Ysh Mas BSP

Thanks Mas koreksinya. Sebetulnya memang ada yang salah istilah dari saya. Saya 
mengatakan "sumbangan dari kabupaten/kota", maksud saya bukan sumbangan, tetapi 
Bagi Hasil yang sumbernya dari daerah-daerah Kabupaten/Kota yang memang hak-nya 
provonsi sesuai dengan UU. Begitu lanjutannya "selain Dana Perimbangan", maksud 
saya DAU. Sorry Mas.

Oh iya, soal tugas provinsi, saya sudah mengacu pada PP 38/2007 (pengganti PP 
25/2000), di situ saya baca banyak sekali tugas provinsi hanya sebagai 
fasilitator. Memang benar bahwa provinsi sering mendapat tugas tambahan, maka 
saya bilang provinsi itu pekerjaannya buanyak. Tapi itulah, yang saya teliti 
koq SILPA-nya besar?

Memang tahun-tahun sebelumnya banyak pengesahan APBD-nya terlambat. Bisa 
dimengerti karena ketika ada perubahan dari "Cash Basis" ke "Accrue Basis" , 
yaitu Kepmendagri 29/2003, banyak yang belum bisa menyesuaikan formatnya. 
Ketika baru paham Kepmendagri 29/2002, e..ee diubah lagi dengan Permendagri 
13/2006 yang lebih rumit dan kaku. Jadinya sebagian besar daerah nggak bisa 
tepat waktu menyerahkan ke Gubernur pada sebelum bulan Maret. Tapi point yang 
ingin saya konfirmasikan kepada Mas BSP, betulkah sebenarnya keterlambatan 
pengesahan itu nggak ada hubungannya dengan penempatan dana di SBI?

Soal SILPA untuk menutupi defisit, bukan dari Surplus. Di situ yang saya maksud 
Surplus itu ya SILPA itu sendiri. Pertanyaan saya apakah beda pengertian antara 
SILPA dan Surplus?

Saya setuju Mas kalau perbincangan kita soal keuangan daerah antar japri saja. 
Takut nanti ada yang "capek". Cuman rada sayang, karena ada banyak milister  
yang jarang menulis di milis ini (berdasarkan temu darat) tapi mereka sangat 
menikmati tambahan pengetahuan tentang keuangan daerah. Memang kenyataan bahwa 
belajar keuangan daerah itu sangat berat untuk memulainya, tapi kalau paham dan 
berpengalaman praktek seperti Mas BSP, wah rasanya bisa menjelaskan semua 
persoalan pembangunan daerah mulai dari soal why, what, where, and how-nya. 
Jadi para milister ini bisa langsung mengambil "sari pati" persoalan keuangan 
yang kita perbincangkan daripada belajar mulai dari istilah, hukumnya, format, 
wah rumit. Oke, kalau nanti lewat japri saya juga senang dan saya akan minta 
banyak konfirmasi lebih teknis dari pengalaman Mas BSP.

Thanks banget lho Mas. CU. BTS.


  ----- Original Message ----- 
  From: [EMAIL PROTECTED] 
  To: [email protected] 
  Sent: Monday, August 27, 2007 11:06 AM
  Subject: Re: [referensi] kata SBY soal PENEMPATAN SBI: Ironi di tengah 
kebutuhan dana utk pembangunan



  Milister ysh dan khususnya mas BTS ysk (kagumi),

  Saya sangat sepakat dengan pernyataan mas BTS bahwa para pemimpin kita 
ternyata dalam memberikan pernyataan sering tidak mendalami permasalahan 
tersebut terlebih dahulu sehingga bisa membingungkan masyarakat. Saya mencoba 
untuk memberikan sedikit tanggapan dari tanggapan mas BTS :

  Tanggapan butir 1 mas BTS :

  Daerahnya Mas BSP Jogya hanya Rp 647 milyar. [KOMPAS, 24/8/2007]. Mengapa 
provinsi? Karena provinsi memperoleh pendapatan dari STNK, pajak BBM, dan 
sumbangan-sumbangan dari kota/kabupaten selain Dana Perimbangan tentunya. 
Sementara itu kewenangan provinsi tidak sebanyak kota/kabupaten. Yang paling 
besar hanya belanja untuk jalan raya dan irigasi. Yang lain kecil-kecil. Sudah 
gitu, provinsi sering mendapat tambahan proyek dari APBN berupa dana 
dekonsentrasi. Alhasil, provinsi itu pendapatannya besar, kegiatannya banyak,  
tapi belanjanya kecil, sehingga surplusnya besar. 

  Tanggapan BSP

  Pertama, APBD DIY tahun 2007 1,08T dan saat ini masih dibutuhkan beberapa 
program besar yang belum ada dana khususnya untuk penanganan rekonstruksi SD 
dan sekolah lain yang tidak didanai pusat. Artinya kalau DIY bisa punya 
simpanan sebesar itu sungguh sangat kaya DIY. Yang terjadi saat ini di DIY 
memang melakukan penyimpanan dengan deposito berjangka sebesar 18M dan ini 
disebar di beberapa bank untuk menjadi informal colateral (karena senyatanya 
pemda tidak boleh menjadi avalis). Nah dengan colateral tersebut, bank2 tsb 
harus menyalurkan dana ke masyarakat dengan perbandingan 1:6. Artinya saat ini 
ada dana sebesar 108M tersalur di masyarakat dari bank2 tsb. Menurut pandangan 
BSP itu adalah data yg diambil kompas sebagai dana yg masih station di BPD krn 
belum diserap oleh kegiatan, dan memang itu oleh BPD sering diparkir SEMENTARA 
di sertifikat BI berjangka 3-6 bln. 

  Kedua, memang pengamatan mas BTS cukup benar bahwa untuk propinsi banyak 
mengambil dari PKB/BBNKB. Sedangkan pajak BBM sebenarnya relatif kecil dan 
sering ini tidak lancar (ini pengalaman saya selama 7 tahun di DIY). Bila 
melihat kasus dr DIY, tidak pernah terjadi adanya sumbangan dari 
kabupaten/kota. Yang terjadi justru adanya block grant dari propinsi ke 
kabupaten. Jadi propinsi memang mendapatkan porsi pendapatan dari PKB/BBNKB (di 
DIY mencakup 93%). Selain itu sebenarnya ada juga yaitu pajak air bawah tanah. 
Untuk DKI juga perlu diperhatikan dari pendapatan lain diluar pajak yg 
jumlahnya cukup besar.

  Ketiga, saya kira mas BTS dalam membaca tugas propinsi adalah hanya bertumpu 
pada PP 25/2004 saja. Padahal kenyataan yang ada, justru banyak tugas yg 
bersifat cost center yg dilimpahkan balik ke propinsi. Ada kenyataan lapangan 
dan ada kenyataan tertulis dan ini sering berbeda jauh. Kenyataan di daerah 
banyak daerah yg meminta propinsi menangani hal2 yg tidak mungkin ditangani 
oleh kab/kota.

  Tanggapan mas BTS

  Kayaknya Pak Bambang Brojo itu tidak membaca UU No. 25/2004 tentang Sistem 
Perencanaan Pembangunan Nasional. Pada bulan Maret (tahun t), APBD tahun depan 
(tahun t+1) itu sudah harus disahkan. Nggak mungkin sampai terlambat 9 bulan

  Tanggapan BSP

  Dalam kenyataan, ternyata memang benar ada APBD yang disahkan sampai larut, 
meskipun belum pernah saya mendengar sampai September (+9 bln). Tetapi DIY pada 
awal saya di DIY terlambat sampai Juli (+6 bln), kemudian maju lagi menjadi 
April (+4 bln) kemudian pas terus. Tahun ini kembali lagi disahkan bulan maret 
(+3 bln). Ini masih lumayan, di Papua sampai Agustus pernah saya dengar. 
Problemnya adalah pada waktu munculnya Kepmendagri 29/2004 tentang Pengelolaan 
Keuangan di Daerah yang merubah seluruh sistem keuangan/APBD. Ini semua 
propinsi dan kab/kota telat rata2 4 bln.

  Tanggapan mas BTS :

  Ibu Menteri mungkin nggak sempat tanya stafnya. Uang surplus Kaltim bukan 
dari pajak masyarakat (pajak masyarakat di Kaltim itu kecil) , tetapi berasal 
dari Bagi Hasil Bukan Pajak (SDA). Sedangkan defisit bagi DKI Jakarta, Jateng, 
dan Irjabar itu hanya defisit akuntansi saja. Pada riilnya tidak ada cash flow 
yang defiisit. Yang dimaksud defisit bahwa Belanja lebih besar dari Pendapatan. 
Tapi defisit ini langsung ditutup dengan dana surplus.Oleh karena itu surplus 
itu penting untuk menutupi defisit. Tapi sebelum dipakai menutupi defisit 
menjelang akhir tahun anggaran, apa salahnya ditanamkan ke SBI.

  Tanggapan BSP :

  Pertama, BSP setuju bahwa bu Menteri perlu mendapatkan data yg akurat dari 
stafnya bahwa Kaltim, Riau dan Aceh adalah bukan dari pajak masyarakat tetapi 
dari dana perimbangan bagi hasil SDA.

  Kedua, tentang defisit memang seperti tanggapan mas BTS namun ada sedikit 
koreksi bahwa pemenuhan defisit bukan dari surplus, tetapi dari SILPA yang 
dihitung setelah nota perhitungan yang dilakukan pada bulan Maret. Artinya, 
bahwa baik eskekutif maupun legislatif sudah memperkirakan pada saat penentuan 
APBD, terdapat dana sisa lebih dari kegiatan APBD tahun sebelumnya yg tidak 
terpakai oleh karena bermacam2 alasan seperti penghematan dlsb. Dengan adanya 
gambaran dari arus kas dapat diketauhi seberapa besar sisa yg bisa dikumpulkan. 
Ini menjadi modal untuk menutupi defisit. Jadi bukan dari surplus semata. 

  Tanggapan BSP terakhir :

  Mas BTS benar2 seorang ahli dalam membahas tentang sistem keuangan daerah. 
Mungkin suatu ketika saya akan menggunakan japri untuk bisa membahas hal ini. 
Karena banyak sekali potensi daerah tidak terserap hanya gara2 ketidak mampuan 
daerah mendayagunakan seluruh potensinya.

  Salam hormat dr jgoja

  bambang sp




   

Kirim email ke