Pak Rofiq ysh,

Perlu juga memperhatikan catatan Pak Wawo 
<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/1737>  di Banggai,
terutama untuk menafsirkan Urbahari (dulu bersama Pak Hendro
diperkenalkan juga istilah 'urban maritime'
<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/290> ).

Kapling laut itu rupanya mendasari UUPD 1999 menetapkan batas 4 mil
untuk wilayah kabupaten, dan lupa untuk menetapkan batas hingga
kecamatan ya pak? Padahal kitab hukum laut orang Bugis
<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/1739>   membatasi
hingga eternity.

Fenomena pulau kecil ini pernah sampaikan sebelumnya
<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/2392>  . Salam.

-ekadj


--- In [email protected], Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Pak Eka saya baru pulang dari Banggai (ibukota Kab Banggai kepulauan)
yang bersebelahan dengan kepulauan Sula (daerah kekuasaan Pak Eka).
Orang Banggai sekarang sedang meradang, pasalnya ibukotanya menurut
undang-undang harus pindah ke Salakan di Pulau Peleng (pulau yang lebih
besar). Banggai sebenarnya merupakan kota pelabuhan yang disinggahi oleh
Kapal Penumpang Sinabung seminggu sekali. Kapal ini menghubungkan
Banggai dengan Manado di utara dan Bau-bau di selatan. Di Banggai sedang
berkembang budidaya mutiara dan rumput laut, nah inilah yang memerlukan
pengaturan karena setiap kelompok telah mengkapling lahannya untuk
budidaya, luasnya lahan yang terkapling sudah sangat merisaukan penduduk
setempat, karena kelompok yang mengkapling bisa berasal dari kecamatan
atau pulau sebelah. Karena saat ini tidak ada sertifikat lahan di laut
maka mereka yang mengkapling lebih dahulu merasa yang paling berhak.
Kota Banggai bukan terletak di Kabupaten
> Banggai tetapi di pulau Banggai sebelah barat kepulauan Sula.
>
>  Salam
> Aunur Rofiq


Kirim email ke