pak AI, saya kira perlu diperiksa pada data di Kabupaten Tanah Datar, sebab ada 
selisih 1 nagari. 


sedangkan situs resmi pemda kabupaten yang merilis daftar nagari selama ini 
yang 
saya tahu hanya 3 kabupaten, yaitu 


Tanah Datar
http://www.tanahdatar.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=328&Itemid=104
 


50 Koto  
http://limapuluhkota.com/index.php?mod=content&act=static&id=17&menu_id=81

Pesisir Selatan (namun saat ini websitenya sedang bermasalah)
http://www.pesisirselatan.go.id/

mengapa pemekaran diperlukan? hal ini disebabkan oleh populasi penduduk, dimana 
daya pelayanan di kantor nagari juga terbatas. Apabila kita merujuk pada DAUN, 
terdapat banyak perbedaan dimasing-masing kabupaten. Sebagai contoh di Pesisir 
Selatan dana operasinal kantor Wali Nagari adalah 30 jt pertahun, disana 
termasuk gaji wali nagari, biaya operasional & gaji pegawai yang bekerja di 
kantor tersebut. (@ 2,5 juta perbulan). Apabila dibandingkan dengan luhak nan 
tigo, ketika hal ini saya sampaikan pada ketua persatuan Wali Nagari kabupaten 
Agam pak Feri Andriato (WN Sungai Pua) beliau cukup kaget mengetahui minimnya 
dana di kantor wali nagari pesisir selatan. 

Pak Suryadi, mengenai pemekaran, sebenarnya hal ini bisa dihindari, apabila 
dana 
operasional tersebut bisa lebih sesuai dengan kondisi dilapangan, hal ini saya 
kira menjadi salah satu kelemahan pemda kita di banyak kabupaten & harus 
dimaklumi bersama.

Sebagai contoh di Kecamatan Pancung Soal Pesisir Selatan saat ini ada 8 
kanagarian, sedangkan Kerapatan Adat Nagari (KAN) masih 1 pada 8 kanagarian
1. Muaro    Sakai Inderapura
2. Tiga Sepakat    Inderapura
3. Inderapura    Barat
4. Inderapura
5. Kudo-Kudo    Inderapura
6. Inderapura    Selatan
7. Inderapura    Timur
8. Inderapura    Utara
 
wasalam 
AZ 32 th
Padang      

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke