Pak Rofiq ysh, Perlu juga memperhatikan catatan Pak Wawo <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/1737> di Banggai, terutama untuk menafsirkan Urbahari (dulu bersama Pak Hendro diperkenalkan juga istilah 'urban maritime' <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/290> ).
Kapling laut itu rupanya mendasari UUPD 1999 menetapkan batas 4 mil untuk wilayah kabupaten, dan lupa untuk menetapkan batas hingga kecamatan ya pak? Padahal kitab hukum laut orang Bugis <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/1739> membatasi hingga eternity. Fenomena pulau kecil ini pernah sampaikan sebelumnya <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/2392> . Salam. -ekadj --- In [email protected], Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Pak Eka saya baru pulang dari Banggai (ibukota Kab Banggai kepulauan) yang bersebelahan dengan kepulauan Sula (daerah kekuasaan Pak Eka). Orang Banggai sekarang sedang meradang, pasalnya ibukotanya menurut undang-undang harus pindah ke Salakan di Pulau Peleng (pulau yang lebih besar). Banggai sebenarnya merupakan kota pelabuhan yang disinggahi oleh Kapal Penumpang Sinabung seminggu sekali. Kapal ini menghubungkan Banggai dengan Manado di utara dan Bau-bau di selatan. Di Banggai sedang berkembang budidaya mutiara dan rumput laut, nah inilah yang memerlukan pengaturan karena setiap kelompok telah mengkapling lahannya untuk budidaya, luasnya lahan yang terkapling sudah sangat merisaukan penduduk setempat, karena kelompok yang mengkapling bisa berasal dari kecamatan atau pulau sebelah. Karena saat ini tidak ada sertifikat lahan di laut maka mereka yang mengkapling lebih dahulu merasa yang paling berhak. Kota Banggai bukan terletak di Kabupaten > Banggai tetapi di pulau Banggai sebelah barat kepulauan Sula. > > Salam > Aunur Rofiq

