Buku Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Sumatera Barat 2008-2012 Dengan banyaknya jenis bahaya alam yang mengancam, Provinsi Sumatera Barat dapat disebut sebagai wilayah “Supermarket Bencana Alam”. Selain potensi bencana yang disebabkan oleh aktivitas alam, provinsi ini juga memiliki potensi bencana yang disebabkan oleh manusia seperti konflik sosial, epidemi wabah penyakit dan kegagalan teknologi.
Sehubungan dengan undang‐undang bencana No. 24 Tahun 2007 yang mewajibkan Pemerintah Daerahh menyelenggarakan Penanggulangan Bencana di daerahnya, Provinsi Sumatera Barat telah menyusun Rencana Penanggulan Bencana (RPB) Provinsi Sumatera Barat. Penyusunan dimulai sejak bulan November 2007 dan berakhir pada bulan Oktober 2008. Beberapa tahapan dalam proses penyusunan RPB telah dilakukan antara lain identifikasi data (kuisioner, interview, lokakarya, diskusi grup), analisis data, dan penulisan draf. Konsultasi publik juga dilakukan ketika draf pertama diselesaikan untuk menguji apakah RPB telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam penyusunan RPB telah melibatkan partisipasi dari semua pemangku kepentingan yang terkait dengan kebencanaan. Mereka terdiri dari Akademisi, LSM, Dinas‐Dinas yang ada di Provinsi dan Kabupaten/Kota, Perusahan Swasta, Media Massa, Tokoh‐tokoh Masyarakat, dan lain‐lain. Agar proses penyusunan RPB lebih sistematis, dibentuk Tim Inti yang memiliki kompetensi dibidang kebencanaan untuk memandu, mengarahkan, dan mengkordinasikan keselurahan proses. Dalam pelaksanaannya, RPB ini akan menjadi panduan bagi semua pihak dalam pelaksanan pembangunan di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang berbasiskan kebencanaan. RPB ini berlaku mulai tahun 2008 hingga tahun 2012. Buku Rencana Penanggulanan Bencana Provinsi Sumatera Barat dapat diunduh disini (http://sc-drr.org/?view=download&files=RPB_Sumbar_Ind.pdf) http://sc-drr.org/?view=news&id=45 Wassalam Nofend/34M-CKRG Tigo Lareh/Pauah Duo/Solok Selatan From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On Behalf Of Jacky Mardono Tjokrodiredjo Sent: Thursday, November 25, 2010 6:58 AM Cuplikan dari: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA Silahkan klik: http://landspatial.bappenas.go.id/peraturan/the_file/UUNo.24Tahun2007.pdf -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.