Cuplikan dari: 
  
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2007 
TENTANG 
PENANGGULANGAN BENCANA
 
Silahkan klik:
http://landspatial.bappenas.go.id/peraturan/the_file/UUNo.24Tahun2007.pdf

BAB V 
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT 
  
Bagian Kesatu 
Hak Masyarakat 
  
Pasal 26 
(1) Setiap orang berhak: 
  
a. mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, 
khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana; 
  
b. mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan 
dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. 
  
c. mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan 
tentang kebijakan penanggulangan bencana. 
  
d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan 
pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan 
kesehatan termasuk dukungan psikososial; 
  
e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap 
kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang 
berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan 
f. melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang 
diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana. 
  
(2) Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan 
bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. 
  
(3) Setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian 
karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan 
konstruksi. 
  
  
Bagian Kedua 
Kewajiban Masyarakat 
  
Pasal 27 
Setiap orang berkewajiban: 
  
a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, 
memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan 
kelestarian fungsi lingkungan hidup; 
  
b. melakukan kegiatan penanggulangan bencana; dan 
  
c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang 
penanggulangan bencana. 
 
Wassalam, Jacky M.


--- Pada Sel, 23/11/10, Dr Saafroedin Bahar <saafroedin.ba...@rantaunet.org> 
menulis:


Dari: Dr Saafroedin Bahar <saafroedin.ba...@rantaunet.org>
Judul: Re: Bls: [...@ntau-net] POSKO SIAGA BENCANA MINANG (PSBM)
Kepada: "Rantau Net" <rantaunet@googlegroups.com>
Tanggal: Selasa, 23 November, 2010, 11:52 AM


Alhamdulillah bung Marindo. Tolonglah capek diprakarsai supayo sistem nan 
sukses di Banten tu bisa di-'cangkok'-kan di pesisir Sumbar.
Jan sampai alah luluih mako malantai. Ambo tolong jo doa.
Wassalam, 
Saafroedin Bahar. Taqdir di tangan Allah swt, nasib di tangan kita.



 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke