Assalamualaikum ww
Sanak Yuhefizar sarato mamak 'n dusanak nan dirahmati Allah

Alhamdulillah, dek sanak menikah dengan orang Pariaman berarti sanak adalah 
"Urang Sumando" urang Piaman, semua mertua didunia ini tentulah menghormati dan 
sangat menghargai menantunya, terlebihlah orang Piaman apalagi untuk 
mendapatkan 
seorang menantu itu kadang2 bukan susuatu yang mudah bahkan dengan berbagai 
pengorbanan baik moril maupun materil  


Menantu atau sumando tentulah dipanggilkan sesuai gelar yang diwarisinya namun 
ada juga orang Minang yang tidak memberikan gelar kepada kemenakan-nya yang 
memasuki dunia dewasa sebagaimana disebutkan dalam adat tradisi Minangkabau 
"Ketek Banamo Gadang Bagala"

Setahu Ambo urang Luhak 50 Koto dan daerah jajahannya hingga ke rantau Kampar 
Kanan (Ocu Bangkinang) tidak bergelar kecuali gelar pangulu (datuak)

Apakah sanak dari Luhak 50 Koto dan tidak mempunyai gelar adat sehingga tidak 
keluarga Istri sanak berkenan memberikan gelar kepada sanak dengan gelar "Sutan 
Marajo" tentunya hal ini Alhamdulillah, hanay saja perlu dilihat bahwa gelar 
Sutan Marajo itu dimiliki oleh kaum suku Piliang atau mungkin yang lain seperti 
Jambak, tentunya yang berhak memberi gelar tersebut adalah suku pemilik suku 
yaitu suku Piliang atau Jambak(?)

Dan tentu saja yang berhak dari keluarga istri sanak yang memberi gelar ini 
adalah ayah mertua sanak dengan kesepakatan anggota kaum sesukunya,. apakah 
ayah 
mertua sanak itu bersuku Piliang atau Jambak(?)?

Kalau keluarga ibu istri sanak yang memberi gelar ini kalau mereka bersuku 
Piliang atau Jambak jelas akan rancu berarti sanak dengan memakai gelar Sutan 
Marajo akan menjadi seolah2 kawin sesuku 


Kalau keluaraga ibu Istri sanak tidak bersuku Piliang atau Jambak(?), jelas ini 
ilelgal karena memberikan gelar suku piliang atau jambak oleh orang yang bukan 
iliang atau jambak artinya memberikan milik orang lain yang buka miliknya 
kepada 
seseorang lain

Mohon maaf kok ambo kurang pas
wasalam
abp58




________________________________
Dari: Ephi Lintau <ephi.lin...@gmail.com>
Kepada: rantaunet@googlegroups.com
Terkirim: Sab, 2 Oktober, 2010 13:19:51
Judul: Re: [...@ntau-net] Gelar Sutan

Alhamdulillah batambah pulo ilmu ambo ciek lai satantang jo mslh gelar iko, 
tarimokasih.
Satantang jo itu, ambo batanyo pulo ciek dek kbtln urg rumah ambo rang piaman, 
mako ambopun mandapek glr kehormatan sutan marajo, sbg urang nan bukan dr 
piaman. Nam ambo tanyokan, baa pulo aturan dlm pemberian gelar kehormatanko? 
Bisakah misalnyo ambo gelar bagindo bukan sutan, dllnyo.
Mhn pencerahannya. Terimakasi banyak atas pencerahannya.
Yuhefizar aka ephi lintau
sedang di BIM


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke