Terima kasih pak Jacky. Yang belum tercantum dalam undang-undang tersebut adalah tentang format kelembagaan dari peran serta masyarakat itu. Hal itu bisa dibaca secara positif sebagai peluang untuk mengembangkan kreativitas masyarakat sendiri.
Kita mencoba mengembangkannya dalam format POSKO SIAGA BENCANA MINANG (PSBM), dengan harapan agar gagasan ini bukan saja disetujui tetapi juga ditindaklanjuti. Syukurnya, sudah ada model yang dapat kita tiru. Di Aceh -- daerah yang paling parah diterjang tsunami -- sekarang telah terbentuk FORUM PENANGGULANGAN RISIKO BENCANA, (FPRB) yang segera akan mengadakan kongresnya yang pertama (Lihat YahooNEWS, 25 November 2010. Masalahnya sekarang adalah siapa yang akan mengambil prakarsa untuk membentuk lembaga sejenis di Sumatera Barat, yang diperkirakan akan menghadapi bencana besar, entah kapan persisnya ? Gubernur ? DPRD ? LKAAM? MUI? Unand? Wassalam, Saafroedin Bahar Soetan Madjolelo (Laki-laki, Tanjung, masuk 74 th, Jakarta) Taqdir di tangan Allah, nasib di tangan kita. ________________________________ From: Jacky Mardono Tjokrodiredjo <jackymard...@yahoo.com> To: rantaunet@googlegroups.com Sent: Thu, November 25, 2010 6:58:01 AM Subject: Re: Bls: [...@ntau-net] POSKO SIAGA BENCANA MINANG (PSBM) Cuplikan dari: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA Silahkan klik: http://landspatial.bappenas.go.id/peraturan/the_file/UUNo.24Tahun2007.pdf BAB V HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT Bagian Kesatu Hak Masyarakat Pasal 26 (1) Setiap orang berhak: a. mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana; b. mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. c. mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana. d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial; e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan f. melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana. (2) Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. (3) Setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi. Bagian Kedua Kewajiban Masyarakat Pasal 27 Setiap orang berkewajiban: a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. melakukan kegiatan penanggulangan bencana; dan c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana. Wassalam, Jacky M. --- Pada Sel, 23/11/10, Dr Saafroedin Bahar <saafroedin.ba...@rantaunet.org> menulis: >Dari: Dr Saafroedin Bahar <saafroedin.ba...@rantaunet.org> >Judul: Re: Bls: [...@ntau-net] POSKO SIAGA BENCANA MINANG (PSBM) >Kepada: "Rantau Net" <rantaunet@googlegroups.com> >Tanggal: Selasa, 23 November, 2010, 11:52 AM > > >Alhamdulillah bung Marindo. Tolonglah capek diprakarsai supayo sistem nan >sukses >di Banten tu bisa di-'cangkok'-kan di pesisir Sumbar. >Jan sampai alah luluih mako malantai. Ambo tolong jo doa. >Wassalam, >Saafroedin Bahar. Taqdir di tangan Allah swt, nasib di tangan kita. ________________________________ > > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.