mas bambang, sy sependapat dgn bung agus, sebaiknya
tdk japri, krn trus terang sy pemanfaat posting bpk.
tks
--- Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Ysh Bung Dwiagus dan milister lainnya
> 
> Tenang, tenang,  belum ke japri koq sepanjang isunya
> masih hal-hal yang populer. Memang Pemerintah
> mengais-ngais dana dari World Bank, ADB, IDB, dan
> lainnya untuk menutupi defisit. Sekarang defisit
> sudah mendekati angka 1% dari PDB (maksimum 3%).
> Mengapa duit daerah tidak dipinjam saja oleh
> Pemerintah daripada di SBI-kan?
> 
> Soalnya adalah jangka waktu. Kalau pinjam ke ADB,
> WB, Obligasi Pemerintah, ORI, dan sebagainya, itu
> berjangka panjang (10-20 tahun) dan bunganya masih
> sekitar 10%; sedangkan kalau pinjam di bank, atau
> BPD (sebagai bank umum biasa) itu jangka pendek 
> (maksimum 5 tahun) dan bunganya bisa 17%. Mengapa
> BPD memilih meletakkan dana pemda ke SBI? Karena
> berjangka pendek dan sewaktu-sewaktu bisa dicairkan
> atau ditarik. Nah Pemerintah sekarang sedang
> menerbitkan Surat Perbendaharaan Negara (SPN)  yang
> berjangka pendek. Ini kesempatan bagi pemda untuk
> membeli SPN. Dengan membeli SPN (dibandingkan
> menempatkan di SBI), maka dana itu tidak nganggur di
> BI dan mendapat bunga, tetapi dana itu dipakai oleh
> Pemerintah untuk membangun dan tetap mendapat bunga
> (kupon) yang sama dengan yang diperoleh di SBI.
> 
> Tentang BPD, memang namanya "pembangunan", tetapi
> prakteknya bank umum biasa. Sebelum tahun 1980, ada
> 3 jenis bank yaitu Bank Sentral, Bank Pembangunan,
> dan Bank Umum. Catatan bahwa yang dimaksud dengan
> Bank Sentral adalah Bank Indonesia yang mengatur
> kebijakan moneter, Bank Pembangunan adalah bank yang
> memberi kredit jangka panjang untuk proyek berjangka
> panjang, misalnya perkebunan, sedangkan Bank Umum
> adalah bank kredit biasa. Setelah itu (UU yang baru
> tentang perbankan, tahun 1983), Bank Pembangunan
> tidak ada lagi, jadi tinggal Bank Sentral dan Bank
> Umum, termasuk Bapindo dan BPD menjadi bank umum
> biasa. Sekarang ada lagi Bank Syariah. Dulu
> pembentukan BPD hanya berdasarkan perda, sekarang
> pembentukannya diperbarui menjadi PT biasa sesuai
> dengan UU tentang Perseroan Terbatas.
> 
> Sepengetahuan saya, belum ada bank yang melongok
> masterplan terus kemudian mempromosikan masterplan
> untuk dibiayai. Yang ada baru berupa aplikasi calon
> debitor yang berkaitan dengan lokasi. Misalnya
> pengusaha realestat dan properti mengajukan proposal
> kredit. Di sini baru bank mempelajari prospek lokasi
> dan masterplan. Bila propek lokasi bagus dan sesuai
> dengan masterplan, baru kredit itu bisa disetuji.
> Jadi memang bank itu butuh planner, tetapi planner
> yang berpikiran bisnis atau planner kapitalis, bukan
> planner yang bervisi sosial..wah bank bisa bangkrut
> nanti.
> 
> Thanks. CU. BTS.
> 
> 
>   ----- Original Message ----- 
>   From: B. Dwiagus Stepantoro 
>   To: [email protected] 
>   Sent: Tuesday, August 28, 2007 5:11 PM
>   Subject: Re: [referensi] kata SBY soal PENEMPATAN
> SBI: Ironi di tengah kebutuhan dana utk pembangunan
> 
> 
>   Pak BSP+BTS, 
> 
>   1. Kok jadi mau japrian? Bagi-bagi ilmunya,dong,
> pak. Jangan disimpen berduan. hehehehe
> 
>   2. Sebuah ironi apabila Dana di BPD di parkir di
> SBI, ketika masih ada orang-orang di
> pusat,propinsi,atau daerah yang masih mengais-ngais
> (atau mengemis-ngemis?) dana dari ADB,
> WorldBank/IBRD,atau bank2 pembangunan di luar sana
> untuk proyek-proyek pembanungan,.... 
>   Saya sih masih belum mengerti kenapa BPD masih mau
> menyandang kata "PEMBANGUNAN" di namanya, tap ibelum
> bisa serius menjadikan "development" sebagai core
> businessnya,....  atau saya masih bermimpi BPD-BPD
> ini bisa seperti ADB,IBRD dan lain-lain yang bisa
> saja memberikan loans ke Pemda-Pemda lainnnya,..... 
>   toh bisa ajah dia melongok masterplan pembangunan
> propinsi/kabupaten tetangganya dan mencari-cari
> kemungkinan "development business" yang bisa di
> berikan,.. memberikan loan dengan interest menarik
> untuk propinsi/kabupaten tetangganya yang m emang
> membutuhkan dana itu ... 
>   BUkan kah seperti itu, para "agen-agen ADB,WB,dll"
> yang melongok2 program,renstra nasional atau daerah
> untuk mencari kemungkinan2 loan2,... ??
>   Apakah saya bermimpi ketika mengharapkan BPD punya
> agen-agen yang lebih pro-aktif mencari kemungkinan
> loan untuk pembiayaan pembangunan di berbagai
> daerah,..  
> 
>   3. Ya, sangat normalkalau BPD menaruh dananya
> diSBI,..... tapi sebuah kesia-siaan kalau itu
> nganggur di SBI hanya sekedar mendapatkan bunga
> saja,.... dan harus ada sesuatu yang bisa diupayakan
> untuk mendorong itu,.... intinya sih saya setuju
> pesan SBY, walaupun ada kesalahan info yang
> dihighlite pak BTS,...
> 
> 
> 
> 
>   Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
> 
>      
>     Ysh Mas BSP
> 
>     Thanks Mas koreksinya. Sebetulnya memang ada
> yang salah istilah dari saya. Saya mengatakan
> "sumbangan dari kabupaten/kota", maksud saya bukan
> sumbangan, tetapi Bagi Hasil yang sumbernya dari
> daerah-daerah Kabupaten/Kota yang memang hak-nya
> provonsi sesuai dengan UU. Begitu lanjutannya
> "selain Dana Perimbangan", maksud saya DAU. Sorry
> Mas.
> 
>     Oh iya, soal tugas provinsi, saya sudah mengacu
> pada PP 38/2007 (pengganti PP 25/2000), di situ saya
> baca banyak sekali tugas provinsi hanya sebagai
> fasilitator. Memang benar bahwa provinsi sering
> mendapat tugas tambahan, maka saya bilang provinsi
> itu pekerjaannya buanyak. Tapi itulah, yang saya
> teliti koq SILPA-nya besar?
> 
>     Memang tahun-tahun sebelumnya banyak pengesahan
> APBD-nya terlambat. Bisa dimengerti karena ketika
> ada perubahan dari "Cash Basis" ke "Accrue Basis" ,
> yaitu Kepmendagri 29/2003, banyak yang belum bisa
> menyesuaikan formatnya. Ketika baru paham
> Kepmendagri 29/2002, e..ee diubah lagi dengan
> Permendagri 13/2006 yang lebih rumit dan kaku.
> Jadinya sebagian besar daerah nggak bisa tepat waktu
> menyerahkan ke Gubernur pada sebelum bulan Maret.
> Tapi point yang ingin saya konfirmasikan kepada Mas
> BSP, betulkah sebenarnya keterlambatan pengesahan
> itu nggak ada hubungannya dengan penempatan dana di
> SBI?
> 
>     Soal SILPA untuk menutupi defisit, bukan dari
> Surplus. Di situ yang saya maksud Surplus itu ya
> SILPA itu sendiri. Pertanyaan saya apakah beda
> pengertian antara SILPA dan Surplus?
> 
>     Saya setuju Mas kalau perbincangan kita soal
> keuangan daerah antar japri saja. Takut nanti ada
> yang "capek". Cuman rada sayang, karena ada banyak
> milister  yang jarang menulis di milis ini
> (berdasarkan temu darat) tapi mereka sangat
> menikmati tambahan pengetahuan tentang keuangan
> daerah. Memang kenyataan bahwa belajar keuangan
> daerah itu sangat berat untuk memulainya, tapi kalau
> paham dan berpengalaman praktek seperti Mas BSP, wah
> rasanya bisa menjelaskan semua persoalan pembangunan
> daerah mulai dari soal why, what, where, and
> how-nya. Jadi para milister ini bisa langsung
> mengambil "sari pati" persoalan keuangan yang kita
> perbincangkan daripada belajar mulai dari istilah,
> hukumnya, format, wah rumit. Oke, kalau nanti lewat
> japri saya juga senang dan saya akan minta banyak
> konfirmasi lebih teknis dari pengalaman Mas BSP.
> 
>     Thanks banget lho Mas. CU. BTS.
> 
> 
>       ----- Original Message ----- 
>       From: [EMAIL PROTECTED] 
>       To: [email protected] 
>       Sent: Monday, August 27, 2007 11:06 AM
>       Subject: Re: [referensi] kata SBY soal
> PENEMPATAN SBI: Ironi di tengah kebutuhan dana utk
> pembangunan
> 
> 
>       Milister ysh dan khususnya mas BTS ysk
> (kagumi),
>       Saya sangat sepakat dengan pernyataan mas BTS
> bahwa para pemimpin kita ternyata dalam memberikan
> pernyataan sering tidak mendalami permasalahan
> tersebut terlebih dahulu sehingga bisa membingungkan
> masyarakat. Saya mencoba untuk memberikan sedikit
> tanggapan dari tanggapan mas BTS :
>       Tanggapan butir 1 mas BTS :
>       Daerahnya Mas BSP Jogya hanya Rp 647 milyar.
> [KOMPAS, 24/8/2007]. Mengapa provinsi? Karena
> provinsi memperoleh pendapatan dari STNK, pajak BBM,
> dan sumbangan-sumbangan dari kota/kabupaten selain
> Dana Perimbangan tentunya. Sementara itu kewenangan
> provinsi tidak sebanyak kota/kabupaten. Yang paling
> besar hanya belanja untuk jalan raya dan irigasi.
> Yang lain kecil-kecil. Sudah gitu, provinsi sering
> mendapat tambahan proyek dari APBN berupa dana
> dekonsentrasi. Alhasil, provinsi itu pendapatannya
> besar, kegiatannya banyak,  tapi belanjanya kecil,
> sehingga 
=== message truncated ===

Kirim email ke