Assalamualaikum ww para sanak sapalanta,
Jika kita berfikir khusus berdasar prinsip 'adat salingka nagari', susah juga 
kita menyalahkan KAN Padang yg memberikan gelar adat kepada seorang non-muslim, 
khususnya bila keputusan tsb sudah dimufakati oleh seluruh ninik mamak di 
Padang.
Masalah baru tumbuh bila kasus tsb disoroti dari perspektif ABS SBK yg 
menyatakan bahwa agama Islam adalah satu-satunya agama yg dianut oleh orang 
Minang, tentunya termasuk orang Padang.
Lantas bagaimana jalan keluar dari kasus Padang  yang sudah terlanjur ini ? 
Secara pribadi saya melihat penyelesaiannya sebagai berikut.
1) Dengan didahului permintaan maaf kpd fihak yg menerima gelar, dijelaskan bhw 
pemberian gelar tsb merupakan kekhilafan. Diharapkan fihak yg menerima gelar 
akan mengembalikan gelar tsb secara elegant, sehingga kasus ini selesai dengan 
baik.
2) Pemerintah Kota Padang dan Pemerintah Sumatra Barat mencari satu format 
penghargaan yg bersifat netral  kpd mereka yg sudah berjasa utk pembangunan 
daerah, baik utk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. (Saya bersama dgn 
beberapa tokoh lain dalam suatu upacara resmi di Padang pernah menerima medali 
sebagai 'jasawan' dari Pemerintah Sumatera Barat).
3) Supaya kasus ini tak terulang lagi di masa datang, tokoh adat, tokoh Ulama, 
dan tokoh cadiak pandai segera membentuk 'Forum Tungku Tigo Sajarangan' yg 
berkantor di bawah satu atap, sehingga setiap keputusan dapat 
dipertanggungjawabkan dari aspek ABS SBK dan perundang-undangan.
Sekian sekedar sumbang saran dari saya. Mudah-mudahan bermanfaat.
Wassalam,
Saafroedin Bahar. Taqdir di tangan Allah swt, nasib di tangan kita.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke