Assalamualikum wr wb

Pak Bot Sosani Piliang yang saya hormati, menurut kacamata saya, "LKAAM sebagai 
satu-satunya lembaga adat Minang yang legalize" saya kira tidak benar, sebab 
hingga saat ini saya belum melihat pernyataan yang jelas oleh seluruh KAN yang 
mengatasnamakan 630 Nagari di 11 Kabupaten & 64 KAN di 7 Kota di provinsi 
Sumatera Barat (sebagai informasi jumlah nagari saat ini di 11 kabupaten adalah 
630 nagari namun KAN jumlahnya tidak sama dengan jumlah nagari sebab di 
Inderapura kecamatan Pancung Soal Pesisir Selatan ada 8 Nagari yang tergabung 
dalam satu KAN & di kampung halaman saya KAN Kubuang merupakan persekutuan 
ninik 
mamak penghulu kaum nagari Kubang dan nagari Simpang Sugiran).

Selain LKAAM masih ada MTKAAM yang diakui juga oleh banyak KAN sebagai 
organisasi ninik mamak. Namun LKAAM saja yang saat ini diakui oleh Pemprov 
Sumbar & diberikan bantuan dana operasional setiap tahunnya sedangkan MTKAAM 
tidak. Saya sendiri tidak pernah berhubungan dengan LKAAM baik MTKAAM. 

 
Namun, prediksi saya, semangat kembali ke tatanan adat minangkabau saat ini di 
Sumbar semakin menguat, seiring kembalinya sistem pemerintahan nagari 
diterapkan 
sejak 2001 di Sumbar, walau masih dalam taraf "babaliak ka nagari" & belum 
"babaliak banagari". Saya kira perlu sekali dirumuskan secara komperhemsif apa 
yang harus disepakati bersama tentang "babaliak banagari" dimana saya kira 
LKAAM 
Sumbar & LKAAM di 11 Kabupaten harus segera menyusun hal ini, mengingat Sumbar 
telah 9 tahun kembali ke sistem pemerintahan nagari. 

Saya kira, kedepan akan semakin kuat mengarah kesana, dimana penghulu akan 
berdomisili di kampung halaman yang merupakan "daerah kerja & daerah 
teritorialnya". Lambat namun pasti saya kira akan menuju kesana. Oleh karena 
itu 
pula, saya kira kegiatan-kegiatan LKAAM yang selama ini sering memberi "gelar 
kehormatan" (seperti pada Hamengku Buwono, Anwar Nasution & Susilo Bambang 
Yudhoyono) dan "mengamini atau membiarkan" soal  pelewaan datuk pada 
pejabat-pejabat negara seperti pak Taufik Kemas, pak Irman Gusman & pak Tifatul 
Sembiring, akan semakin merugikan posisi LKAAM sebagai organisasi ninik mamak 
dimata masyarkat minangkabau.

Menurut kacamata saya pula, seiring dengan waktu LKAAM Sumbar akan semakin 
terpinggirkan dimata masyarakat minang, sebab sampai saat ini gerakan 
organisasi 
ini masih sangat minim publikasinya, baik berupa kegiatan di lapangan maupun 
memberikan informasi Adat & Budaya Minangkabau. Apalagi pada dekade terakhir 
ini 
kita mengakui bahwa disebut sebagai era informasi, dimana LKAAM Sumbar sampai 
hari ini pula belum memiliki website/situs resmi yang bisa diakses oleh orang 
minang baik yang diranah maupun diperantauan. 

Berikut saya sertakan komentar Wali Nagari Cubadak periode 2001 - 2005 & 2005 - 
2010 kec. Limo Kaum kab. Tanah Datar pak Zulfikar Gatot. (ketua persatuan wali 
nagari kab. Tanah Datar) 
 
.....Kalaulah memang LKAAM Sumbar merupakan organisasi penghulu di ranah 
minang, 
mengapa harus ber-sekretariat di Padang & berdekatan dengan Gubernur. Kita 
mengetahui bahawa minangkabau memiliki 3 Luhak sebagai pusat kebudayaan 
minangkabau, mengapa LKAAM tidak bersekretariat di antara ke 3 luhak itu selama 
kurun waktu 44 tahun ini (LKAAM berdiri 18 Maret 1966)...
 
Saya kira itu adalah komentar seorang wali nagari yang sudah menjabat selama 10 
tahun. Saya kira pula sebagi seorang minangkabau boleh berkomentar menurut apa 
yang saya pahami mengenai adat budaya minangkabau, sebab hingga saat ini 
pedoman 
adat & budaya minangkabau kita dapatkan dari "tradisi lisan" & kita semua 
mengetahui bahwa "adat salingka nagari", banyak maaf.
 
Wasalam 
AZ - 32 th
Padang

http://www.facebook.com/PITUAH.ADAT.MINANGKABAU
http://www.facebook.com/group.php?gid=184710841677
http://armenzulkarnain.wordpress.com




________________________________
Dari: Bot S Piliang <botsos...@yahoo.com>
Kepada: rantaunet@googlegroups.com
Terkirim: Sen, 6 September, 2010 13:12:24
Judul: RE: [...@ntau-net] Lembaga Adat Minang di luar SumBar? adakah?


Menurut saya (mohon maaf, kok tasingguang pulo angku-angku kito)...
Paradigma Minangkabau adalah Sumatera Barat adalah salah besar. Hasil kesalahan 
besar kita adalah lepasnya ikatan budaya dengan komunitas Minang tradisional di 
luar Minangkabau, seperti Bangkinang/Kampar, Kuansing, Muko-muko, Kerinci dsb. 
LKAAM sebagai satu-satunya lembaga adat Minang yang legalize (mohon koreksi 
kalau ambo salah) selayaknya tidak terlalu terpaku pada batas-batas provinsi 
yang dibuat oleh Pemerintah Pusat. 

Namun kondisinya begitu lah sekarang, Minangkabau hanya sebatas Sumatera Barat.

Salam

Bot Sosani Piliang
Just an Ordinary Man with Extra Ordinary Dream
www.botsosani.wordpress.com
Hp. 08123885300

--- On Mon, 9/6/10, rony <ro...@pthidroflex.com> wrote:


>From: rony <ro...@pthidroflex.com>
>Subject: RE: [...@ntau-net] Lembaga Adat Minang di luar SumBar? adakah?
>To: rantaunet@googlegroups.com
>Date: Monday, September 6, 2010, 1:56 AM
>
>
> 
>Mgkn disitulah perlunya Lembaga Adat Minang yang sebenarnya, Pak Bot
>Sebuah lembaga layaknya lembaga Adat Melayu kalau di Riau dan Kepri 
>Sebuah lembaga yang akan menjaga eksistensi Minangkabau bukan hanya di 
>Sumatera 
>Barat tapi di seluruh wilayah tradisi Minangkabau
> 
>LKAAM kayaknya hanya berfungsi di sumatara Barat saja… tapi maaf saya tidak 
>tahu 
>apakah diluar Sumbar juga ada LKAAM.
> 
>Mgkn begitu, Pak
> 
>makasih
> 
>S. Malin Marajo
>From:rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On Behalf 
>Of 
>Bot S Piliang
>Sent: Monday, September 06, 2010 12:54 PM
>To: rantaunet@googlegroups.com
>Subject: Re: [...@ntau-net] Lembaga Adat Minang di luar SumBar? adakah?
> 
>Uda Roni...
>
>Apa yang Uda Roni temukan adalah hasild ari program Melayunisasi Riau yang   
>dijalankan oleh PEMPROV RIAU, yakni dengan penggantian identitas Minang   
>dengan 
>Melayu Daratan/Pedalaman, khususnya untuk masyarkat Bangkinang dan   
>Kuantan-Singingi untuk integrasi Riau dan menguatkan Riau sebagai provinsi   
>Melayu.. 
>
>Sehingga tak aneh kalau saat ini tidak satupun saudara kita yang asli   
>Bangkinang dan Kuansing sudah bertukas "kelamin" menjadi Melayu.   Karena 
>memang, kabarnya disanapun kesempatan-kesempatan berkarir (khususnya   di 
>pemerintaan) lebih terbuka bebas kalau di KTP kita terlulis suku Melayu. 
>
>Kondisi yang sama jga saya temukan ketika saya bertugas di PKU beberapa bulan  
> 
>yang lalu. Saya ketemu dengan staff instansi pemerintah yang harus mengaku   
>sebagai orang Pekanbaru - Melayu Asli ketika di tengah forum ramai, namun   
>ketika kita berbincang berdua, barulah dia mengaku orang Solok (Minang)...
>
>Salam
>BSP
>
>..
>  

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke