Datuak Arief dan Dunsanak sadonyo.

Ambo cuma bisa mancubo menjawab pertanyaan 1).

Menurut UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 7(2) dan (3) Perubahan 
batas daerah ditetapkan dengan PP atas usul dan persetujuan daerah ybs. 

Teknisnya diatur dalam PP 28/2007.

Jadi, istilah referendun tidak dikenal untuk ini. 

Riri
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Datuak Arifz <arif_...@yahoo.com>
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Mon, 1 Nov 2010 20:06:13 
To: RantauNet<rantaunet@googlegroups.com>
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: [...@ntau-net] Re: Bukittinggi -Agam >>>apakah  suatu PP dapat di
 amandmen untuk pembatalan?? ...butuh plebesit/referendum rang Agam?

Assallamualaikum da Riri dan dunsanak di palanta,

Sesuai jo ota tantang PP  penggabuangan agam masuak kota bukittinggi,
mohon Bapak/mamak mambarikan 'pencerahan tantang PP ko,

1).
satahu ambo UUD 1945 lah banyak kali mangalami amandemen/parubahan,
Apokah PP ko dapak juo kito rubah supayo "batal' di lakasanakan,
karano lah banyak pro/kontra di masyarakat sajak 10 th lalu.

paralukah plebesit/referendum 'rakyat' di agam untuak manantukan
'nasib' PP ko? adokah lembaga nan bisa untuak melaksanakan referendum?

kalau jadi bagabuang mungkin rancak juo:
2). seluruh kecamatan  nan  ba adat salingka nagari,  supayo indak di
pacah pacah, masuak ka kota bukittinggi
3). atau "dibagi' bana jadi kab Agam Timur, Kab Agam Barat, Kota
Bukittinggi

mohon pencerahan.

wassallam,
AZDtRA

------------------
Maaf, sekali lagi ambo tidak punya kapabilitas untuk ikuik membahas
"Agam vs Bukittinggi". Tapi ambo ingin mengemukakan pikiran ambo -
yang walaupun dangkal - tentang berkaitan dengan Paket Perundangan
Otonomi/ Desentralisasi dari apo yang ambo pelajari sewaktu bantu2 di
Ditjen OTDA, termasuk Sekretariat DPOD
 Saya melihat isunya begini (maaf kalau pemahaman saya keliru, CMIIW)
 Pertama, ada suatu PP yang diterbitkan tahun 1999. Lemah atau kuatnya
kajian untuk penyusunan PP itu, merupakan masalah lain, yang jelas PP
itu sudah terbit.
 Kedua, ternyata PP itu mendapat penolakan (oleh siapa dan bagian mana
yang ditolak itu bisa dirinci lagi)
 Ketiga, setelah lebih dari 10 tahun, ternyata PP itu tidak
terimplementasikan (for whatever reason).
 Nah, kalau buat saya, ada jalan lain.
Untuk pihak2 yang terganggu dengan tidak terlaksananya (atau tidak
efektifnya pelaksanaan PP itu), atau pihak yang keberatan kalau PP itu
akan dilaksanakan juga, mungkin perlu juga dipertimbangkan untuk
"melapor" ke Pemerintah bahwa "PP anda ga jalan tuh", atau "PP anda ga
akan jalan tuh"
> Maksud saya, agar mengurangi beban pihak2 yang pro dan kontra, serahkan seja 
> ke Pemerintah (Pusat), nanti Pemerintah akan membentuk Tim untuk mengevaluasi 
> itu. Dan pada waktu itu silahkan disampaikan masukan tentang plus dan 
> minusnya (rencana) pemekaran wilayah tersebut.
> Ini karena di perundangan yang ada sekarang, jangankan pemekaran yang belum 
> terimplementasikan secara penuh, pemekaran yang sudah berjalanpun bisa 
> ditataulang. Aturan mainnya jelas, antara lain ada di PP 78/2007 tentang Tata 
> Cara Pembetukan dan Penggabungan Daerah.
> Maaf, sekali lagi saya tidak kapabel membicarakan isu "Agam vs Bukittinggi" 
> nya, apalagi kalau sudah masuk ke Nagari nya. Saya hanya melihat dari sisi 
> perundangan otonomi. Mudah2an ini bisa "menghemat" resources pikiran dan 
> waktu kita.
> Riri
> 48/L/bekasi
-----------------------------------------------------

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke