(Lanjutan) saling mendukung. 
Yang menjadi tantangan bagi kita selanjutnya adalah bagaimana memperoleh 
dukungan dari sebagian besar urang awak, dan ini jelas sangat tidak mudah.
Lantas bagaimana jalan keluarnya ? Menurut pendapat saya, bismillahkan saja, 
sambil memanfaatkan peluang yang dapat mendukung tercapainya 'grand design' 
pembangunan nagari yang diinginkan, termasuk dengan mengintegrasikannya dengan 
berbagai program pembangunan desa dari  kementerian-kementerian dan dari 
bantuan luar negeri. (Btw, secara pribadi saya sudah mencoba meminta bantuan 
dana CSR dari PT Semen Padang, dan pada prinsipnya didukung/tidak ditolak.) 
Seluruhnya itu baru akan terlihat hasilnya antara 10 sd 15 tahun.
Masalah jangka pendeknya, LPM MARAPALAM sampai sekarang belum berbadan hukum. 
Sebaiknya hal ini diselesaikan segera.
Wassalam,
SB.
------Original Message------
To: Dr. Mochtar Naim
To: Balas Komentar
To: LPM MARAPALAM
Subject: Re: Bls: Tanggapan MN [LPM MARAPALAM] BUMN = Badan Usaha Milik Nagari, 
sesuai namanya,...
Sent: Nov 26, 2011 07:50

Pak Mochtar, bung Armen, saya rasa gagasan empat fungsi Nagari yang pak Mochtar 
sampaikan, ditambah dengan gagasan website bung Armen, secara konseptual sudah 
lebih dari cukup.
Yang menjadi tantangan lebih lanjut adalah bagaimana menindaklanjutinya. Pak 
Mochtar menyarankan agar selain diadakan seminar, juga dibuat perda yang 
berlaku untuk seluruh nagari. Bung Armen secara langsung dengan kemampuan yang 
ada sudah mulai mengambil langkah konkrit di beberapa 'cluster' nagari.
Menurut penglihatan saya dua gagasan ini bersifat komplementer, saling mendukung

------Original Message------
From: Dr. Mochtar Naim
To: Balas Komentar
To: LPM MARAPALAM
To: Dr. Saafroedin Bahar
Cc: Dr. Mochtar Naim
ReplyTo: Dr. Mochtar Naim
Subject: Re: Bls: Tanggapan MN [LPM MARAPALAM] BUMN = Badan Usaha Milik Nagari, 
sesuai namanya,...
Sent: Nov 26, 2011 07:42

Sdr Armen dkk di LPM M,   Kalau LPM Marapalam ini adalah milik kita bersama, 
maka sendirinya tidak semua harus dikacak sendiri. Apa2 dibagi-bagi, sesuai 
dengan bakat dan kemampuan kita masing2. Cobalah perkatakan, kalau memang fokus 
perhatian LPM M ini adalah pembangunan Nagari di Sumbar yang jumlahnya ada 
500an itu, saya sudah mengingatkan bahwa sedikitnya ada 4 fungsi utama dari 
Nagari itu. Lima kalau ditambahkan dengan Lembaga Informasi dan Dokumentasi 
yang Sdr Armen kuasai dan dalami dan sudah pula mulai menyebar-luaskannya itu. 
Tapi itupun tidak cukup hanya secara acak dan sporadis saja. Perlu pula ada 
konsep yang sifatnya institusional, struktural dan fungsional. Sehingga kita 
tahu di mana letak fungsional dan strukturalnya di Nagari itu. Tugas siapa itu 
dan bagaimana caranya. Tidak cukup dengan hanya mengajarkan orang bagaimana 
cara memakaikan alat canggih yang namanya TI (teknologi informasi) itu.   
Karena kita kebetulan punya banyak kawan2 yang ahli dalam bidangnya masing2 
itu, mari kita ajak mereka. Untuk hal2 yang sifatnya masih konseptual perlu 
diseminarkan agar ditemukan adanya pemahaman bersama dan kesepakatan bersama.   
Pak Saf dkk bisa banyak memberikan pemikirannya ke arah ini.   MN261111   From: 
Armen Zulkarnain <fbmessage+kr4mwy2qe...@facebookmail.com> To: LPM MARAPALAM 
<120621468025...@groups.facebook.com> Sent: Saturday, November 26, 2011 7:00 AM 
Subject: Bls: [LPM MARAPALAM] BUMN = Badan Usaha Milik Nagari, sesuai 
namanya,... Armen Zulkarnain menyebut Anda dalam komentar di LPM MARAPALAM. 
Armen Zulkarnain 26 November 7:00 pak Mochtar Naim nan ambo hormati, taruih 
tarang ambo indak biaso mambuek event seminar - walaupun kutiko kuliah di 
Pakanbaru ambo pernah terlibat dalam sebuah kepanitian seminar nasional -. 
mungkin ado caro nan lain nan bisa kito buek dilapangan, atau mungkin pulo 
dunsanak kito nan lain bisa mambuek kepanitiaan untuak perihal seminar mantun. 
Riwayat Komentar Mochtar Naim 26 November 6:45 Sdr Armen dkk di LPM Marapalam, 
Jika kita memang mensepakati BUMNagari sebagai unit kesatuan ekonomi dari 
Nagari di Sumbar, lalu bentuk fungsionalnya adalah Koperasi Syariah, kita mau 
tak mau harus menuangkannya ke dalam Perda yang disepakati bersama melalui 
jalur hukum yang berlaku untuk seluruh Nagari di Sumbar. Kita tidak mungkin 
melakukannya secara acak dan sporadis di berbagai Nagari menurut maunya 
sendiri2. Kita juga harus dudukkan di mana letaknya BMT (Baitul Mal wat 
Tamwil), lembaga ZIS, KUR, KUPS, dsb itu. Cobalah LPM M mengambil inisiatif 
mengadakan Seminar mengenai Ekonomi Kerakyatan Berkeadilan di Nagari dalam 
bentuk BUMNagari. MN261111 Afrinaldi Sumpur 25 November 21:27 sangat bagus 
Kiriman Asli Armen Zulkarnain 25 November 13:15 BUMN = Badan Usaha Milik 
Nagari, sesuai namanya, adalah sebuah badan usaha yang dimiliki oleh nagari 
untuk meningkatkan perekonomian masyarakat nagari. Hal ini bisa dimulai dengan 
cara mendirikan Baitul Mal Wa Tamwil, dimana masyarakat nagari bisa menyalurkan 
zakat, infaq, sadaqah kepada lembaga ini. Selain itu, dana yang bisa masuk 
adalah simpanan masyarakat nagari dalam bentuk tabungan, baik yang dikampung 
maupun diperantauan. Apabila pada pemerintahan nagari sudah memiliki website 
seluruh laporan keuangan bisa dipublikasikan on time, baik per hari, per minggu 
& setiap bulannya. Dana yang terkumpul bisa disalurkan dengan berbagai macam 
cara, antara lain : 1. Kepada yang berhak, yaitu fakir miskin & anak yatim 
dalam bentuk zakat produktif. Dimana zakat ini diharapkan dapat membantu 
masyarakat miskin untuk berusaha sehingga jumlah rumah tangga miskin (RTM) 
semakin berkurang. 2. Simpan pinjam masyarakat nagari. Dimana usaha simpan 
pinjam ini bertujuan meningkatkan produktifitas masyarakat nagari, dengan 
sistem bagai hasil yang memenuhi syariat islam (tidak memakai cara perbankan 
konvesional) dalam arti kata berbunga rendah - dibawah 10 % pertahun - yang 
angsurannya bisa dilakukan perhari, perminggu atau perbulan. Ada baiknya, 
pengelolaan BUMN ini dilakukan dibawah koordinasi lembaga yang ada di 
Masjid/surau di nagari-nagari yang terkoordinasi langsung dengan pemerintahan 
nagari, sehingga seluruh pembukuannya bisa dilewakan pada website nagari. Tentu 
saja, jemaah surau/masjid yang terlebih dahulu bisa menggunakan menggunakan 
usaha simpan pinjam dari BMT yang dimaksud, sehingga kehidupan beragama di 
nagari tetap dalam tatanan ABS SBK dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan 
masyarakat nagari yang sesuai syariah islam. Baa pandapek angku, mamak bundo jo 
adi dunsanak ? silahkan ditukuak pabilo ado nan kurang, dibilai pabilo ado nan 
senteang. Lihat Kiriman Ini di Facebook · Sunting Pengaturan Email · Balas 
email ini untuk menambahkan komentar. 
Saafroedin Bahar. Taqdir di tangan Allah swt, nasib di tangan kita.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke