pak Riri Mairizal Chaidir yang baik,

Di Kota Padangpanjang saat memang tidak ada lagi pemerintahan nagari, sebab 
yang 
ada hanyalah kelurahan yang dipimpin oleh lurah. Lurah ini adalah pegawai 
negeri 
sipil (PNS) yang ditunjuk langsung oleh Sekda & Walikota Padang Panjang. Jadi 
siapa saja bisa menjadi lurah ditiap kelurahan kota Padangpanjang. Mengenai 
ingatan pak Riri ini tahun berapa? Apakah sebelum 1979? Sebab setelah 1979 
seluruh nagari dihapus menjadi desa oleh  pemerintahan pusat.

Saat ini yang ada di kota Padangpanjang adalah Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang 
tidak jelas fungsinya. Mungkin sama seperti LKAAM Sumbar yang ada saat ini, 
yang 
setahu saya hanya sibuk memberi gelar pada pejabat-pejabat ternama di 
pemerintahan pusat. Kalau ada pameo urang awak yang berbunyi : Jalan alah 
dianjak urang lalu, cupak lah dituka rang panggaleh, saya kira hal telah 
terjadi 
di Padangpanjang dan 6 kota lainnya di Sumatera Barat.

Mengapa saya sebut demikian? Sebab dalam kultural minangkabau, kita mengenal 
istilah mambasuik dari bumi. Suara yang  muncul dari bawah, dari anak  
kemanakan, pemilik sako dan pusako. Penghulu-penghulu sebagai pemimpin 
kaumdipilih bersama seluruh anak kamanakan anggota kaum yang sudah patut 
memberikan suara (yang sudah berkeluarga), ini berlaku di lareh Bodi Cahaniago, 
sedangkan pada lareh Koto Piliang juga demikian, namun sedikit spesifik karena 
melihat pada ranji anak keturunan bundo kanduang yang salah satunya dipilih 
menjadi penghulu kaum. Niniak mamak inilah yang mengatur pemerintahan nagari 
secara bersama-sama. Perbedaannya adalah pada lareh Bodi Caniago sifatnya 
duduak 
samo randah, tagak samo tinggi. Sedang di lareh Koto Piliah limbango adat 
nagari 
ini sifatnya bajanjang  naiak batanggo turun.   

Begitu pula dengan Wali Nagari, yang dimasa kolonial Belanda tahun  1914, 
diharuskan setiap Kerapatan Adat Nagari untuk memilih salah satu dari niniak 
mamak penghulu kaum yang duduk bersama di Kerapataan Adat Nagari menjadi wakil 
yang berhubungan dengan pemerintahan kolonial Belanda melalui Tuanku Laras. 
(Laras yang dimaksud bukanlah lareh). Di nagari-nagari yang menganut lareh Koto 
Piliang umumnya wali nagari adalah penghulu pucuk, sedangkan di nagari-nagari 
yang menganut paham Bodi Caniago wali nagari dimusyawarahkan bersama antara 
niniak mamak penghulu kaum yang ada di Kerapatan Adat Nagari. Pada masa 
kemerdekaan hingga 1979 jabatan wali nagari terus dipertahankan dan selalu 
dipilih bersama diantara niniak mamak penghulu kaum dengan cara musyawarah.     
         

Perbedaannya  saat ini Wali Nagari tidak lagi dipilih bersama-sama oleh 
musyawarah niniak mamak penghulu kaum namun dipilih bersama-sama oleh anak 
nagari yang bermukim di nagari & memiliki hak pilih (diatas umur 17 th). 
Semangatnya tetaplah sama dengan pemilihan penghulu, yaitu mambasuik dari bumi, 
mewakili suara anak nagari. Saya kira hal ini telah berlangsung ratusan tahun 
sebelum adanya perda-perda itu, sebab tata cara pemilihan pemimpin di 
minangkabu 
memang sudah sudah ada aturannya.

Daftar nama nagari sudah saya rilis di www.wikipedia.org dengan 
link http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_nagari_di_Sumatera_Barat . Daftar 
nagari yang pak Riri berikan di situs pemerintahan nagari  itu tidak lengkap 
untuk 11 kabupaten. Bahkan daftar nagari di situs kabupaten 50 Koto juga tidak 
lengkap 
http://www.limapuluhkota.com/index.php?mod=content&act=static&id=17&menu_id=81.
 Mengapa bisa begitu? Tentu jawabannya saya tidak tahu, mengapa dinas kominfo 
tidak melengkapinya.

Untuk kota Padangpanjang kampung halaman pak Riri saat ini yang ada hanya KAN, 
yaitu KAN Bukik Surungan, KAN Lareh Nan Panjang & KAN Gunuang. Data yang ada di 
situs pemda Sumbar keliru menyebutkan KAN kota Padangpanjang ada 6 KAN. Mengapa 
begitu? Sekali lagi jawabannya saya tidak tahu.

Apabila pak Riri masih kurang yakin, akan saya berikan kontak person ponsel 
ketua KAN Lareh Nan Panjang kota Padangpanjang angku Dt Endah Kayo Nan Kuniang 
via japri untuk konfirmasi. Saya kira, harimau nan ado di 7 kota ko saroman 
harimau nan ado di taman safari, hanya sebagai bahan tontonan saja.

Pak Riri juga pernah menanyakan mengapa Nagari Sulik Aie sangat kompak 
membangun 
nagarinya, silahkan dicek pada perantau dari nagari Sulik Aie seperti pak 
Rainal 
Rais Dt Rajo Satie & pak Mulyadi Dt Marah Banso bagaimana komunikasi antara 
anak 
kamanakan dengan niniak mamak penghulu kaumnya. Mungkin hanya itu yang bisa 
saya 
bantu saat ini, banyak  maaf.

wasalam 

AZ - 32 th
Padang.

urang minang selalu basako jo bapusako
NB : ambo kiro jawabannyo bukan "tidak ada" tapi "tidak tahu". 



________________________________
Dari: Riri Mairizal Chaidir <riri.chai...@rantaunet.org>
Kepada: rantaunet@googlegroups.com
Terkirim: Kam, 6 Januari, 2011 07:33:54
Judul: RE: Bls: [...@ntau-net] Orang Minang! Dimana hebatmu dulu?

 
Armen dan Dunsanak Sadonyo.
 
Beberapa waktu yang lalu Armen pernah mengatakan bahwa “tampaknya pak Riri 
tidak 
memahami tentang nagari” (kalimat persisnya saya lupa). 

Dan waktu itu saya jawab, memang tidak, makanya yang saya tanggapi adalah sisi 
perundangannya.
 
Cuma makin kesini saya makin bingung dengan penjelasan2 Armen.
 
Di situ sisi Armen selalu mengatakan bahwa Nagari di Sumbar itu ada 600 sekian. 
Waktu saya cek di Webesite Resmi Provinsi Sumatera 
Barat, http://www.sumbarprov.go.id/list.php?submenuid=keckelurahan, yang 600an 
itu adanya Cuma di Kabupaten, tidak ada di kota. Artinya, kalau suatu wilayah 
yang walaupun dulu disebut “Nagari” tetapi karena secara administrasi 
Pemerintahan termasuk dalam suatu Kota, maka dia bukanlah Nagari. (Termasuk 
misalnya, dulu saya ingat persis ada “Kantua Wali” di Pasausang, Padangpanjang, 
yaitu Kantor Wali Nagari Bukit Surungan, tapi dengan definisi yang ini, Bukit 
Surangan bukanlah suatu Nagari) 

 
Tapi di sisi lain, Armen juga pernah mengatakan: “Jangan dilihat dari konteks 
perundangan” (kalimat persisnya saya lupa).
 
Kalau melihat pertanyaan – yang kata Armen – sederhana ini, saya makin 
merasakan 
kebingungan ini. Tadi saya “tes” pertanyaan ini ke seorang kawan yang sekian 
keturunan di atasnya tinggal di Kota Padang. Dia bisa dengan lancer menjawab 
pertanyaan Armen, termasuk “Siapa nama Wali Nagari”. Jawabannya “TIdak Ada”. 
Nak, apakah dia “tidak memiliki nagari”?
 
Jadi, sebenarnya kalau kita berbicara tentang “Nagari” di Palanta ini yang kita 
maksud yang mana?
(Maaf, tadinya saya berpikir “substance over form”, tapi karena seringnya 
“definisi” ini dipaparkan, saya juga ikut2 mempertanyakan definisi d)
 
Riri
48/L/Bekasi
    
 
From:rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On Behalf 
Of 
Armen Zulkarnain
Sent: Thursday, January 06, 2011 4:16 AM
To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Bls: Bls: [...@ntau-net] Orang Minang! Dimana hebatmu dulu?
 
pak Saaf sarato angku, mamak, bundo adi dunsanak sapalanta RN nan ambo hormati,
 
Saya pernah berdebat dengan seorang sesepuh adat dari salah satu nagari di 
dataran tinggi kabupaten Agam. Beliau menulis pada akun FBnya memaparkan bahwa 
orang minang itu ketek banamo gadang bagala, kok indak taka itu indak baradat 
namonyo. Kemudian saya mencoba menjelaskan, bahwa di sekitar wilayah 
mudiak kabupaten 50 Koto hanya seorang penghulu saja yang memiliki gelar adat, 
sedang laki-laki yang lain hanya memili nama. Sulit sekali meyakinkan beliau, 
bahwa informasi yang saya berikan memang berlaku di wilayah mudiak 50 Koto . 
 
Terkadang, kita hanya memahami adat di nagari asal kita sendiri, namun merasa 
memahami kultural seisi minangkabau. Dan yang lebih parah lagi, terjadi rasa 
kebanggaan yang berlebihan dan menganggap kondisi di nagari aman terkendali 
walaupun sasako penghulu di kaum sendiri sudah talipek 30 tahun. Terkadang, 
banyak dari kita orang minang menganggap pembangunan nagari adalah urusan 
pemerintah daerah sesuai dengan perda-perda yang sudah ada saat ini.
 
Sekali lagi saya sebutkan, itu adalah pandangan ketidakmengertian kultural 
berpikir orang minang yang paham adanya sinergi antara nan mambasuik dari bumi 
dengan manitiak dari langik. Pemerintahan daerah sebagai satu sisi nan  
manitiak 
dari langik memerlukan "sparring partner" yaitu pemerintahan nagari & Kerapatan 
Adat Nagari (KAN) sebagai poros nan mambasuik dari bumi. Siapa yang berada pada 
KAN ini? adalah niniak mamak pangulu kaum nan gadang basa batuah yang mewakili 
seluruh anak kemanakan sebagai pemilik sah ulayat nagari di Sumatera Barat. 
 
Dari sekian banyak hal mencakup point dari nagari, ada beberapa pertanyaan 
sederhana yang bisa dijadikan tolak ukur mengerti atau tidaknya kita tentang 
nagari, saya kira beberapa daftar pertanyaan ini bisa kita jawab pada diri kita 
masing-masing, yaitu : 
        1. Apo suku dunsanak?
        2. Siapo pangulu dunsanak?
        3. Barapo jumlah pangulu di kaum      dunsanak? Apokah dunsanak punyo 
kontak 
personnyo?
        4. Barapo jumlah pangulu di suku      dunsanak? Apokah dunsanak punyo 
kontak 
personnyo?
        5. Tantukah dimano pusako kaum      sanak?
        6. Tantukah dimano pusako suku      dunsanak?
        7. Siapo wali nagari dunsanak?      Apokah dunsanak punyo kontak 
personnyo?
        8. Apo potensi nan ado di nagari      dunsanak?
        9. Lai hapa sia sajo anggota kaum      dunsanak?
        10. .... masih banyak nan bisa      ditanyokan, silahkan ditukuak jo 
dibilai
Saya kira mengenal nagari akan menimbulkan rasa memiliki, terhadap sako dan 
pusako yang kita miliki sebagai identitas orang minangkabau. 
Sebab ada pepatah lama menyebutkan, tak kenal maka tak sayang, tak sayang maka 
tak cinta.
Banyak maaf.
 
wasalam
AZ - 32 th
Padang             

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke