Assalamualaikum ww para sanak sapalanta, Jika kita berfikir khusus berdasar prinsip 'adat salingka nagari', susah juga kita menyalahkan KAN Padang yg memberikan gelar adat kepada seorang non-muslim, khususnya bila keputusan tsb sudah dimufakati oleh seluruh ninik mamak di Padang. Masalah baru tumbuh bila kasus tsb disoroti dari perspektif ABS SBK yg menyatakan bahwa agama Islam adalah satu-satunya agama yg dianut oleh orang Minang, tentunya termasuk orang Padang. Lantas bagaimana jalan keluar dari kasus Padang yang sudah terlanjur ini ? Secara pribadi saya melihat penyelesaiannya sebagai berikut. 1) Dengan didahului permintaan maaf kpd fihak yg menerima gelar, dijelaskan bhw pemberian gelar tsb merupakan kekhilafan. Diharapkan fihak yg menerima gelar akan mengembalikan gelar tsb secara elegant, sehingga kasus ini selesai dengan baik. 2) Pemerintah Kota Padang dan Pemerintah Sumatra Barat mencari satu format penghargaan yg bersifat netral kpd mereka yg sudah berjasa utk pembangunan daerah, baik utk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. (Saya bersama dgn beberapa tokoh lain dalam suatu upacara resmi di Padang pernah menerima medali sebagai 'jasawan' dari Pemerintah Sumatera Barat). 3) Supaya kasus ini tak terulang lagi di masa datang, tokoh adat, tokoh Ulama, dan tokoh cadiak pandai segera membentuk 'Forum Tungku Tigo Sajarangan' yg berkantor di bawah satu atap, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan dari aspek ABS SBK dan perundang-undangan. Sekian sekedar sumbang saran dari saya. Mudah-mudahan bermanfaat. Wassalam, Saafroedin Bahar. Taqdir di tangan Allah swt, nasib di tangan kita.
-- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/