(Lanjutan) saling mendukung. Yang menjadi tantangan bagi kita selanjutnya adalah bagaimana memperoleh dukungan dari sebagian besar urang awak, dan ini jelas sangat tidak mudah. Lantas bagaimana jalan keluarnya ? Menurut pendapat saya, bismillahkan saja, sambil memanfaatkan peluang yang dapat mendukung tercapainya 'grand design' pembangunan nagari yang diinginkan, termasuk dengan mengintegrasikannya dengan berbagai program pembangunan desa dari kementerian-kementerian dan dari bantuan luar negeri. (Btw, secara pribadi saya sudah mencoba meminta bantuan dana CSR dari PT Semen Padang, dan pada prinsipnya didukung/tidak ditolak.) Seluruhnya itu baru akan terlihat hasilnya antara 10 sd 15 tahun. Masalah jangka pendeknya, LPM MARAPALAM sampai sekarang belum berbadan hukum. Sebaiknya hal ini diselesaikan segera. Wassalam, SB. ------Original Message------ To: Dr. Mochtar Naim To: Balas Komentar To: LPM MARAPALAM Subject: Re: Bls: Tanggapan MN [LPM MARAPALAM] BUMN = Badan Usaha Milik Nagari, sesuai namanya,... Sent: Nov 26, 2011 07:50
Pak Mochtar, bung Armen, saya rasa gagasan empat fungsi Nagari yang pak Mochtar sampaikan, ditambah dengan gagasan website bung Armen, secara konseptual sudah lebih dari cukup. Yang menjadi tantangan lebih lanjut adalah bagaimana menindaklanjutinya. Pak Mochtar menyarankan agar selain diadakan seminar, juga dibuat perda yang berlaku untuk seluruh nagari. Bung Armen secara langsung dengan kemampuan yang ada sudah mulai mengambil langkah konkrit di beberapa 'cluster' nagari. Menurut penglihatan saya dua gagasan ini bersifat komplementer, saling mendukung ------Original Message------ From: Dr. Mochtar Naim To: Balas Komentar To: LPM MARAPALAM To: Dr. Saafroedin Bahar Cc: Dr. Mochtar Naim ReplyTo: Dr. Mochtar Naim Subject: Re: Bls: Tanggapan MN [LPM MARAPALAM] BUMN = Badan Usaha Milik Nagari, sesuai namanya,... Sent: Nov 26, 2011 07:42 Sdr Armen dkk di LPM M, Kalau LPM Marapalam ini adalah milik kita bersama, maka sendirinya tidak semua harus dikacak sendiri. Apa2 dibagi-bagi, sesuai dengan bakat dan kemampuan kita masing2. Cobalah perkatakan, kalau memang fokus perhatian LPM M ini adalah pembangunan Nagari di Sumbar yang jumlahnya ada 500an itu, saya sudah mengingatkan bahwa sedikitnya ada 4 fungsi utama dari Nagari itu. Lima kalau ditambahkan dengan Lembaga Informasi dan Dokumentasi yang Sdr Armen kuasai dan dalami dan sudah pula mulai menyebar-luaskannya itu. Tapi itupun tidak cukup hanya secara acak dan sporadis saja. Perlu pula ada konsep yang sifatnya institusional, struktural dan fungsional. Sehingga kita tahu di mana letak fungsional dan strukturalnya di Nagari itu. Tugas siapa itu dan bagaimana caranya. Tidak cukup dengan hanya mengajarkan orang bagaimana cara memakaikan alat canggih yang namanya TI (teknologi informasi) itu. Karena kita kebetulan punya banyak kawan2 yang ahli dalam bidangnya masing2 itu, mari kita ajak mereka. Untuk hal2 yang sifatnya masih konseptual perlu diseminarkan agar ditemukan adanya pemahaman bersama dan kesepakatan bersama. Pak Saf dkk bisa banyak memberikan pemikirannya ke arah ini. MN261111 From: Armen Zulkarnain <fbmessage+kr4mwy2qe...@facebookmail.com> To: LPM MARAPALAM <120621468025...@groups.facebook.com> Sent: Saturday, November 26, 2011 7:00 AM Subject: Bls: [LPM MARAPALAM] BUMN = Badan Usaha Milik Nagari, sesuai namanya,... Armen Zulkarnain menyebut Anda dalam komentar di LPM MARAPALAM. Armen Zulkarnain 26 November 7:00 pak Mochtar Naim nan ambo hormati, taruih tarang ambo indak biaso mambuek event seminar - walaupun kutiko kuliah di Pakanbaru ambo pernah terlibat dalam sebuah kepanitian seminar nasional -. mungkin ado caro nan lain nan bisa kito buek dilapangan, atau mungkin pulo dunsanak kito nan lain bisa mambuek kepanitiaan untuak perihal seminar mantun. Riwayat Komentar Mochtar Naim 26 November 6:45 Sdr Armen dkk di LPM Marapalam, Jika kita memang mensepakati BUMNagari sebagai unit kesatuan ekonomi dari Nagari di Sumbar, lalu bentuk fungsionalnya adalah Koperasi Syariah, kita mau tak mau harus menuangkannya ke dalam Perda yang disepakati bersama melalui jalur hukum yang berlaku untuk seluruh Nagari di Sumbar. Kita tidak mungkin melakukannya secara acak dan sporadis di berbagai Nagari menurut maunya sendiri2. Kita juga harus dudukkan di mana letaknya BMT (Baitul Mal wat Tamwil), lembaga ZIS, KUR, KUPS, dsb itu. Cobalah LPM M mengambil inisiatif mengadakan Seminar mengenai Ekonomi Kerakyatan Berkeadilan di Nagari dalam bentuk BUMNagari. MN261111 Afrinaldi Sumpur 25 November 21:27 sangat bagus Kiriman Asli Armen Zulkarnain 25 November 13:15 BUMN = Badan Usaha Milik Nagari, sesuai namanya, adalah sebuah badan usaha yang dimiliki oleh nagari untuk meningkatkan perekonomian masyarakat nagari. Hal ini bisa dimulai dengan cara mendirikan Baitul Mal Wa Tamwil, dimana masyarakat nagari bisa menyalurkan zakat, infaq, sadaqah kepada lembaga ini. Selain itu, dana yang bisa masuk adalah simpanan masyarakat nagari dalam bentuk tabungan, baik yang dikampung maupun diperantauan. Apabila pada pemerintahan nagari sudah memiliki website seluruh laporan keuangan bisa dipublikasikan on time, baik per hari, per minggu & setiap bulannya. Dana yang terkumpul bisa disalurkan dengan berbagai macam cara, antara lain : 1. Kepada yang berhak, yaitu fakir miskin & anak yatim dalam bentuk zakat produktif. Dimana zakat ini diharapkan dapat membantu masyarakat miskin untuk berusaha sehingga jumlah rumah tangga miskin (RTM) semakin berkurang. 2. Simpan pinjam masyarakat nagari. Dimana usaha simpan pinjam ini bertujuan meningkatkan produktifitas masyarakat nagari, dengan sistem bagai hasil yang memenuhi syariat islam (tidak memakai cara perbankan konvesional) dalam arti kata berbunga rendah - dibawah 10 % pertahun - yang angsurannya bisa dilakukan perhari, perminggu atau perbulan. Ada baiknya, pengelolaan BUMN ini dilakukan dibawah koordinasi lembaga yang ada di Masjid/surau di nagari-nagari yang terkoordinasi langsung dengan pemerintahan nagari, sehingga seluruh pembukuannya bisa dilewakan pada website nagari. Tentu saja, jemaah surau/masjid yang terlebih dahulu bisa menggunakan menggunakan usaha simpan pinjam dari BMT yang dimaksud, sehingga kehidupan beragama di nagari tetap dalam tatanan ABS SBK dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat nagari yang sesuai syariah islam. Baa pandapek angku, mamak bundo jo adi dunsanak ? silahkan ditukuak pabilo ado nan kurang, dibilai pabilo ado nan senteang. Lihat Kiriman Ini di Facebook · Sunting Pengaturan Email · Balas email ini untuk menambahkan komentar. Saafroedin Bahar. Taqdir di tangan Allah swt, nasib di tangan kita. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/