Sanak Bot Sosani Piliang, terima kasih telah membuka topik Basa Ampek Balai 
(BAB) & Rajo Nan Tigo Selo. Saya kira (menurut pemahaman saya pribadi) Rajo Nan 
Tigo Selo/RNTS adalah Rajo Alam, Rajo Adat & Rajo Ibadat. Lembaga ini ada pada 
masa sebelum kolonial & berakhir pada masa kolonial Belanda dimana Sultan 
Muningsyah sebagai Rajo Alam terakhir (ada catatan berbeda bahwa Sultan 
Bagagarsyah adalah Rajo Alam terakhir - kemenakan Sultan Muningsyah).
 
Saya kira cukup sulit untuk mendirikan kembali lembaga tersebut, sebab RNTS 
adalah penguasa mutlak di Minangkabau yang memiliki hak atas bandar-bandar 
(pelabuhan) & tambang emas dimasa lalu. Saya kira hal ini seperti mendirikan 
kembali Majapahit di wilayah Indonesia. Menurut pendapat pribadi saya, 
Pagaruyung hidup dimasanya namun tidak disaat ini.

Interes yang berkaitan dengan hal dibentuk kembalinya RNTS & BAB adalah 
segelintir masyarakat minang dari kelarasan Koto Piliang yang memakai "alur 
yang 
beranjuang" dengan struktur dan gaya pemerintahan Kerajaan Pagaruyung yang 
aristokratis sesuai nilai-nilai dan falsafah yang dianut kerajaan-kerajaan Jawa 
(hindu). Nilai nilai feodal, sentralistik, otokratis dan aristokratisyang 
dibawa 
oleh Adityawarman yang kemudian dirajakan sebagai salah satu anggota Rajo Tigo 
Selo.

Pertanyaan saya adalah, kalau lembaga ini kita bentuk kembali, dimana harus 
kita 
letakan sifat egaliterisme yang terkenal itu? Kecenderungan yang saya lihat 
saat 
ini (dan sudah berlangsung sejak lama) ada pergeseran paham kelarasan Koto 
Piliang ke paham kelarasan Lareh Nan Panjang

Pisang sikalek-kalek utan
Pisang simbatu nan bagatah
Bodi Caniago inyo bukan
Koto piliang inyo antah


Secara pribadi pula saya menilai, banyak konflik terjadi pada laras Koto 
Piliang 
karena paham 


bajanjang naiak 
batanggo turun, 

dengan prinsip pengangkatan penghulu-penghulunya patah tumbuah, mohon dikoreksi 
apabila saya salah, banyak maaf.

Wasalam
AZ - 32 th
Padang. 

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke