Pak AA Percuma Blum ada UUnya utk merealisasikan pembuktian terbalik ini atau apa yang dikenal oleh CFE sbg "reverse evident process" atau "bird eye process". Dan juga pada tingkat "punishment" tetap saja gak ada gregetnya, lihat aja kasus Gayus yang jadi celebrities melenggang di Bali
Kita mau buat apa? Karena systems hukum kita yang banci pak Wass Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: "Asmardi Arbi" <asmardi.a...@rantaunet.org> Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Sat, 13 Nov 2010 09:29:49 To: <rantaunet@googlegroups.com> Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: Pembuktian terbalik - Re: [...@ntau-net] TII: Indeks PersepsiKorupsikota-kota di Indonesia Assalamu'alaikum wr.wb. Sanak Riri jo sanak sapalanta, Ambo sangaik satuju solusi Pembuktian Terbalik sabagai upaya yang cukup ampuh dalam membrantas tuntas bahaya laten korupsi di Republik tercinta ini. KKN labiah babahayo dari bahayo laten PKI ataupun teroris. 30 tahun cukuik lamo sabagai wacana Pembuktian Terbalikko. Malu awak jo Obama nan ikuik pulo mandorong pambrantasan korupsiko. Ambo sapandapek jo uda Syaaf baa kalau kito mamprakarsai pengumpulan tando tangan mandukuang wacana Pembuktian Terbalik melalaui Face Book, Jajak Pendapat dlsb. Kalau dapek ba jutaan tando tangan tantu akan manjadi kehendak dari seluruh rakyat/ samacam referendum dan manjadi pressure nan harus segera diwujudkan oleh pihak2 nan berwenang /terkait, Kalau negara lain bisa manga awak indak? Wassalam , Asmardi Arbi (69+, Kampai, Tangsel ) From: Riri Chaidir Sent: Saturday, November 13, 2010 1:54 AM To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: Pembuktian terbalik - Re: [...@ntau-net] TII: Indeks PersepsiKorupsikota-kota di Indonesia Pak Saaf, mbo ndak tau apakah suatu LSM tertentu memusatkan perhatian terhadap pembuktian terbalik itu. Yang ambo pernah baco, J E Sahetapy pernah mengatakan wacana ini sudah ada sejak 30 tahunan yang lalu di kalangan Fakultas Hukum. Ambo bukan ahli hukum. Kalau dikatokan bahwa ini berpotensi menjadi alat ampuh untuk pemberantasan korupsi ambo setuju. Tapi mungkin prakteknya tidak sederhana, Kalau dari ambo pribadi, ambo bapandapek, pembuktian terbalik perlu sebagai lex spesialis dalam kasus korupsi, tapi tidak menjadi "pembuktian biasa" tetap harus dilakukan. Kalau tidak dilakukan dari kedua sisi, bagaimana misalnya seseorang bisa membuktikan bahwa hartanya "bersih", apakah itu artinya dugaan korupsi jadi hilang? Riri 48/L/bekasi kampanye sejuta pendukung pembuktian tabaliak ko di FaceBook, ditambah petisi ka Presiden dan DPR RI supayo pembuktian tabaliak ko jadi hukum acara pidana khusus utk kasus korupsi ? Saafroedin Bahar. Taqdir di tangan Allah swt, nasib di tangan kita. ------------------------------------------------------------------------------ From: "Riri Mairizal Chaidir" <riri.chai...@rantaunet.org> Sender: rantaunet@googlegroups.com . -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.