Halo pak Alim,
  Saya tertarik tuh urusan ngawin2in perUUan, soalnya banyak yang KDUU kan? He 
hehe KDUU itu Kekerasan Dalam perkawinan UU, misalnya yang harusnya jadi 
anaknya atau cucunya UU malah lahir duluan, yang harusnya jadi anaknya UU ga 
mau ngaku jadi anaknya merasa sama tuanya dengan induknya malah ngga ngaku kalo 
itu induknya, banyak yang haram jadi halal, ga ketauan ortunya tiba2 muncul 
minta dikawinkan malah disuruh nutupin yang bolong2 hehe minta jadi perawan 
lagi mungkin ya....apa bisa tuh? 
   
  Selama para pelaksana/penyusun UU mikirin dari urusan sektornya saja atau 
ditekan cuma memikirkan sektor tertentu saja, bahasa terangnya masih 
berorientasi pada "proyekku yang mana".....hiiii saya kira akan percuma nyoba2 
ngawinin berbagai UU itu, buang uang dan waktu saja, saya kuatir akhirnya cuma 
berhenti pada peraturan "bagi2 proyek lagi". 
   
  Kesepakatannya harus NETRAL  dan itu sebenarnya harus ada dalam visi penataan 
ruang (jangan salah ya, saya ga bilang ada dalam UUPR 26/07), dan harus punya 
nyali untuk menyatakan yang salah ya salah, yang ga adil ya ga adil (susah ya 
urusan keadilan ini lama-lama kayaknya ga mungkin didapat selama berada didunia 
yang fana ini) ..paling tidak, jelas dan teruji sedang menuju keadilan saja 
sudah bagus mungkin ya?!
   
  Satu lagi kalau betul PU dan DKP sedang kolaborasi (termasuk dengan BSP-IAP ) 
untuk penyelenggaraan pelatihan  perencanaan wilayah laut, pesisir dan pulau 
kecil dan coba ngawinin itu UU 26 dan UU 27, apa PU dalam hal ini melibatkan 
Pusdiklat (atau mungkin Pusdiklat DKP ya) ? 
  Untuk penataan ruang FYI sekarang Pusdiklat PU sudah punya 3 orang WI Utama 
baru yaitu pak Jinny dulu pengalaman di Menko Perekonomian ngurus BKTRN dan bu 
Toeti dan termasuk saya juga...hehe kenalan sekalian jualan barang lama tapi 
baru. 
   
  Salam - 2ny
   
   
abdul alim salam <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Pak Rofiq,

Dalam tataran praktis, saat ini sdg berjalan
kolaborasi DKP dan PU, bersama dgn BSP-IAP dalam
penyelenggaraan pelatihan perencanaan wilayah laut,
pesisir dan pulau kecil. Kita mo coba ngawinin itu UU
26 dan UU 27. 

Peserta nya adalah para tenaga ahli konsultan yang
bersertiikat Ahli PWK. Pelatihan sudah dilaksanakan di
Jakarta bulan April dan akan dilaksanakan akhir Mei di
Semarang dan sedang ancang2 di Surabaya utk Juni.

Wassalam,
AAS

--- Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Pak Ferry, 
> Saya sangat mengerti kalau teman-teman DKP ingin
> mengkaitkan UU 26/2007 dan UU 27/2007 karena mereka
> mempelajari UU penataan ruang sebelum melakukan
> perencanaan pengelolaan pesisir dan ppk. Tetapi kita
> harus juga memahami bahwa penyusunan kedua UU tsb di
> DPR ternyata ditangani oleh komisi yang berbeda. Nah
> begitu ampai di daerah terjadi beberapa benturan,
> oleh karena itu saya mengusulkan agar masing-masing
> (every) PP yang akan disusun berdasarkan kedua UU
> tsb dapat menghilangkan salah tafsir atau salah
> pemahaman. Dengan sinkronisasi pada tingkat PP
> oleh para birokrat, diharapkan akan membuat
> penyusunan RTRW atau rencana-rencana yang lain akan
> semakin baik. Oleh karena itu mohon teman-teman yang
> sedang menyusun PP dari PU maupun DKP bisa
> bertemu secara intensif. Pak Eka apakah komunitas
> referensi bisa memfasilitasinya? 
> 
>  Salam
> Aunur Rofiq
> 
> 
> 
> ----- Original Message ----
> From: Ferrianto Djais <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [email protected]
> Sent: Tuesday, May 6, 2008 9:59:24 AM
> Subject: RE: [referensi] wilayah laut kita
> 
> Pak Rofiq, saya sepakat dengan ajakan bapak - paling
> tidak untuk merenungkan 
> hubungan antara UU 26/2007 dengan UU 27/2007, saya
> banyak bermain-main 
> dengan dua UU tsb, tapi kalau dikaitkan dengan
> prinsip pembangunan daerah -
> wah jadi ngeri lihatnya (ngak nyambung). Ditingkat
> daerah baik provinsi maupun 
> kabupaten/kota pada bingung - mudah2an saya salah
> mengamatinya. salam ferridjais
> 
> 
> 
> 
> ________________________________
> To: [email protected]
> From: [EMAIL PROTECTED]
> Date: Mon, 5 May 2008 23:37:59 -0700
> Subject: Re: [referensi] wilayah laut kita
> 
> 
> Pak Abimanyu,
> marilah kita membahas titik temu antara UU 26/2007
> dan UU 27/2007,  pada suatu diskusi tentang RPP dari
> UU 26/2007 saya lontarkan tentang hubungan dengan UU
> 27/2007, ternyata pembuat RPP tidak pernah membaca
> UU 27/2007 mereka hanya memikirkan bahwa yang satu
> miliknya PU sedang yang lain adalah miliknya
> DKP..... jadi untuk menghilangkan kesan sektoral
> harus dimulai dari kita-kita inilah.
> 
> 
>  Salam
> Aunur Rofiq 
> 
> 
> 
> ----- Original Message ----
> From: abimanyu takdir alamsyah <[EMAIL PROTECTED] com>
> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
> Sent: Tuesday, May 6, 2008 8:42:40 AM
> Subject: Re: [referensi] wilayah laut kita
> 
> Pak Aunur Rofig, pak Sugiono dan mailister lain ysh,
> 
> 
> begitu kita 'nyemplung' ke bagian 'air' dari
> 'tanah-air' kita, kita baru sadar bahwa selama ini
> kita telah melupakannya. Termasuk lupa bahwa UU
> 26/2007 dan UU 27/2007 berkaitan dengan ruang yang
> sama. Demikian pula bicara soal laut dikapling, hak
> pengelolaan laut, hak ulayat dan komunitas lokal,
> ZEEI, pulau-pulau perbatasan, waterfront city, air
> sebagai muka, dll. Pesisir sebagian daratan dan
> sebagian lautan. 
> Teman-teman di URDI, Trisakti, ITB, IPB, ITS, UGM,
> UI, Undip, Unlam, UNPAK, UNKRIS, ITN bahkan LIPI
> kabarnya juga akan berdiskusi mengenai ruang-ruang
> kita tersebut.... yang ternyata juga masih beraneka
> ragam indahnya.... .
> Pak Sugiono, walaupun pensiun dari kegiatan lama kan
> bukan berarti pensiun dengan masalah kita bersama.
> kalau dahulu banyak terikat oleh 'tembok' sektoral,
> kini saatnya kita sama-sama mengembangkan ke konteks
> sebenarnya.. .ok? Tolong info-info lapangan selama
> ini dibagi-bagi agar kami yang belum mahfum dapat
> semakin terbuka matanya....
> 
> wasalam,
> 
> Abimanyu
> 
> 
> 2008/5/6 Aunur rofiq <aunurrofiqhadi@ yahoo.com>:
> 
> 
> 
> Pak Eka saya baru pulang dari Banggai (ibukota Kab
> Banggai kepulauan) yang bersebelahan dengan
> kepulauan Sula (daerah kekuasaan Pak Eka). Orang
> Banggai sekarang sedang meradang, pasalnya
> ibukotanya menurut undang-undang harus pindah ke
> Salakan di Pulau Peleng (pulau yang lebih besar).
> Banggai sebenarnya merupakan kota pelabuhan yang
> disinggahi oleh Kapal Penumpang Sinabung seminggu
> sekali. Kapal ini menghubungkan Banggai dengan
> Manado di utara dan Bau-bau di selatan. Di Banggai
> sedang berkembang budidaya mutiara dan rumput laut,
> nah inilah yang memerlukan pengaturan karena setiap
> kelompok telah mengkapling lahannya untuk
> budidaya, luasnya lahan yang terkapling sudah
> sangat merisaukan penduduk setempat, karena kelompok
> yang mengkapling bisa berasal dari kecamatan atau
> pulau sebelah. Karena saat ini tidak ada
> sertifikat lahan di laut maka mereka yang
> mengkapling lebih dahulu merasa yang paling
> berhak. Kota Banggai bukan terletak di Kabupaten
> Banggai tetapi di pulau Banggai sebelah barat
> kepulauan Sula.  
> 
>  Salam
> Aunur Rofiq 
> 
> 
> 
> ----- Original Message ----
> From: ekadj08 <[EMAIL PROTECTED] com>
> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
> Sent: Wednesday, April 30, 2008 7:59:41 PM
> Subject: [referensi] wilayah laut kita
> 
> Pak Abimanyu ysh,
> 
> Saya senang sekali bila bapak berkenan memberikan
> bimbingan dalam kajian kelautan ini, terutama hingga
> ke wilayah perbatasan. Supaya kita lebih siap dalam
> menghadapi sengketa, memiliki wawasan yang cukup,
> berjiwa jalasveva jayamahe, dan mampu menegakkan
> kedaulatan  di perairan kita. Sehingga kita dapat
> memilih dan menentukan pendekatan yang seharusnya
> kita lakukan, memiliki peralatan membangun yang
> pantas, dan mencuatkan kemampuan laten yang kita
> miliki.
> Saya memulai kajian batas laut ini sejak 2004 pada
> beberapa wilayah laut dalam (utara Timor) dan laut
> luar (selatan Rote), bersama rekan Ary,Idris, dll.
> Saya kira untuk Indonesia Timur sudah dilakukan
> semua penataan ruang berbasis batas laut, terakhir
> dilakukan oleh rekan Sadar untuk selatan Wetar,
> serta Mapia (PU-DKP). Namun memang memiliki
> keterbatasan ide tentang apa-apa yang harus kita
> lakukan terhadap laut tersebut. Mohon dilanjutkan
> pak.
> Saya sudah menuliskan dalam agenda lokasi-lokasi
> yang bapak sebutkan. Untuk Bu Any, terima kasih atas
> informasinya, ada lagi? Salam.
> -ekadj
> 
> --- In [EMAIL PROTECTED] ps.com, "abimanyu takdir
> alamsyah" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Pak Eka ysh,
> > 
> > Betul bahwa kita perlu mengembangkan wawasan
> nusantara secara lebih
> > 'merdeka' shingga konsep pembangunan masa depan
> kita lebih membumi....
> > 
> > Mungkin bukan sekadar 'revolusi ke laut' yang
> diperlukan, tetapi
> > pembangunan yang integratif berbasis 'pulau-laut'
> , seperti integratif
> > dan saling belajar serta saling dukung secara
> sosial-ekonomi- budaya
> > komunitas laut dengan komunitas darat di berbagai
> belahan bumi
> > Indonesia ini. The real political and
> environmental region of
> > Indonesia.
> > 
> > Kesadaran bangsa kita sebagai bangsa kepulauan
> juga dapat semakin
> > meningkat bila sejak sekarang semua peta Indonesia
> selalu memasukkan
> > informasi di perairan selain di daratannya.
> Informasi bahwa wilayah
> > Indonesia sekarang sudah tidak lagi cuma hingga 3
> mil laut dari pantai
> > seperti saat kemerdekaan dulu tetapi sudah
> termasuk hak pengelolaan
> > ZEE 200 mil laut plus hak di dasar laut konstinen
> yang 
=== message truncated ===

__________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. 
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ


                           

       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

Kirim email ke