Assalamualaikum ww Sanak Yuhefizar sarato mamak 'n dusanak nan dirahmati Allah
Alhamdulillah, dek sanak menikah dengan orang Pariaman berarti sanak adalah "Urang Sumando" urang Piaman, semua mertua didunia ini tentulah menghormati dan sangat menghargai menantunya, terlebihlah orang Piaman apalagi untuk mendapatkan seorang menantu itu kadang2 bukan susuatu yang mudah bahkan dengan berbagai pengorbanan baik moril maupun materil Menantu atau sumando tentulah dipanggilkan sesuai gelar yang diwarisinya namun ada juga orang Minang yang tidak memberikan gelar kepada kemenakan-nya yang memasuki dunia dewasa sebagaimana disebutkan dalam adat tradisi Minangkabau "Ketek Banamo Gadang Bagala" Setahu Ambo urang Luhak 50 Koto dan daerah jajahannya hingga ke rantau Kampar Kanan (Ocu Bangkinang) tidak bergelar kecuali gelar pangulu (datuak) Apakah sanak dari Luhak 50 Koto dan tidak mempunyai gelar adat sehingga tidak keluarga Istri sanak berkenan memberikan gelar kepada sanak dengan gelar "Sutan Marajo" tentunya hal ini Alhamdulillah, hanay saja perlu dilihat bahwa gelar Sutan Marajo itu dimiliki oleh kaum suku Piliang atau mungkin yang lain seperti Jambak, tentunya yang berhak memberi gelar tersebut adalah suku pemilik suku yaitu suku Piliang atau Jambak(?) Dan tentu saja yang berhak dari keluarga istri sanak yang memberi gelar ini adalah ayah mertua sanak dengan kesepakatan anggota kaum sesukunya,. apakah ayah mertua sanak itu bersuku Piliang atau Jambak(?)? Kalau keluarga ibu istri sanak yang memberi gelar ini kalau mereka bersuku Piliang atau Jambak jelas akan rancu berarti sanak dengan memakai gelar Sutan Marajo akan menjadi seolah2 kawin sesuku Kalau keluaraga ibu Istri sanak tidak bersuku Piliang atau Jambak(?), jelas ini ilelgal karena memberikan gelar suku piliang atau jambak oleh orang yang bukan iliang atau jambak artinya memberikan milik orang lain yang buka miliknya kepada seseorang lain Mohon maaf kok ambo kurang pas wasalam abp58 ________________________________ Dari: Ephi Lintau <ephi.lin...@gmail.com> Kepada: rantaunet@googlegroups.com Terkirim: Sab, 2 Oktober, 2010 13:19:51 Judul: Re: [...@ntau-net] Gelar Sutan Alhamdulillah batambah pulo ilmu ambo ciek lai satantang jo mslh gelar iko, tarimokasih. Satantang jo itu, ambo batanyo pulo ciek dek kbtln urg rumah ambo rang piaman, mako ambopun mandapek glr kehormatan sutan marajo, sbg urang nan bukan dr piaman. Nam ambo tanyokan, baa pulo aturan dlm pemberian gelar kehormatanko? Bisakah misalnyo ambo gelar bagindo bukan sutan, dllnyo. Mhn pencerahannya. Terimakasi banyak atas pencerahannya. Yuhefizar aka ephi lintau sedang di BIM -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.