Buku Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Sumatera Barat 2008-2012

Dengan banyaknya jenis bahaya alam yang mengancam,  Provinsi Sumatera Barat  
dapat  disebut  sebagai wilayah  “Supermarket Bencana  Alam”. Selain potensi 
bencana yang disebabkan oleh aktivitas  alam, provinsi ini juga memiliki 
potensi bencana yang disebabkan oleh manusia seperti konflik sosial, epidemi 
wabah penyakit dan kegagalan teknologi.

Sehubungan  dengan  undang‐undang  bencana  No. 24 Tahun 2007 yang mewajibkan 
Pemerintah Daerahh menyelenggarakan Penanggulangan Bencana di daerahnya, 
Provinsi Sumatera Barat telah menyusun Rencana Penanggulan  Bencana  (RPB)  
Provinsi Sumatera  Barat.  Penyusunan  dimulai  sejak bulan  November  2007  
dan berakhir  pada  bulan  Oktober  2008.  Beberapa  tahapan  dalam  proses 
penyusunan  RPB  telah  dilakukan  antara  lain  identifikasi  data  
(kuisioner, interview,  lokakarya,  diskusi grup),  analisis  data,  dan  
penulisan  draf. Konsultasi  publik  juga  dilakukan  ketika  draf  pertama 
diselesaikan  untuk menguji apakah RPB telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam penyusunan RPB telah melibatkan partisipasi dari semua pemangku 
kepentingan  yang  terkait  dengan  kebencanaan.  Mereka  terdiri  dari 
Akademisi,  LSM,  Dinas‐Dinas  yang  ada  di  Provinsi  dan  Kabupaten/Kota, 
Perusahan  Swasta,  Media  Massa,  Tokoh‐tokoh  Masyarakat,  dan  lain‐lain. 
Agar  proses  penyusunan  RPB  lebih  sistematis,  dibentuk  Tim  Inti  yang 
memiliki kompetensi dibidang kebencanaan untuk memandu, mengarahkan, dan 
mengkordinasikan keselurahan proses. 

Dalam  pelaksanaannya,  RPB  ini  akan  menjadi  panduan  bagi  semua  pihak 
dalam  pelaksanan  pembangunan  di  wilayah  Provinsi  Sumatera  Barat    yang 
berbasiskan  kebencanaan.  RPB  ini  berlaku  mulai  tahun  2008  hingga  tahun 
2012. 

Buku Rencana Penanggulanan Bencana Provinsi Sumatera Barat dapat diunduh disini 
(http://sc-drr.org/?view=download&files=RPB_Sumbar_Ind.pdf)

http://sc-drr.org/?view=news&id=45

Wassalam

Nofend/34M-CKRG
Tigo Lareh/Pauah Duo/Solok Selatan

From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On Behalf 
Of Jacky Mardono Tjokrodiredjo
Sent: Thursday, November 25, 2010 6:58 AM

Cuplikan dari: 
  
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 24 TAHUN 2007 
TENTANG 
PENANGGULANGAN BENCANA
 
Silahkan klik:
http://landspatial.bappenas.go.id/peraturan/the_file/UUNo.24Tahun2007.pdf


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke