Terima kasih pak Jacky. Yang belum tercantum dalam undang-undang tersebut 
adalah tentang format kelembagaan  dari peran serta masyarakat itu. Hal itu 
bisa 
dibaca secara positif sebagai peluang untuk mengembangkan kreativitas 
masyarakat 
sendiri. 

Kita mencoba mengembangkannya dalam format POSKO SIAGA BENCANA MINANG (PSBM), 
dengan harapan agar gagasan ini bukan saja disetujui tetapi juga 
ditindaklanjuti.
Syukurnya, sudah ada model yang dapat kita tiru. Di Aceh -- daerah yang paling 
parah diterjang tsunami -- sekarang telah terbentuk FORUM PENANGGULANGAN RISIKO 
BENCANA, (FPRB) yang segera akan mengadakan kongresnya yang pertama (Lihat 
YahooNEWS, 25  November 2010.
Masalahnya sekarang adalah siapa yang akan mengambil prakarsa untuk membentuk 
lembaga sejenis di Sumatera Barat, yang diperkirakan akan menghadapi bencana 
besar, entah kapan persisnya ? Gubernur ? DPRD ? LKAAM? MUI? Unand?

Wassalam,
Saafroedin Bahar Soetan Madjolelo
(Laki-laki, Tanjung, masuk 74 th, Jakarta) 
Taqdir di tangan Allah, nasib di tangan kita.






________________________________
From: Jacky Mardono Tjokrodiredjo <jackymard...@yahoo.com>
To: rantaunet@googlegroups.com
Sent: Thu, November 25, 2010 6:58:01 AM
Subject: Re: Bls: [...@ntau-net] POSKO SIAGA BENCANA MINANG (PSBM)


Cuplikan dari: 
  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 24 TAHUN 2007 
TENTANG 
PENANGGULANGAN BENCANA
 
Silahkan klik:
http://landspatial.bappenas.go.id/peraturan/the_file/UUNo.24Tahun2007.pdf

BAB V  
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT  
  
Bagian Kesatu  
Hak Masyarakat 
  
Pasal 26  
(1) Setiap orang berhak:  
  
a. mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman,  
khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana;  
  
b. mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan  
dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.  
  
c. mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan  
tentang kebijakan penanggulangan bencana.  
  
d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan  
pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan  
kesehatan termasuk dukungan psikososial;  
  
e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap  
kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang  
berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan  
f. melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang  
diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.  
  
(2) Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan  
bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.  
  
(3) Setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian  
karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan  
konstruksi.  
  
  
Bagian Kedua  
Kewajiban Masyarakat 
  
Pasal 27  
Setiap orang berkewajiban:  
  
a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis,  
memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan  
kelestarian fungsi lingkungan hidup;  
  
b. melakukan kegiatan penanggulangan bencana; dan  
  
c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang  
penanggulangan bencana. 
 
Wassalam, Jacky M.


--- Pada Sel, 23/11/10, Dr Saafroedin Bahar <saafroedin.ba...@rantaunet.org> 
menulis:


>Dari: Dr Saafroedin Bahar <saafroedin.ba...@rantaunet.org>
>Judul: Re: Bls: [...@ntau-net] POSKO SIAGA BENCANA MINANG (PSBM)
>Kepada: "Rantau Net" <rantaunet@googlegroups.com>
>Tanggal: Selasa, 23 November, 2010, 11:52 AM
>
>
>Alhamdulillah bung Marindo. Tolonglah capek diprakarsai supayo sistem nan 
>sukses 
>di Banten tu bisa di-'cangkok'-kan di pesisir Sumbar.
>Jan sampai alah luluih mako malantai. Ambo tolong jo doa.
>Wassalam, 
>Saafroedin Bahar. Taqdir di tangan Allah swt, nasib di tangan kita.
________________________________
 
>
>    
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib 
mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.



      

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke