Halo pak Onnos...
Hehe.... panggilannya sekarang jadi pak Onnos ya? Dulu kan pak Giono? Saya
baca2 milis ini juga lagi nebak2 ini betul ya anda yang dulu kita sekantor?
OK pak, saya dari dulu itu rasanya selalu jadi orang bebas kok ....dengan
segala resikonya kan ? Jadi PNSpun bebas kok, paling2 ya banyak yang ga suka
kalo kita berani tampil beda pendapat itu saja khan? Padahal kan kita mau jadi
PNS atau non-PNS kan tetap ga bisa suka dan sama berpikirnya dengan semua
orang, iya khan? Khan katanya berbeda pendapat itu "kekayaan" yang bisa bikin
perbedaan pendapatan juga ternyata ya hehehe......yang penting happy dengan
perasaan dalam diri sendiri, itu saja repot ya pak......
Soal kawin-mengawinkan perUUan itu dalam dynasti perUUan memang biasa kok
cucu lahir duluan daripada nenek, tapi etikanya harus tetap dijaga, bahwa saat
nenek lahir (sebenarnya nenek masih bertapa, jadi sang cucu ambil oper keluar
dulu untuk mengatasi yang crusial, siapa tau cukup efektif gheto) sang cucu
yang berbeda itu harus hilang karena ditelen neneknya hehehe! Yang penting
sang nenek yang lahir/keluar belakangan itu lebih digdaya daripada cucu yang
bertugas sementara nenek bertapa dulu, dan sang nenek ga boleh pilih kasih
lagi. Jangan sampai sang nenek lahir kok malah masih perlu ngempeng taunya juga
baru nyusu aja kayak cucunya yang dihilangkan itu, malah sang nenek sukanya
pake kacamata kuda aja, aman hehe ga lihat kuda betina barangkali ya? Emangnya
nenek sama dengan kuda ya?
Saya setuju saja kalau perlu 'mengkaji kembali' UU yang telah ada, terutama
UUPR 26/2007 dan UUPWP3K 27/2007 itu, asal juga mau ngaku salah yang salah itu
tadi, gak usahlah ada yang kuatir bakal di MK-kan kalau begitu, capeeek
deeeh..... Dan sebenarnya saya dulu sudah pernah mengkajinya (2002-2004) dan
sepakat (dengan rezim waktu itu tentunya ya) bahwa untuk PWP3K itu cukup PP
saja kalau UUPR 24/92 dan revisinya waktu itu yang dipakai sebagai acuan. Tapi
kan ga boleh ya ngomong begitu sekarang dan kebetulan saya ga terlibat waktu
menyusun ke-2 UU yang urut kacang nomornya itu . Padahal beda komisi dan tentu
beda kamar ya membahas konsep RUUnya ...hehehe mana nyambung euy, sekamar
komisi aja bisa ga nyambung, apalagi ga sekamar. Itu juga katanya saya sok
tahu, old fashion, padahal lagu Bengawan Solo sampai sekarang masih banyak
penggemarnya, tapi katanya bukan dinegeri ini penggemarnya......
Apa yang pak Onnos sampaikan itu juga saya dengar, akan ada UU PR Angkasa, UU
PR Hankam, mungkin juga nanti ada UU PR Kehutanan, UU PR Pertambangan, UU PR
Kawasan Perindustrian, UU PR Perikanan ...nah lho apanya yang diatur di UU
PWP3K 27/2007 itu tentang ikan yang hilir mudik dilaut itu? Karena saya juga
heran kenapa UU PR 26/07 itu cuma ngikutin/nambahin sistem berpikir pada UU
Jalan ya , kenapa ga pake juga sistem yang ada di UU SDA kan masih urusan PU
juga, biar kumplit diurus PU, kalau di darat saja juga kurang rame tuh pak
Onnos, urusan darat juga kurang tuntas. Yang bagus dan itu juga pada revisi
yang disiapkan dulu juga ada itu adalah tentang "penyidik", OK itu sudah
masuk....tapi so what lagi gheto? Sampai dimana dipikirkan , ini yang crucial
menurut saya karena dulu pada UUPR 24/92 belum terelaborasi dengan baik
terutama tentang kelembagaannya. I will think about that, sometimes...hehe
insyaAllah, ga perlu proyek khususlah yang penting ada yang mau denger dan
bantu mikirin...maksudnya temen debat untuk sinergitasnya, biar seru aja.
OK, salam sobat ya - 2ny
Sugiono Ronodihardjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Bu Reny ysh,
Apa khabar nich ? Masih belum bosen eh bertahan jadi PNS ya... saya mah udah
'bebas' he he..
BTW, mengenai kawin mengawinkan UU, saya pikir bukan begitu, tetapi memang
perlu 'mengkaji kembali' UU yang telah ada, terutama UUPR 26/2007 dan UUPWP3K
27/2007, yang sepertinya memang proses pembuatannya seakan-akan untuk 'mengejar
target proyek' ??? Sehingga hasilnya kurang pas, terus 'so what gitu lho..'
Harapan saya dulu UUPR 26/2007 itu jadi payung untuk semua RPP PR
Darat-Laut-Udara, kenyataannya hanya Darat saja, jadi seharusnya disebut
UUPR-Darat 26/2007.
Sementara itu, UUPWP3K 27/2007 maunya 'mengelola' wilayah pesisir & ppk, untuk
itu didalamnya perlu diatur tentang zonasi wilayah pesisir & ppk yang notabene
adalah Penataan Ruang, karena UUPR 26/2007 tidak menyiapkan aturannya zonasi
untuk wilayah pesisir & ppk.
Kalau tidak salah, saat ini Lapan sedang menyiapkan RUU Penataan Ruang Udara,
juga DKP dengan Dewan Maritim sedang buat 'Kebijakan Kelautan Nasional' yang
mungkin mirip Penataan Ruang Laut. Semua 'aturan' tsb mungkin memang dibutuhkan
untuk NKRI tercinta ini, tetapi apakah masing-masing sektor harus bikin
sendiri-sendiri.
Selamat ber'widyaiswara'ria, semoga tambah mantab ya, salam buat Boss Pak Jinny
Katuk dan Bu Tuty.
Wassalam,
Onnos
---------------------------------
To: [email protected]
From: [EMAIL PROTECTED]
Date: Thu, 8 May 2008 19:32:12 -0700
Subject: Re: [referensi] wilayah laut kita
Halo pak Alim,
Saya tertarik tuh urusan ngawin2in perUUan, soalnya banyak yang KDUU kan? He
hehe KDUU itu Kekerasan Dalam perkawinan UU, misalnya yang harusnya jadi
anaknya atau cucunya UU malah lahir duluan, yang harusnya jadi anaknya UU ga
mau ngaku jadi anaknya merasa sama tuanya dengan induknya malah ngga ngaku kalo
itu induknya, banyak yang haram jadi halal, ga ketauan ortunya tiba2 muncul
minta dikawinkan malah disuruh nutupin yang bolong2 hehe minta jadi perawan
lagi mungkin ya....apa bisa tuh?
Selama para pelaksana/penyusun UU mikirin dari urusan sektornya saja atau
ditekan cuma memikirkan sektor tertentu saja, bahasa terangnya masih
berorientasi pada "proyekku yang mana".....hiiii saya kira akan percuma nyoba2
ngawinin berbagai UU itu, buang uang dan waktu saja, saya kuatir akhirnya cuma
berhenti pada peraturan "bagi2 proyek lagi".
Kesepakatannya harus NETRAL dan itu sebenarnya harus ada dalam visi penataan
ruang (jangan salah ya, saya ga bilang ada dalam UUPR 26/07), dan harus punya
nyali untuk menyatakan yang salah ya salah, yang ga adil ya ga adil (susah ya
urusan keadilan ini lama-lama kayaknya ga mungkin didapat selama berada didunia
yang fana ini) ..paling tidak, jelas dan teruji sedang menuju keadilan saja
sudah bagus mungkin ya?!
Satu lagi kalau betul PU dan DKP sedang kolaborasi (termasuk dengan BSP-IAP )
untuk penyelenggaraan pelatihan perencanaan wilayah laut, pesisir dan pulau
kecil dan coba ngawinin itu UU 26 dan UU 27, apa PU dalam hal ini melibatkan
Pusdiklat (atau mungkin Pusdiklat DKP ya) ?
Untuk penataan ruang FYI sekarang Pusdiklat PU sudah punya 3 orang WI Utama
baru yaitu pak Jinny dulu pengalaman di Menko Perekonomian ngurus BKTRN dan bu
Toeti dan termasuk saya juga...hehe kenalan sekalian jualan barang lama tapi
baru.
Salam - 2ny
abdul alim salam <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Pak Rofiq,
Dalam tataran praktis, saat ini sdg berjalan
kolaborasi DKP dan PU, bersama dgn BSP-IAP dalam
penyelenggaraan pelatihan perencanaan wilayah laut,
pesisir dan pulau kecil. Kita mo coba ngawinin itu UU
26 dan UU 27.
Peserta nya adalah para tenaga ahli konsultan yang
bersertiikat Ahli PWK. Pelatihan sudah dilaksanakan di
Jakarta bulan April dan akan dilaksanakan akhir Mei di
Semarang dan sedang ancang2 di Surabaya utk Juni.
Wassalam,
AAS
--- Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Pak Ferry,
> Saya sangat mengerti kalau teman-teman DKP ingin
> mengkaitkan UU 26/2007 dan UU 27/2007 karena mereka
> mempelajari UU penataan ruang sebelum melakukan
> perencanaan pengelolaan pesisir dan ppk. Tetapi kita
> harus juga memahami bahwa penyusunan kedua UU tsb di
> DPR ternyata ditangani oleh komisi yang berbeda. Nah
> begitu ampai di daerah terjadi beberapa benturan,
> oleh karena itu saya mengusulkan agar masing-masing
> (every) PP yang akan disusun berdasarkan kedua UU
> tsb dapat menghilangkan salah tafsir atau salah
> pemahaman. Dengan sinkronisasi pada tingkat PP
> oleh para birokrat, diharapkan akan membuat
> penyusunan RTRW atau rencana-rencana yang lain akan
> semakin baik. Oleh karena itu mohon teman-teman yang
> sedang menyusun PP dari PU maupun DKP bisa
> bertemu secara intensif. Pak Eka apakah komunitas
> referensi bisa memfasilitasinya?
>
> Salam
> Aunur Rofiq
>
>
>
> ----- Original Message ----
> From: Ferrianto Djais <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [email protected]
> Sent: Tuesday, May 6, 2008 9:59:24 AM
> Subject: RE: [referensi] wilayah laut kita
>
> Pak Rofiq, saya sepakat dengan ajakan bapak - paling
> tidak untuk merenungkan
> hubungan antara UU 26/2007 dengan UU 27/2007, saya
> banyak bermain-main
> dengan dua UU tsb, tapi kalau dikaitkan dengan
> prinsip pembangunan daerah -
> wah jadi ngeri lihatnya (ngak nyambung). Ditingkat
> daerah baik provinsi maupun
> kabupaten/kota pada bingung - mudah2an saya salah
> mengamatinya. salam ferridjais
>
>
>
>
> ________________________________
> To: [email protected]
> From: [EMAIL PROTECTED]
> Date: Mon, 5 May 2008 23:37:59 -0700
> Subject: Re: [referensi] wilayah laut kita
>
>
> Pak Abimanyu,
> marilah kita membahas titik temu antara UU 26/2007
> dan UU 27/2007, pada suatu diskusi tentang RPP dari
> UU 26/2007 saya lontarkan tentang hubungan dengan UU
> 27/2007, ternyata pembuat RPP tidak pernah membaca
> UU 27/2007 mereka hanya memikirkan bahwa yang satu
> miliknya PU sedang yang lain adalah miliknya
> DKP..... jadi untuk menghilangkan kesan sektoral
> harus dimulai dari kita-kita inilah.
>
>
> Salam
> Aunur Rofiq
>
>
>
> ----- Original Message ----
> From: abimanyu takdir alamsyah <[EMAIL PROTECTED] com>
> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
> Sent: Tuesday, May 6, 2008 8:42:40 AM
> Subject: Re: [referensi] wilayah laut kita
>
> Pak Aunur Rofig, pak Sugiono dan mailister lain ysh,
>
>
> begitu kita 'nyemplung' ke bagian 'air' dari
> 'tanah-air' kita, kita baru sadar bahwa selama ini
> kita telah melupakannya. Termasuk lupa bahwa UU
> 26/2007 dan UU 27/2007 berkaitan dengan ruang yang
> sama. Demikian pula bicara soal laut dikapling, hak
> pengelolaan laut, hak ulayat dan komunitas lokal,
> ZEEI, pulau-pulau perbatasan, waterfront city, air
> sebagai muka, dll. Pesisir sebagian daratan dan
> sebagian lautan.
> Teman-teman di URDI, Trisakti, ITB, IPB, ITS, UGM,
> UI, Undip, Unlam, UNPAK, UNKRIS, ITN bahkan LIPI
> kabarnya juga akan berdiskusi mengenai ruang-ruang
> kita tersebut.... yang ternyata juga masih beraneka
> ragam indahnya.... .
> Pak Sugiono, walaupun pensiun dari kegiatan lama kan
> bukan berarti pensiun dengan masalah kita bersama.
> kalau dahulu banyak terikat oleh 'tembok' sektoral,
> kini saatnya kita sama-sama mengembangkan ke konteks
> sebenarnya.. .ok? Tolong info-info lapangan selama
> ini dibagi-bagi agar kami yang belum mahfum dapat
> semakin terbuka matanya....
>
> wasalam,
>
> Abimanyu
>
>
> 2008/5/6 Aunur rofiq <aunurrofiqhadi@ yahoo.com>:
>
>
>
> Pak Eka saya baru pulang dari Banggai (ibukota Kab
> Banggai kepulauan) yang bersebelahan dengan
> kepulauan Sula (daerah kekuasaan Pak Eka). Orang
> Banggai sekarang sedang meradang, pasalnya
> ibukotanya menurut undang-undang harus pindah ke
> Salakan di Pulau Peleng (pulau yang lebih besar).
> Banggai sebenarnya merupakan kota pelabuhan yang
> disinggahi oleh Kapal Penumpang Sinabung seminggu
> sekali. Kapal ini menghubungkan Banggai dengan
> Manado di utara dan Bau-bau di selatan. Di Banggai
> sedang berkembang budidaya mutiara dan rumput laut,
> nah inilah yang memerlukan pengaturan karena setiap
> kelompok telah mengkapling lahannya untuk
> budidaya, luasnya lahan yang terkapling sudah
> sangat merisaukan penduduk setempat, karena kelompok
> yang mengkapling bisa berasal dari kecamatan atau
> pulau sebelah. Karena saat ini tidak ada
> sertifikat lahan di laut maka mereka yang
> mengkapling lebih dahulu merasa yang paling
> berhak. Kota Banggai bukan terletak di Kabupaten
> Banggai tetapi di pulau Banggai sebelah barat
> kepulauan Sula.
>
> Salam
> Aunur Rofiq
>
>
>
> ----- Original Message ----
> From: ekadj08 <[EMAIL PROTECTED] com>
> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
> Sent: Wednesday, April 30, 2008 7:59:41 PM
> Subject: [referensi] wilayah laut kita
>
> Pak Abimanyu ysh,
>
> Saya senang sekali bila bapak berkenan memberikan
> bimbingan dalam kajian kelautan ini, terutama hingga
> ke wilayah perbatasan. Supaya kita lebih siap dalam
> menghadapi sengketa, memiliki wawasan yang cukup,
> berjiwa jalasveva jayamahe, dan mampu menegakkan
> kedaulatan di perairan kita. Sehingga kita dapat
> memilih dan menentukan pendekatan yang seharusnya
> kita lakukan, memiliki peralatan membangun yang
> pantas, dan mencuatkan kemampuan laten yang kita
> miliki.
> Saya memulai kajian batas laut ini sejak 2004 pada
> beberapa wilayah laut dalam (utara Timor) dan laut
> luar (selatan Rote), bersama rekan Ary,Idris, dll.
> Saya kira untuk Indonesia Timur sudah dilakukan
> semua penataan ruang berbasis batas laut, terakhir
> dilakukan oleh rekan Sadar untuk selatan Wetar,
> serta Mapia (PU-DKP). Namun memang memiliki
> keterbatasan ide tentang apa-apa yang harus kita
> lakukan terhadap laut tersebut. Mohon dilanjutkan
> pak.
> Saya sudah menuliskan dalam agenda lokasi-lokasi
> yang bapak sebutkan. Untuk Bu Any, terima kasih atas
> informasinya, ada lagi? Salam.
> -ekadj
>
> --- In [EMAIL PROTECTED] ps.com, "abimanyu takdir
> alamsyah" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Pak Eka ysh,
> >
> > Betul bahwa kita perlu mengembangkan wawasan
> nusantara secara lebih
> > 'merdeka' shingga konsep pembangunan masa depan
> kita lebih membumi....
> >
> > Mungkin bukan sekadar 'revolusi ke laut' yang
> diperlukan, tetapi
> > pembangunan yang integratif berbasis 'pulau-laut'
> , seperti integratif
> > dan saling belajar serta saling dukung secara
> sosial-ekonomi- budaya
> > komunitas laut dengan komunitas darat di berbagai
> belahan bumi
> > Indonesia ini. The real political and
> environmental region of
> > Indonesia.
> >
> > Kesadaran bangsa kita sebagai bangsa kepulauan
> juga dapat semakin
> > meningkat bila sejak sekarang semua peta Indonesia
> selalu memasukkan
> > informasi di perairan selain di daratannya.
> Informasi bahwa wilayah
> > Indonesia sekarang sudah tidak lagi cuma hingga 3
> mil laut dari pantai
> > seperti saat kemerdekaan dulu tetapi sudah
> termasuk hak pengelolaan
> > ZEE 200 mil laut plus hak di dasar laut konstinen
> yang
=== message truncated ===
__________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it
now.
---------------------------------
Share your beautiful moments with Photo Gallery. Windows Live Photo Gallery
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.