Ass.ww.

Kok alang-alang sahalai alah bamiliak

Tanah Sabingkah alah bapunyo
Hanyo Malu nan indak dapek dibagi

Siri'na.....Kece urang Bugis- Makassar


Wassalam,
R.Pitopang 47 thn- Palu



________________________________
 Dari: ZulTan <zul_...@yahoo.com>
Kepada: "RantauNet@googlegroups.com" <RantauNet@googlegroups.com> 
Dikirim: Senin, 21 November 2011 14:03
Judul: [R@ntau-Net] OOT:  Sudah Berjas dan Berdasi, tak Dilantik
 

Senin, 21 November 2011 03:06 
MENGGUGAT KE PTUN
LUBUK BASUNG, HALUAN —Sudah berharum-harum, pakai 
jas dan dasi, di­dampingi pula oleh istri, namanya awak akan dilantik 
jadi pejabat. Eh tiba-tiba di tengah orang seramai itu, awak diberitahu 
bahwa ada kesalahan tek­nis, ternyata awak tidak jadi dilantik jadi 
pejabat eselon III. Siapa yang ti­dak akan malu dan marah?
Nasib seperti itu dialami oleh Kamaruddin, seorang PNS di lingkungan 
Pemkab Agam pada 7 September lalu. Tengah hari tegak, ketika sedang bunta 
ba­yang-bayang, Ka­maruddin me­mu­tuskan keluar dari ruang acara di Ge­dung 
Olahraga Lu­buk Basung. 
“Saya merasa dipermalukan, saya tidak terima,” ujar dia kepada Haluan pekan 
lalu. Kisah­nya sendiri sudah menjadi sebutan di lepau-lepau di Lubuk 
Basung atau di sekitar Kantor Bupati. Tapi kini Kamaruddin sudah 
memu­tuskan untuk menggugat Bupati dan Sekda Agam ke Pengadilan Tata 
Usaha Negara di Padang. Jumat lalu (18/11) gugatan itu sudah didaftarkan di 
PTUN Padang diregistrasi dengan No. 29/G/2011/PTUN-PDG.
Yang dia gugat ke PTUN adalah produk tata usaha negara berupa Surat 
Keputusan Bup0ati Agam No 450 tahun 2011 tanggal 7 September 2011tentang 
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Struktural Eselon II, III dan 
IV telah ditandatangani Bupati Agam Indra Catri dan nama Kamaruddin ada 
pada nomor urut 47 sebagai pejabat Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah I (Non 
PBB).
Kata Kamaruddin kepada Ha­luan dia mengajukan gugatan karena merasa dirugikan 
dan dipermalukan di depan umum.
Panjang juga cerita Kamaruddin yang batal dilantik meski sudah berpakaian 
lengkap untuk dilantik itu.
Kisahnya diawali pada hari Senin 5 September 2011. Kamaruddin ketika 
itu dipanggil ke rumah dinas bupati oleh Kepala BKD, Mulyadi. Kamaruddin 
dipanggil bersama-sama dengan sejumlah pegawai lainnya. Agendanya 
adalah bertemu Bupati dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan 
(Baperjakat) sehubungan tugas-tugas baru yang akan diemban oleh para PNS itu di 
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA). Anggota 
Baperjakat yang hadir ketika itu adalah Sekretaris Daerah Syafir­man, 
Inspektur Kabupaten Aztar­mizi dan Asisten I Sekretaris Daerah Syahrul 
Syaher.
Menurut pengakuan Kamarud­din, ketika itu Bupati Indra Catri 
mengatakan kepada yang hadir bahwa mutasi kali ini dilakukan dengan cara 
bajaleh-jaleh alias transparan. Karena itu setiap calon Kepala SKPD diberi 
kesempatan menyusun sendiri siapa saja staf yang akan 
dipakainya dan diaudiensikan dengan Bupati dan Baperjakat.
Dalam gugatan ke PTUN, Kama­rud­din menuliskan bahwa ketika itu 
Bupati membacakan sendiri susunan para pejabat struktural DPPKA yang 
baru yang akan dikomandoi Mulya­di, sebagai calon Kepala DPPKA. Salah 
satu staf yang disodorkan Mulyadi adalah Kamaruddin untuk Kepala Bidang 
Pendapatan Asli Daerah I non PBB. Selanjutnya kepada calon Kepala DPPKA 
yang baru diminta untuk menyampaikan rencana kerja dan program prioritas nya 
setelah dilantik nanti.
Setelah melakukan beberapa kali tanya jawab yang pada intinya apakah 
ada keberatan atau tidak terhadap susunan organisasi pejabat struktural 
DPPKA yang baru, Bupati Indra Catri menyuruh seluruh calon pejabat 
struktural DPPKA untuk men-paraf susunan organiasi pejabat struktural 
DPPKA dan Bupati ikut membu­buhkan paraf pada nama Penggugat sebagai 
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah I Non PBB (eselon IIIb). Setelah 
itu Kamaruddin dan kawan-kawan lainnya dipersilakan keluar ruang rapat,  
sementara Kepala BKD tetap di ruangan tersebut dalam kapasitas sebagai 
anggota Baperjakat.
Walhasil 7 September 2011, Kamruddin menerima surat yang 
ditandatangani  Sekretaris Daerah Kabupaten Syafirman, (Tergugat II) 
yang bernomor 800/2652/BKD-2011 tanggal 6 September 2011 Perihal surat 
itu adalah  ‘Undangan Pelan­tikan’ yang berisi meminta kehadiran 
Kamruddin beserta istri untuk mengikuti acara Pengucapan Sumpah Jabatan 
dan Pelantikan Pejabat Struktural yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 
tanggal 7 September 2011 pukul 13.00 WIB bertempat di Gedung Olah Raga 
Rang Agam Lubuk Basung.
Siang itu Kamaruddin menan­datangani daftar urutan kehadiran nomor 
47. Berdasarkan pengu­muman panitia pelantikan, nomor urut absensi sama 
dengan nomor kursi tempat duduk calon yang akan dilantik. Berdasarkan 
kebiasaan yang dilakukan, nomor absen disusun berdasarkan dari urutan 
eselon jabatan struktural tertinggi sampai terendah begitu juga tempat 
duduknya.
Kamaruddin duduk pada kursi nomor urut 47 yang merupakan baris kedua 
dari mimbar utama. Di sebelah kanannya duduk Yonizon (nomor urut 46) 
pejabat struktural eselon III di Dinas Pemuda dan Olah Raga yang sewaktu 
audiensi dengan Baperjakat dan Bupati dikatakan akan menduduki sebagai 
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah II PBB di DPKA. Disisi kirinya 
adalah dr. Bakhrizal, MKKM (nomor urut 48) pejabat struktural di Dinas 
Kesehatan.
Ketika Bupati dan Ketua DPRD sudah duduk di mimbar utama, Mulyadi, 
mengatakan kepada Kam­rud­din  “Sabar ya, ada perubahan skenario, kamu 
tidak jadi di eselon III tapi hanya eselon IV”. Kama­ruddin tentu saja 
heran dan bertanya “Kata siapa?”. Mulyadi, mengatakan,: “Pak Sekda yang 
suruh sebab kalau Kamaruddin dilantik jadi eselon III akan ada orang 
yang ribut”.
Tentu saja Kamaruddin amat tersinggung. Ia yang sudah memper­siapkan 
diri sedemikian rupa dan orang-orang juga sudah melihatnya duduk di 
kursi untuk eselon III. Maka ia pun berdiri lalu keluar ruangan. Mulyadi 
mencoba menya­barkannya agar tetap duduk di situ, sebab bisa 
menimbulkan suasana tidak baik. Setelah memberitahu istrinya lewat SMS, 
Kamarauddin pun keluar disaksikan oleh seluruh hadirin termasuk oleh 
Bupati.
Diluar dekat pintu masuk menco­ba menyabarkan istri Kamaruddin. 
Kepada istri Kamaruddin, Sekda Syafirman bahwa ada kessalahan teknis. 
Sekda berusaha minta maaf seraya mengatakan ini adalah bahwa pengusulan 
nama 



Lai batiru juo kalakuan urang puset di awak mah....
Kadipangakan...


Salam, 

ZulTan, L, 51, Bogor


http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=10362:sudah-berjas-dan-berdasi-kamaruddin-tak-dilantik&catid=2:sumatera-barat&Itemid=71


Sudah Berjas dan Berdasi, Kamaruddin tak Dilantik
Senin, 21 November 2011 03:06 
MENGGUGAT KE PTUN

Kamaruddin pandai-pandai Kepala BKD Mulyadi saja dan belum mendapat persetujuan 
Baperjakat. Tapi Kamaruddin tidak dapat menerima alasan 
itu, yang jelas dirinya amat dipermalukan.
Sore harinya, Kamaruddin berte­mu Mulyadi dan menceritakan apa yang 
disebut sebagai kesalahan teknis oleh Sekda Agam itu. Mulyadi 
menjelaskan bahwa pengusulan Kamaruddin benar-benar sudah prosedural. Ia lalu 
mengeluarkan surat-surat terkait pengusulan nama Penggugat yang 
telah dilakukan pada rapat Baperjakat tanggal jauh-jauh hari sebelumnya.
Secara tegas Mulyadi mengatakan bahwa dia siap untuk membuktikan 
bahwa pengusulan Kamaruddin menjadi pejabat eselon III tidak menyalahi 
prosedur dan tidak ada rapat Baperjakat yang memutuskan bahwa Kamaruddin 
dicoret menjadi pejabat eselon III. Bahkan pada saat acara pelantikan 
akan dimulai Surat Keputusan (SK) Bupati Agam Nomor  450 Tahun 2011 
tanggal 7 September 2011 tentang Pengang­katan Pegawai Negeri Sipil 
dalam Struktural Eselon II, III dan IV tentang pengangkatan pejabat 
struk­tural termasuk Penggugat sebagai Kepala Bidang telah 
ditandatangani Bupati dan nama Penggugat ada pada nomor urut 47 sebagai 
Pejabat Kepala Bidang. Dan SK tersebut dicoret oleh Tergugat II ketika 
acara akan dimulai, sehingga Penggugat gagal dan tidak jadi dilantik 
sebagai Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah I Non PBB (eselon IIIb) 
Kabupaten Agam.
Dua hari kemudian Kamaruddin berusaha menemui Bupati Indra Catri di 
Bukittinggi. Ia datang bersama sang istri untuk meminta keadilan. Tapi 
Bupati mengatakan tidak tahu soal pencoretan nama Kamaruddin di SK 
bernomor 450 tahun 2011 itu. “Itu urusan Sekda, silahkan selesaikan 
dengan Sekda,” kata Indra Catri sebagaimana ditirukan Kamaruddin.
Sekda Agam Syafirman beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pelantikan 
pejabat eselon sesuai dengan SOTK baru Agam 7 Septem­ber 2011 sudah 
sesuai prosedur dan tidak ada masalah.
Bupati Agam sendiri seusai acara pelantikan itu kepada Haluan mengatakan bahwa 
penempatan orang dalam pengisian SOTK dilakukan melalui pengkajian men­dalam 
oleh tim baperjakat. (h/ks)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke