Sanak Kurnia Chalik sarato dunsanak di palanta nan ambo hormati.

Izinlah ambo mangomentari saketek satantangan fenomena yang diliek sendiri
oleh sanak Kurnia Chalik ttg. waris Harta Pusaka

*1. **Pusako Tinggi (harta hasil turun temurun dan bukan dari hasil usaha
sendiri) yang sepertinya tidak memberikan “keberkahan” kepada yang
memakannya.

Dimana Harta Pusaka Tinggi ini jatuh ke pihak perempuan dan terus turun
temurun ke anak2 dan cucu2 perempuan saja.*
----------

Asumsi sanak KC ..."menurut ambo" belum tentu benar !......., apabila
dikaitkan dengan (QS; An Nisa :7).
Ini alasannya:

Dari wikipedia ambo kutip difinisinyo sbb: Harta pusaka tinggi adalah harta
milik seluruh anggota keluarga yang diperoleh secara turun temurun melalui
pihak perempuan.

Harta ini berupa rumah, sawah, ladang, kolam, dan hutan.
Anggota kaum memiliki hak pakai dan biasanya pengelolaan diatur oleh datuk
kepala kaum.

Hak pakai dari harta pusaka tinggi ini antara lain; hak membuka tanah,
memungut hasil, mendirikan rumah, menangkap ikan hasil kolam, dan hak
menggembala.

*Harta pusaka tinggi tidak boleh diperjualbelikan* dan *hanya boleh
digadaikan*.
Menggadaikan harta pusaka tinggi hanya dapat dilakukan setelah
dimusyawarahkan di antara petinggi kaum, diutamakan digadaikan kepada suku
yang sama tetapi dapat juga di gadaikan kepada suku lain.

*Kontroversi Hukum Islam.*

Menurut hukum Islam, harta haruslah diturunkan sesuai dengan faraidh yang
sudah diatur pembagiannya antara pihak perempuan dan laki-laki.

Namun di Minangkabau, seluruh harta pusaka tinggi diturunkan kepada anggota
keluarga perempuan dari garis keturunan ibu.
Hal ini menimbulkan kontoversi dari sebagian ulama.

Ulama Minangkabau yang paling keras menentang pengaturan harta pusaka tinggi
yang tidak mengikuti hukum waris Islam adalah Ahmad Khatib Al-Minangkabawi,
Syeikh Tahir Jalaluddin Al-Azhari, dan Agus Salim.

Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, imam dan khatib Masjidil Haram Mekkah,
menyatakan bahwa harta pusaka tinggi termasuk harta syubhat sehingga haram
untuk dimanfaatkan.
Beliau konsisten dengan pendapatnya itu dan oleh sebab itulah ia tidak mau
kembali ke ranah Minang.

Sikap Abdul Karim Amrullah berbeda dengan ulama-ulama diatas.
Beliau mengambil jalan tengah dengan* memfatwakan bahwa harta pusaka tinggi
termasuk kategori wakaf, yang boleh dimanfaatkan oleh pihak keluarga namun
tidak boleh diperjualbelikan.*

-----------------

*2. bagi keluarga2 yang tidak mau memakan harta Pusaka Tinggi ini,atau malah
ada yang tidak kebagian warisan harta Pusaka

Tinggi walaupun sebetulnya secara adat berhak,akhirnya mengalah dan pergi
merantau dan hebatnya dalam banyak kasus ambo perhatikan keluarga2 yang
hidup dari hasil jerih keringatnya sendiri seperti inilah yang mendapatkan
ketenangan dan hidup yang berkecukupan, serta melahirkan anak2,cucu2 yang
mandiri.*

Betul !.... keberhasilan hidup dari hasil jerih payah sendiri (dengan jalan
yang benar) memang lebih baik, dan mendapat keberkahan.
Akan tetapi tidak semuanya orang berhasil dalam usahanya, ......entah yang
bermodal pusaka tinggi atau yang bekerja di rantau.

Namun ada perbedaan mencolok:
Apabila "yang gagal" hidup/berusaha di rantau ini seorang "*kemenakan
perempuan*", ....maka masih ada harapan untuk "*menyelamatkan diri*" pulang
ke "*tanah*/ladang" dan "*air*/sawah" warisan nenek moyang/pusaka tinggi
yang dijual tak dimakan beli, digadai tak akan disandera.

Fakta, ....kabanyo, ketika kapal laut yang membawa pulang TKW bermasalah
dari SA beberapa waktu yl......lai indak ado kamanakan padusi awak nan
diturunkan di Taluak Bayua...!

Saya ingat syair dalam Bhagavad Gita ttg. perempuan/padusi:

*Apabila kekatjauan meradjalela, o Krisjna,
maka semua perempuan dari sesuatu bangsa akan rusak imannja.
Apabila semua perempuan rusak imannja, o turunan Wrisni,
maka bangsa itu akan musnah", kata Ardjuna.*

Kalau "yang gagal" di rantau ini seorang laki laki, maka biasanya orang tsb.
tak mau pulang,.....!


*3. Karena ambo yakin kita semua di Palanta RantauNet ini punya cita2
mulia,sebagai orang yang beragama berniat tulus dan Ikhlas untuk memajukan
kampuang halaman dan mensejahterakan masyarakatnya, dan itu semua tentunya
tidak akan tercapai tanpa **Ridho dan keberkahan dari Allah SWT,sebagai
pemilik hakiki manusia dan alam ini.*

Memelihara waqaf dari nenek moyang untuk menyelamatkan kaum ibu (yang 3 x
lebih dimuliakan dari kaum laki laki), ......insyaallah juga akan mendapat
ridho Allah swt.

*4. Kalaulah fenomena ini benar adanya,tentunya ini boleh jadi akan menjadi
PR besar yang harus kita selesaikan secara bersama2,terutama buat para
Pemangku Adat tentunya.
*
Manuruik ambo yang perlu didiskusikan ialah tehnis implementasi dari
pemanfaatan dari pusako tinggi, apabila ada kasus yang terjadi di era
globalisasi sekarang ini.

Secara teoritis sistem kekerabatan yang didasari kepemilikan "*tanah air*"
sebagai "*ibu pertiwi*" dan "*tanah tumpah darah/dihargai sebagai
nyawa/darah*" sudah dalam on the right track dalam budaya materialisme yang
mengglobal saat ini !

Salam dan banyak maaf bila berbeda pandapek

Abraham Ilyas lk. 66th
nagari: Tanjuang Sungayang, suku Malayu Mandahiliang

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke