Saketek koreksi, angku Datuak. Nan akan dihasilkan KKM bukan Keputusan, tapi Kesepakatan Bersama.
Tantang nan lain, rasonyo alah cukuik banyak ambo jalehkan. Soal 'kayu bajipang' silakan angku Datuak baco pandangan bung Riri. Ambo setuju jo baliau. Wassalam, Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: azmi abu kasim azmi abu kasim <azmi_libra_kenc...@yahoo.co.id> Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Wed, 14 Jul 2010 23:55:01 To: <rantaunet@googlegroups.com> Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Cc: <lkaamsum...@yahoo.com> Subject: [...@ntau-net] Re: KKM-2010 : Dijadwal Ulang Assalmualaikum w.w. Angku2/ Bapak2/ Ibu2 sarato dunsak dipalanta nan ambo hormati. Ambo secaro pribadi sangat salut dengan semangat SC KKM 2010 yang sangat mengebu-gubu yang tidak kenal menyerah, walau apapun yang akan terjadi KKM tetap akan di laksanakan. Sekalipun pernah angku Saafroedin Bahar St.Majolelo mengemukakan pada tuisan Beliau, bahwa ASB-ABK akan di serahakan sajo kepada LKAAM termasuk seluruh kajian tentang ABS-SBK tersebut, seperti cuplikan dibawah ini : Menurut beliau-beliau krn LKAAM sdh menangani ABS SBK, dan karena tidak ada masalah dgn ABS SBK. Syukur Alhamdulillah, kalau memang demikian keadaannya. Dengan demikian maka tanggung jawab seluruh masalah pelaksanaan ABS SBK bisa kita serahkan sepenuhnya kpd pengurus LKAAM Sumbar. Seiring dengan itu, seluruh kajian Gebu Minang ttg ABS SBK yg sudah sampai Draft 16 bisa kita sumbangkan kpd LKAAM Sumbar sebagai masukan, disertai usul agar LKAAM Sumbar bermurah hati mengundang MUI, IAIN, Unand, para budayawan, urang mudo, bundo kanduang, urang rantau dll untuk mematangkannya. Gebu Minang masih mempunyai tiga tema KKM lainnya utk ditangani, yaitu pembangunan nagari dan kesejahteraan petani; pembangunan potensi maritim dan kesejahteraan masyarakat pesisir; dan masalah kebencanaan. Spt juga dgn ABS SBK, persiapan penanganan tiga tema ini sdh cukup lanjut Tanggapan Ambo : 1. Kalau kita cermati hal tersebut tersebut diatas, menurut pandapek ambo, mungkin ambo salah seakan-akan SC KKM telah berkesimpulan bahwa porsi adat dan Syarak atau ABS-SBK diserahkan atau dikembalikan kepada LKAAM dan MUI di Sumatera Barat, dan KKM 2010 hanya akan membicarakan hal-hal lain. 2. Kalau demikian adanya kan sebenarnya sudah tidak ada masalah, karana menurut pepatah adat disebutkan, “kasudahan Adat ka Balairung yaitu niniak mamaklah nan mampakatokan, dan kasudahan Agama atau Syarak ka Munsajik (Masjid) ulamalah yang kan mampakatokan” hal tersebut sebagai wujut dari pepatah bahwa “panghulu taguah diadat, ulama taguah di Syarak” memang sudah harus demikian dan hal ini sudah sangat di fahami oleh pada umumnya masyarakat Minangkabau terutama yang berada di ranah. 3. Sebenarnya jika KKM ini bermaksud sebagai kajian Ilmiah tentang nilai-nilai adat Mingkabau, kita tentu setuju dan akan mendukung. jangankan di ranak Minang, diluar Minangpun banyak orang membicarakan adat baik melalui Seminir, Laka Karya, dialog-dialog dan lain-lain. Tetapi justru KKM ini akan membuat Keputusan dan Ikrar Bersama, yang sudah barang tentu setiap Keputusan dan Ikrar yang dibuat, harus di jalankan. Oleh karena hal ini menyangkut keputusan tentang adat, tentu yang akan menjalankannya adalah orang adat atau pemangku adat., sedangkanan mereka sendiri tidak di ikut sertakan, atau hanya ikut di tengah jalan sebagai pemanis saja. 4. Yang harus kita fahami adalah, bahwa seorang niniak mamak adalah pemimpin dalam kaum atau sukunya masing-masing, beliau telah mendapat amanah dari dunsanak kemanakan sesuai dengan aturan Adat yang berlaku di Minangkabau. Beliau didahulukan salangkah dan ditinggikan saranting, kok kapa-i ka tampek batanyo kok pulang ka tampek babarito. Beliau2 itu didahulukan dengan kato mumpakat, yang disebut dalam pepatah adat “berdiri penghulu sepakat kaum, berdiri adat sepakat nagari” kok bicara suku, sukulah yang di pakatokan, kok becara kampung, kampunglah nan dipakatokan, kok bicara nagari, nagarilah nan di pakatokan, beitu juga jika bicara Minangkabau tentu Minangkabau pulalah yang di pakatokan, dan beliau di sebut juga sebagai pemangku adat, itulah nan disebut “bajanjang naik batanggo turun” 5. Hubungan seorang niniak mamak dengan adat adalah tak obahnya seperti dua sisi mata uang, yang mempunyai kekuatan yang sama. Apabila adat jalan berarti niniak mamak berpungsi dan apabila niniak mamak berpungsi berarti adat jalan. Jadi ada orang atau kelompok apapun namanya yang berusaha memaksakan kehendak untuk membuat atau akan merobah aturan-aturan Adat, itu adalah hal yang sangat mustahil karena hal itu sangat bertentangan dengan nilai-nilai dasar Adat Minangkabau, apa lagi akan membuat atau berkinginan untuk membuat Adat Baru di Minangkabau. 6. Jika setiap orang atau organisasi yang datang dari luar, karano mungkin punyo kemampuan di materi dan punyo kekuasaan, dibenarkan untuk merobah atau membuat aturan-aturan baru tentang Adat Minangkabu, apolah jadinyo Minangkabau tu nanti?. Kalau Bulando bapaga Basi, Minangkabau bapaga Adat, “adat bapaga, budi baso, sarato taratik nanjo sopan, mamakai raso jo pareso, alua jo patuik, talatak suatu di tampeknyo, lamak diawak katuju di urang mulia pandangan adat”. Belakangan ada pula kesepakatan baru yang dibuat oleh SC KKM, yang disampaikan di milis nangko, seperti cuplikan dibawa ini : Assalamualaimukm ww para sanak sapalanta. Berikut ini saya sampaikan tiga perkembangan terkini tentang persiapan Kongres Kebudayaan Minangkabau 2010. 1. Penjadwalan kembali pembukaan Kongres. Setelah berkonsultasi dengan Ketua DPD Irman Gusman, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Sekjen DPD Siti Nurbaya, Panitya Penyelenggara Kongres Kebudayaan Minangkabau 2010 memutuskan untuk menjadwalkan kembali pembukaan Kongres dari tanggal 7 Agustus menjadi akhir September 2010, sekitar tanggal 25 September, dua tiga minggu sehabis lebaran Idul Fitri. Faktor yang sangat mempengaruhi penjadwalan kembali ini adalah kesibukan Presiden dalam acara-acara kenegaraan pada bulan Agustus dan belum adanya gubernur Sumatera Barat yang definitif pada tanggal 7 tersebut, padahal yang akan bertanggung jawab sebagai tuan rumah jika Presiden mengunjungi suatu daerah adalah gubernur. Pada dasarnya, bahan yang akan dibahas Kongres sudah mendekati kematangan, khususnya tentang ABS SBK, dan siap untuk dibahas. Kalaupun diperlukan penyempurnaan, masih dapat ditampung dalam Kongres. Penjadwalan kembali ini tidak akan mempengaruhi persiapan teknis, yang akan tetap berjalan secara 'full speed'.Waktu yang tersedia akan digunakan untuk pendalaman dan pemantapan agenda Kongres lainnya, khususnya tentang format kerjasama Tungku Tigo Sajarangan; pembangunan nagari dan kesejahteraan petani; pendayagunaan potensi maritim dan kesejahteraan masyarakat pesisir; serta kesiagaan menghadapi bencana. Bisa juga ditambah dengan tentang pelestarian pencak silat Minangkabau. 2. Dukungan masyarakat adat pada Kongres Kebudayaan Minangkabaau. Dari Dr Mochtar Naim diterima informasi bahwa Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) telah memberikan dukungan tertulis terhadap Kongres Kebudayaan Minangkabau, dan ingin ikut sebagai peserta. 3. Permintaan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek untuk ikut dalam Kongres Kebudayaan Minangkabau. Dari Ketua Umum Gebu Minang Kalimantan Timur, H. Joenairi Joebhar SH Dt Mangkudun diterima informasi bahwa Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek minta diundang pada Kongres Kebudayaan Minangkabau. Beliau menjelaskan bahwa beliau adalah keturunan Minangkabau. Semoga Allah swt selalu memberkati amal baik kita sekalian. Amin. Wassalamualaikum w.w. Wassalam, Saafroedin Bahar (Laki-laki, Tanjung, masuk 73 th, Jakarta) Pertanyaan Ambo : Akah melibatkan para penjabat seperti tersebut diatas, dianggap lebih penting dari pada melibatkan Lembaga-lembaga Adat dan Syarak yang telah ada seperti. LKAAM dan MUI di Sumatera Barat? Apakah dengan melibatkan para penjabat, seperti tersebut diatas, merupakan sabagai usaha untuk mangpik-ngpikkan kapalo Harimau, agar mudah dalam mengambil keputusan, sesuai rancangan atau daraf yang dibuat?Apa sebenarnya tujuan KKM ini, sehingga ada pendapat, bagi yang tidak setuju silahkan mengadakan Kongres sendiri atau KKM tandingan, apakah ini tidah sama dengan mamaksakan kehendak, yang akirnya akan terjadi perpecahan? Apakah hal ini tidak bertentangan dengan perinsif awal, yang mau jalan sendiri? Yang menyebutkan seperti cuplikan dibawah ini : Pembentukan badan Forum Adat dan Syarak /From Tungku Tigo Sajarangan merupakan kebutuhan mutlak oleh kerena ini terdapat kesan, bahwa di nagari maupun di tingkat yang lebih tinggi, semua berjalan sendiri-sendiri ( adat sendiri, di bawah kendali niniak mamak, syarak sendiri, dibawah arahan ulama, masalah –masalah social ekonomi, pendidikan dan kemasyarakatan jalan sendiri-sendiri, dibawah arahan cadiak pandai dan komando para penjabat di bidang masing-masing.( Draf 16 /karangka Acuan KKM Hlm 3) Seperti disebutkan bahwa tujuan KKM adolah sebagi penjernihan terhadap ajaran ABS-SBK, apakah tidak sebaliknya yang akan terjadi? seperti cuplikan dibawah ini : ll B Pembangunan Bewawasan Supra Naghari 2 Sejalan dengan itu, ada sejumlah masalah ditinggkat Supra – Nagari dalam ruang lingkup Alam Minangkabau yang tidak kurangnya perlu di binan dan dibenahi. Masalah-masalah tersebut antara lain adalah : Satu: Masalah Wawasan Ranah dan Rantau. Jika Ranah dahulunya hanyalah sebatas Luhak Nan Tigo: Tanah Datar, Agam dan Lima Puluh Kota, sekarang disepakati mencakup wilayah yang identik dengan Sumatera Barat yang merupakan kampung halaman orang Minangkabau. Sedang Rantau adalah daerah yang mencakup seluruh wilayah Nusantara, bahkan mancanegara sekali-pun, tempat orang Minang mencari rezeki, menimba pengetahuan dan pengalaman hidup. ( Ikrar Bersama II B butir 2 hlm 3) Kalau menurut pendapek ambo, mungkin ambo salah, Luak Nan tigo tidaklah indentik dengan Sumatera Barat, dan Rantau yang di maksud dalam Adat Minangkabau, tidaklah sama dengan merantau ke Nusantara atau Mancangara, lalu kenapa harus di robah apakah ini tidak mengkaburkan permasalahan?Jika butir 6 di sepakati, apa bedanya antara Sumatera Barat, Nusantara, Mancanegara, sebagai lintas Etnis, Lintas Budaya, Lintas Agama dengan Luak Nan Tigo, atau Minangkabau sebagai Etnis atau masyarakat yang telah sepakat menjadikani “Adat Basndi Syrakak, Syarak Basandi Kitabullah”(ABS-SBK) sebagai aturan atau pandangan hidup, dan agama Islam, adalah Agama satu-satunya masyarakat Minang? Kalau menurut pandandapek ambo masih banyak pasal-pasal yang masih sangat perlu kita kritisi dan kita diskusikan. Dan kalau buliah ambo menyarankan, seperti nan ambo kemukkan diateh tadi, jadikanlah KKM ini sebagai from diskusi Ilmiah, jangan mengambil keputusan, dan usaha kanlah untuk merangkul semua piah dan jangan maantkkan kayu bajupang. LKAAM Sumbar dan LAKM Jakarta bukan tidak setuju, tetapi bulum mendukung, KKM tersebut, karena belum sependapat dengan materi yang akan dibicarakan. Untuk memberikan informasi yang berimbang, ambo akan melampirkan surat-surat LKAAM Sumbar dan LAKM Jakarta. Dimikianlah ambo sampaikan, mohon maaf bilo ado kesalahan dan terima kasih ateh sagalo perhatian. Wslm, Azmi Dt.Bagindo --- -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.