Assalamualaikum, wr.wb Pak Abraham Ilyas /Datuk Soda yang ambo muliakan, Sanak Kurnia Chalik dan sanak sadonyo nan ambo hormati,
Pak Abraham, Mohon maaf postingan Bapak terlambat saya respon. Saya mengucapkan terima kasih atas jawaban dan sekaligus pencerahan atas pemanfaatan Harta Pusaka Tinggi. Ditengarai oleh Sanak Kurnia Chalik - keberadaan harta pusaka tinggi itu - mengundang kontroversi yang tidak berkesudahan. 1. Sebagai perempuan minang yang berdomisili di perantauan, saya membenarkan hal-hal yang disampaikan oleh Sanak Kurnia, ketika " sebahagian besar perempuan minang di Ranah " kurang menyadari apa fungsi dari Harta Pusaka Tinggi itu. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan informasi dan wawasan dalam memahami harta yang di peruntukkan bagi kaum perempuan. Saya akui - ini yang saya saksikan disebagian besar keluarga - keluarga di Ranah Minang bahwa harta pusaka itu dimanfaatkan untuk keperluan pribadi. Dampak negatifnya sungguh luar biasa. 2. Sebagai perempuan Minang - saya menjunjung keberadaan harta pusaka tinggi itu dan merasakan manfaatnya, sebagai modal dalam merenda tali silaturahim didalam keluarga besar. Sehingga 3 fungsi harta itu harus tetap dipertahankan. Dari harta pusaka tinggi itulah - kaum perempuan mendanai acara perhelatan - sakit/kematian dan memberi bantuan sosial didalam keluarga besar yang diantaranya ada yang tidak mampu. Ini pulalah kesepakatan yang kami buat oleh Mamak kami sebelumnya, bahwa harta pusaka tinggi dikelola berdasarkan adat minangkabau dantidak boleh diperjual belikan. 3. Berdasarkan butir 2, maka kami kaum perempuan di keluarga besar kami - tidak pernah merasa menerima " warisan " tetapi yang terjadi adalah " perpindahan pengurusan harta pusaka " dari orang - orang tua kepada anak dan keturunannya. Dari harta pusaka itulah kami menjalankan acara " babako ba baki ". Babako ba anak pisang. Timbul pertanyaan, apakah mungkin jika sudah turun temurun masih mampu mempertahankan harta pusaka tinggi itu ? Masih bisa... dengan cara membagi bagian harta berdasarkan jurai dari keturunan dan menunjuk masing - masing " Mamak Kepala Waris". Sebagai upaya memperkecil friksi yang terjadi dalam keluarga. Kemudian tiap tiap jurai silahkan mengembangkannya lebih lanjut. 4. Kadang kadang kita terpaku, bahwa harta pusaka tinggi itu tidak berkembang. Karena tujuan ingin mempertahankan secara kaku. Pengalaman yang kami lakukan adalah mengembangkan dari lahan persawahan menjadi property. Hasilnya lahan yang cuma bernilai 30 karung, kemudia berkembang menjadi obyek pajak bumi dan bangunan. Jadi : sepanjang kita sebagai keturunan dari nenek moyang orang minangkabau - bisa memahami filosofi adat yang memiliki Visi Sosial, tentunya akan mampu memahami tujuan dan manfaat Harta Pusaka Tinggi itu. Memahami kenapa ada harta pusaka tinggi disetiap keluarga. Seandainya ada pula kecendrungan penerapan adat Minang kedalam Harta Pusaka Rendah yang dikehendaki oleh perempuan Minang , maka kita bisa menyimpulkan bahwa ternyata betapa masih rendahnya pemahaman hukum faraidh/ syariah Islam didalam pedoman Hidup sebagian orang minang. Jujur saya takut memanfaatkan " ganggam nan bauntuak hiduik bapangadok " itu untuk keperluan pribadi yang akibatnya menimbulkan hal -hal yang ditengarai oleh Sanak Kurnia Chalik. Saya sangat memberikan penghargaan bagi senior senior kita yang membela keberadaan harta pusakan tinggi dalam khzanah budaya minangkabau, yang secara khusus saya berikan kepada Bapak Abraham Ilyas/ Datuk Soda, Buya HMA, Pak Mochtar Naim, Pak Azmi Datuk Bagindo, Datuk Endang. Demikialah sekedar pemikiran dari saya yang besar di perantauan. Lebih dan kurangnya - saya mohon maaf, Wassalam, ~ 3vy Nizhamul~ (Kawasan Puspiptek, Kota Tangerang Selatan) http: //bundokanduang.wordpress.com http://hyvny.wordpress.com ________________________________ Dari: Abraham Ilyas <abrahamil...@gmail.com> Kepada: rantaunet@googlegroups.com Cc: Abraham Ilyas <abrahamil...@gmail.com> Dikirim: Jumat, 16 September 2011 10:27 Judul: Re: [R@ntau-Net] RE: UNDANGAN DIALOG INTEREKTIF ADAT MINANGKABAU Sanak Kurnia Chalik sarato dunsanak di palanta nan ambo hormati. Izinlah ambo mangomentari saketek satantangan fenomena yang diliek sendiri oleh sanak Kurnia Chalik ttg. waris Harta Pusaka 1. Pusako Tinggi (harta hasil turun temurun dan bukan dari hasil usaha sendiri) yang sepertinya tidak memberikan “keberkahan” kepada yang memakannya. Dimana Harta Pusaka Tinggi ini jatuh ke pihak perempuan dan terus turun temurun ke anak2 dan cucu2 perempuan saja. ---------- Asumsi sanak KC ..."menurut ambo" belum tentu benar !......., apabila dikaitkan dengan (QS; An Nisa :7). Ini alasannya: Dari wikipedia ambo kutip difinisinyo sbb: Harta pusaka tinggi adalah harta milik seluruh anggota keluarga yang diperoleh secara turun temurun melalui pihak perempuan. Harta ini berupa rumah, sawah, ladang, kolam, dan hutan. Anggota kaum memiliki hak pakai dan biasanya pengelolaan diatur oleh datuk kepala kaum. Hak pakai dari harta pusaka tinggi ini antara lain; hak membuka tanah, memungut hasil, mendirikan rumah, menangkap ikan hasil kolam, dan hak menggembala. Harta pusaka tinggi tidak boleh diperjualbelikan dan hanya boleh digadaikan. Menggadaikan harta pusaka tinggi hanya dapat dilakukan setelah dimusyawarahkan di antara petinggi kaum, diutamakan digadaikan kepada suku yang sama tetapi dapat juga di gadaikan kepada suku lain. Kontroversi Hukum Islam. Menurut hukum Islam, harta haruslah diturunkan sesuai dengan faraidh yang sudah diatur pembagiannya antara pihak perempuan dan laki-laki. Namun di Minangkabau, seluruh harta pusaka tinggi diturunkan kepada anggota keluarga perempuan dari garis keturunan ibu. Hal ini menimbulkan kontoversi dari sebagian ulama. Ulama Minangkabau yang paling keras menentang pengaturan harta pusaka tinggi yang tidak mengikuti hukum waris Islam adalah Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, Syeikh Tahir Jalaluddin Al-Azhari, dan Agus Salim. Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, imam dan khatib Masjidil Haram Mekkah, menyatakan bahwa harta pusaka tinggi termasuk harta syubhat sehingga haram untuk dimanfaatkan. Beliau konsisten dengan pendapatnya itu dan oleh sebab itulah ia tidak mau kembali ke ranah Minang. Sikap Abdul Karim Amrullah berbeda dengan ulama-ulama diatas. Beliau mengambil jalan tengah denganmemfatwakan bahwa harta pusaka tinggi termasuk kategori wakaf, yang boleh dimanfaatkan oleh pihak keluarga namun tidak boleh diperjualbelikan. ----------------- 2. bagi keluarga2 yang tidak mau memakan harta Pusaka Tinggi ini,atau malah ada yang tidak kebagian warisan harta Pusaka Tinggi walaupun sebetulnya secara adat berhak,akhirnya mengalah dan pergi merantau dan hebatnya dalam banyak kasus ambo perhatikan keluarga2 yang hidup dari hasil jerih keringatnya sendiri seperti inilah yang mendapatkan ketenangan dan hidup yang berkecukupan, serta melahirkan anak2,cucu2 yang mandiri. Betul !.... keberhasilan hidup dari hasil jerih payah sendiri (dengan jalan yang benar) memang lebih baik, dan mendapat keberkahan. Akan tetapi tidak semuanya orang berhasil dalam usahanya, ......entah yang bermodal pusaka tinggi atau yang bekerja di rantau. Namun ada perbedaan mencolok: Apabila "yang gagal" hidup/berusaha di rantau ini seorang "kemenakan perempuan", ....maka masih ada harapan untuk "menyelamatkan diri" pulang ke "tanah/ladang" dan "air/sawah" warisan nenek moyang/pusaka tinggi yang dijual tak dimakan beli, digadai tak akan disandera. Fakta, ....kabanyo, ketika kapal laut yang membawa pulang TKW bermasalah dari SA beberapa waktu yl......lai indak ado kamanakan padusi awak nan diturunkan di Taluak Bayua...! Saya ingat syair dalam Bhagavad Gita ttg. perempuan/padusi: Apabila kekatjauan meradjalela, o Krisjna, maka semua perempuan dari sesuatu bangsa akan rusak imannja. Apabila semua perempuan rusak imannja, o turunan Wrisni, maka bangsa itu akan musnah", kata Ardjuna. Kalau "yang gagal" di rantau ini seorang laki laki, maka biasanya orang tsb. tak mau pulang,.....! 3. Karena ambo yakin kita semua di Palanta RantauNet ini punya cita2 mulia,sebagai orang yang beragama berniat tulus dan Ikhlas untuk memajukan kampuang halaman dan mensejahterakan masyarakatnya, dan itu semua tentunya tidak akan tercapai tanpa Ridho dan keberkahan dari Allah SWT,sebagai pemilik hakiki manusia dan alam ini. Memelihara waqaf dari nenek moyang untuk menyelamatkan kaum ibu (yang 3 x lebih dimuliakan dari kaum laki laki), ......insyaallah juga akan mendapat ridho Allah swt. 4. Kalaulah fenomena ini benar adanya,tentunya ini boleh jadi akan menjadi PR besar yang harus kita selesaikan secara bersama2,terutama buat para Pemangku Adat tentunya. Manuruik ambo yang perlu didiskusikan ialah tehnis implementasi dari pemanfaatan dari pusako tinggi, apabila ada kasus yang terjadi di era globalisasi sekarang ini. Secara teoritis sistem kekerabatan yang didasari kepemilikan "tanah air" sebagai "ibu pertiwi" dan "tanah tumpah darah/dihargai sebagai nyawa/darah" sudah dalam on the right track dalam budaya materialisme yang mengglobal saat ini ! Salam dan banyak maaf bila berbeda pandapek Abraham Ilyas lk. 66th nagari: Tanjuang Sungayang, suku Malayu Mandahiliang -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/