Assalamualaikum, wr.wb

Pak Abraham Ilyas /Datuk Soda yang ambo muliakan,
Sanak Kurnia Chalik dan sanak sadonyo nan ambo hormati, 


Pak Abraham, Mohon maaf postingan Bapak terlambat saya respon. Saya mengucapkan 
terima kasih atas jawaban dan sekaligus pencerahan atas pemanfaatan Harta 
Pusaka Tinggi. Ditengarai oleh Sanak Kurnia Chalik - keberadaan harta pusaka 
tinggi itu - mengundang kontroversi yang tidak berkesudahan. 


1. Sebagai perempuan minang yang berdomisili di perantauan, saya membenarkan 
hal-hal yang disampaikan oleh Sanak Kurnia, ketika " sebahagian besar perempuan 
minang di Ranah " kurang menyadari apa fungsi dari Harta Pusaka Tinggi itu. Hal 
ini disebabkan oleh keterbatasan informasi dan wawasan dalam memahami harta 
yang di peruntukkan bagi kaum perempuan. 

Saya akui - ini yang saya saksikan disebagian besar keluarga - keluarga di 
Ranah Minang bahwa harta pusaka itu dimanfaatkan untuk keperluan pribadi. 
Dampak negatifnya sungguh luar biasa. 


2. Sebagai perempuan Minang - saya menjunjung keberadaan harta pusaka tinggi 
itu dan merasakan manfaatnya, sebagai modal dalam merenda tali silaturahim 
didalam keluarga besar. Sehingga 3 fungsi harta itu harus tetap dipertahankan. 

Dari harta pusaka tinggi itulah - kaum perempuan mendanai acara perhelatan - 
sakit/kematian dan memberi bantuan sosial didalam keluarga besar yang 
diantaranya ada yang tidak mampu. 

Ini pulalah kesepakatan yang kami buat oleh Mamak kami sebelumnya, bahwa harta 
pusaka tinggi dikelola berdasarkan adat minangkabau dantidak boleh diperjual 
belikan. 

3. Berdasarkan butir 2, maka kami kaum perempuan di keluarga besar kami - tidak 
pernah merasa menerima " warisan " tetapi yang terjadi adalah " perpindahan 
pengurusan harta pusaka " dari orang - orang tua kepada anak dan keturunannya. 
Dari harta pusaka itulah kami menjalankan acara " babako ba baki ". Babako ba 
anak pisang.

Timbul pertanyaan, apakah mungkin jika sudah turun temurun masih mampu 
mempertahankan harta pusaka tinggi itu ?
Masih bisa... dengan cara membagi bagian harta berdasarkan jurai dari keturunan 
dan menunjuk masing - masing " Mamak Kepala Waris". Sebagai upaya memperkecil 
friksi yang terjadi dalam keluarga. Kemudian tiap tiap jurai silahkan 
mengembangkannya lebih lanjut. 


4. Kadang kadang kita terpaku, bahwa harta pusaka tinggi itu tidak berkembang. 
Karena tujuan ingin mempertahankan secara kaku. Pengalaman yang kami lakukan 
adalah mengembangkan dari lahan persawahan menjadi property. Hasilnya lahan 
yang cuma bernilai 30 karung, kemudia berkembang menjadi obyek pajak bumi dan 
bangunan. 

Jadi : sepanjang kita sebagai keturunan dari nenek moyang orang minangkabau - 
bisa memahami filosofi adat yang memiliki Visi Sosial, tentunya akan mampu 
memahami tujuan dan manfaat Harta Pusaka Tinggi itu. Memahami kenapa ada harta 
pusaka tinggi disetiap keluarga. 

Seandainya ada pula kecendrungan penerapan adat Minang kedalam Harta Pusaka 
Rendah yang dikehendaki oleh perempuan Minang , maka kita bisa menyimpulkan 
bahwa ternyata betapa masih rendahnya pemahaman hukum faraidh/ syariah Islam 
didalam pedoman Hidup  sebagian orang minang.


Jujur saya takut memanfaatkan  " ganggam nan bauntuak hiduik bapangadok " itu 
untuk keperluan pribadi yang akibatnya menimbulkan hal -hal yang ditengarai 
oleh Sanak Kurnia Chalik. 


Saya sangat memberikan penghargaan bagi senior senior kita yang membela 
keberadaan harta pusakan tinggi dalam khzanah budaya minangkabau, yang secara 
khusus saya berikan kepada Bapak Abraham Ilyas/ Datuk Soda, Buya HMA, Pak 
Mochtar Naim, Pak Azmi Datuk Bagindo, Datuk Endang.

Demikialah sekedar pemikiran dari saya yang besar di perantauan. 
Lebih dan kurangnya - saya mohon maaf,


Wassalam,


 
~ 3vy Nizhamul~
(Kawasan Puspiptek, Kota Tangerang Selatan)

http: //bundokanduang.wordpress.com
http://hyvny.wordpress.com



________________________________
Dari: Abraham Ilyas <abrahamil...@gmail.com>
Kepada: rantaunet@googlegroups.com
Cc: Abraham Ilyas <abrahamil...@gmail.com>
Dikirim: Jumat, 16 September 2011 10:27
Judul: Re: [R@ntau-Net] RE: UNDANGAN DIALOG INTEREKTIF ADAT MINANGKABAU


Sanak Kurnia Chalik sarato dunsanak di palanta nan ambo hormati.

Izinlah ambo mangomentari saketek satantangan fenomena yang diliek sendiri oleh 
sanak Kurnia Chalik ttg. waris Harta Pusaka 

1. Pusako Tinggi (harta hasil turun temurun dan bukan dari hasil usaha sendiri) 
yang sepertinya tidak memberikan “keberkahan” kepada yang memakannya.

Dimana Harta Pusaka Tinggi ini jatuh ke pihak perempuan dan terus turun temurun 
ke anak2 dan cucu2 perempuan saja.
----------

Asumsi sanak KC ..."menurut ambo" belum tentu benar !......., apabila dikaitkan 
dengan (QS; An Nisa :7).
Ini alasannya:

Dari wikipedia ambo kutip difinisinyo sbb: Harta pusaka tinggi adalah harta 
milik seluruh anggota keluarga yang diperoleh secara turun temurun melalui 
pihak perempuan. 

Harta ini berupa rumah, sawah, ladang, kolam, dan hutan. 
Anggota kaum memiliki hak pakai dan biasanya pengelolaan diatur oleh datuk 
kepala kaum. 

Hak pakai dari harta pusaka tinggi ini antara lain; hak membuka tanah, memungut 
hasil, mendirikan rumah, menangkap ikan hasil kolam, dan hak menggembala.

Harta pusaka tinggi tidak boleh diperjualbelikan dan hanya boleh digadaikan. 
Menggadaikan harta pusaka tinggi hanya dapat dilakukan setelah dimusyawarahkan 
di antara petinggi kaum, diutamakan digadaikan kepada suku yang sama tetapi 
dapat juga di gadaikan kepada suku lain.

Kontroversi Hukum Islam.

Menurut hukum Islam, harta haruslah diturunkan sesuai dengan faraidh yang sudah 
diatur pembagiannya antara pihak perempuan dan laki-laki. 

Namun di Minangkabau, seluruh harta pusaka tinggi diturunkan kepada anggota 
keluarga perempuan dari garis keturunan ibu. 
Hal ini menimbulkan kontoversi dari sebagian ulama.

Ulama Minangkabau yang paling keras menentang pengaturan harta pusaka tinggi 
yang tidak mengikuti hukum waris Islam adalah Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, 
Syeikh Tahir Jalaluddin Al-Azhari, dan Agus Salim. 

Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, imam dan khatib Masjidil Haram Mekkah, menyatakan 
bahwa harta pusaka tinggi termasuk harta syubhat sehingga haram untuk 
dimanfaatkan. 
Beliau konsisten dengan pendapatnya itu dan oleh sebab itulah ia tidak mau 
kembali ke ranah Minang. 

Sikap Abdul Karim Amrullah berbeda dengan ulama-ulama diatas. 
Beliau mengambil jalan tengah denganmemfatwakan bahwa harta pusaka tinggi 
termasuk kategori wakaf, yang boleh dimanfaatkan oleh pihak keluarga namun 
tidak boleh diperjualbelikan.

-----------------

2. bagi keluarga2 yang tidak mau memakan harta Pusaka Tinggi ini,atau malah ada 
yang tidak kebagian warisan harta Pusaka 

Tinggi walaupun sebetulnya secara adat berhak,akhirnya mengalah dan pergi 
merantau dan hebatnya dalam banyak kasus ambo perhatikan keluarga2 yang hidup 
dari hasil jerih keringatnya sendiri seperti inilah yang mendapatkan ketenangan 
dan hidup yang berkecukupan, serta melahirkan anak2,cucu2 yang mandiri.

Betul !.... keberhasilan hidup dari hasil jerih payah sendiri (dengan jalan 
yang benar) memang lebih baik, dan mendapat keberkahan.
Akan tetapi tidak semuanya orang berhasil dalam usahanya, ......entah yang 
bermodal pusaka tinggi atau yang bekerja di rantau.

Namun ada perbedaan mencolok: 
Apabila "yang gagal" hidup/berusaha di rantau ini seorang "kemenakan 
perempuan", ....maka masih ada harapan untuk "menyelamatkan diri" pulang ke 
"tanah/ladang" dan "air/sawah" warisan nenek moyang/pusaka tinggi yang dijual 
tak dimakan beli, digadai tak akan disandera.

Fakta, ....kabanyo, ketika kapal laut yang membawa pulang TKW bermasalah dari 
SA beberapa waktu yl......lai indak ado kamanakan padusi awak nan diturunkan di 
Taluak Bayua...!

Saya ingat syair dalam Bhagavad Gita ttg. perempuan/padusi:

Apabila kekatjauan meradjalela, o Krisjna, 
maka semua perempuan dari sesuatu bangsa akan rusak imannja. 
Apabila semua perempuan rusak imannja, o turunan Wrisni, 
maka bangsa itu akan musnah", kata Ardjuna.

Kalau "yang gagal" di rantau ini seorang laki laki, maka biasanya orang tsb. 
tak mau pulang,.....!


3. Karena ambo yakin kita semua di Palanta RantauNet ini punya cita2 
mulia,sebagai orang yang beragama berniat tulus dan Ikhlas untuk memajukan 
kampuang halaman dan mensejahterakan masyarakatnya, dan itu semua tentunya 
tidak akan tercapai tanpa Ridho dan keberkahan dari Allah SWT,sebagai pemilik 
hakiki manusia dan alam ini.

Memelihara waqaf dari nenek moyang untuk menyelamatkan kaum ibu (yang 3 x lebih 
dimuliakan dari kaum laki laki), ......insyaallah juga akan mendapat ridho 
Allah swt.

4. Kalaulah fenomena ini benar adanya,tentunya ini boleh jadi akan menjadi PR 
besar yang harus kita selesaikan secara bersama2,terutama buat para Pemangku 
Adat tentunya.

Manuruik ambo yang perlu didiskusikan ialah tehnis implementasi dari 
pemanfaatan dari pusako tinggi, apabila ada kasus yang terjadi di era 
globalisasi sekarang ini.

Secara teoritis sistem kekerabatan yang didasari kepemilikan "tanah air" 
sebagai "ibu pertiwi" dan "tanah tumpah darah/dihargai sebagai nyawa/darah" 
sudah dalam on the right track dalam budaya materialisme yang mengglobal saat 
ini !

Salam dan banyak maaf bila berbeda pandapek

Abraham Ilyas lk. 66th
nagari: Tanjuang Sungayang, suku Malayu Mandahiliang




-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke