bencana. Bisa juga ditambah dengan tentang pelestarian pencak silat
Minangkabau.

2.  
Dukungan masyarakat adat pada Kongres Kebudayaan Minangkabaau. Dari Dr Mochtar 
Naim diterima informasi bahwa Majelis Tinggi
Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) telah memberikan dukungan tertulis
terhadap Kongres Kebudayaan Minangkabau, dan ingin ikut sebagai peserta.

3.
  Permintaan Gubernur Kalimantan Timur
Awang Faroek untuk ikut dalam Kongres Kebudayaan Minangkabau. Dari Ketua Umum 
Gebu Minang Kalimantan Timur, H.
Joenairi Joebhar SH Dt Mangkudun diterima informasi
bahwa Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek
minta diundang pada Kongres Kebudayaan Minangkabau. Beliau menjelaskan bahwa
beliau adalah keturunan Minangkabau.

Semoga Allah
swt selalu memberkati amal baik kita sekalian. Amin.

Wassalamualaikum
w.w.

Wassalam,

Saafroedin Bahar

(Laki-laki, Tanjung, masuk 73 th, Jakarta) 

 

Pertanyaan Ambo :

 

Akah melibatkan para
     penjabat seperti tersebut diatas, dianggap lebih penting dari pada
     melibatkan Lembaga-lembaga Adat dan Syarak yang telah ada seperti. LKAAM
     dan MUI di Sumatera Barat? 

 

 

Apakah dengan
     melibatkan para penjabat,  seperti
     tersebut diatas, merupakan sabagai usaha untuk mangpik-ngpikkan kapalo
     Harimau, agar mudah dalam mengambil keputusan, sesuai rancangan  atau 
daraf yang dibuat?Apa sebenarnya tujuan
     KKM ini, sehingga ada pendapat, bagi yang tidak setuju silahkan mengadakan
     Kongres sendiri atau KKM tandingan, apakah ini tidah sama dengan
     mamaksakan kehendak, yang akirnya akan terjadi perpecahan? Apakah hal ini 
tidak
     bertentangan dengan perinsif awal, yang 
     mau jalan sendiri? Yang menyebutkan seperti cuplikan dibawah ini : 

 

Pembentukan badan Forum Adat dan Syarak /From Tungku Tigo
Sajarangan merupakan kebutuhan mutlak 
oleh kerena ini terdapat kesan, bahwa di nagari maupun di tingkat yang
lebih tinggi, semua berjalan sendiri-sendiri ( adat sendiri, di bawah kendali
niniak mamak, syarak sendiri, dibawah arahan ulama, masalah –masalah social
ekonomi, pendidikan dan kemasyarakatan jalan sendiri-sendiri, dibawah arahan
cadiak pandai dan komando para penjabat di bidang masing-masing.(
Draf 16 /karangka Acuan KKM Hlm 3) 

 

Seperti
     disebutkan  bahwa tujuan KKM adolah
     sebagi penjernihan terhadap ajaran ABS-SBK,  apakah tidak sebaliknya yang 
akan
     terjadi? seperti cuplikan dibawah ini :

 

ll B

Pembangunan Bewawasan Supra Naghari

 

2 Sejalan dengan itu, ada sejumlah masalah ditinggkat Supra –
Nagari dalam ruang lingkup Alam Minangkabau yang tidak kurangnya perlu di binan
dan dibenahi. Masalah-masalah tersebut antara lain adalah : 

 

Satu: Masalah Wawasan Ranah dan Rantau. 

Jika Ranah dahulunya hanyalah sebatas Luhak Nan
Tigo: Tanah Datar, Agam dan Lima Puluh Kota, sekarang disepakati mencakup
wilayah yang identik dengan Sumatera Barat yang merupakan kampung halaman orang
Minangkabau. Sedang Rantau adalah daerah yang mencakup seluruh wilayah
Nusantara, bahkan mancanegara sekali-pun, tempat orang Minang mencari rezeki,
menimba pengetahuan dan pengalaman hidup. ( Ikrar
Bersama II B butir 2 hlm 3)

 

Kalau menurut
     pendapek ambo, mungkin ambo salah, Luak Nan tigo tidaklah indentik dengan
     Sumatera Barat, dan Rantau yang di maksud dalam Adat Minangkabau, tidaklah
     sama dengan merantau ke Nusantara atau Mancangara, lalu kenapa harus di
     robah apakah ini tidak mengkaburkan permasalahan?Jika butir 6 di
     sepakati, apa bedanya antara Sumatera Barat, Nusantara, Mancanegara,
     sebagai lintas Etnis, Lintas Budaya, Lintas Agama dengan Luak Nan Tigo,
     atau Minangkabau sebagai Etnis atau masyarakat yang telah sepakat 
menjadikani
     “Adat Basndi Syrakak, Syarak Basandi Kitabullah”(ABS-SBK)
     sebagai aturan atau pandangan hidup, dan agama Islam, adalah Agama
     satu-satunya masyarakat Minang?

Kalau menurut pandandapek ambo masih banyak pasal-pasal  yang masih sangat 
perlu kita kritisi dan kita
diskusikan. Dan kalau buliah ambo menyarankan, seperti nan ambo kemukkan diateh
tadi, jadikanlah KKM ini  sebagai from
diskusi Ilmiah, jangan mengambil keputusan, dan usaha kanlah untuk merangkul
semua piah dan jangan maantkkan kayu bajupang.    

LKAAM Sumbar dan LAKM Jakarta bukan tidak setuju, tetapi bulum
mendukung, KKM tersebut, karena belum sependapat dengan materi yang akan
dibicarakan. Untuk memberikan informasi yang berimbang, ambo akan melampirkan
surat-surat LKAAM Sumbar dan LAKM Jakarta.  


Dimikianlah ambo sampaikan, mohon maaf bilo ado kesalahan dan
terima kasih ateh sagalo perhatian.

 

Wslm,

Azmi Dt.Bagindo

 

 

 

 

 

 

 

 

 



---



-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke