Pak Risfan dan milisters ysh,
Risfan M <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
...... Saya setuju dengan pak Aby, bahwa kota (eh dari pantai geser ke kota
ini?) selalu butuh peran usaha mikro. Tapi pemerintah kota dalam perencanaannya
kelihatannya kok belum........
Kalau kita ambil contoh proyek Sudirman/ Kuningan....dan pemerintah akan
menerapkan kebijakan ruang bagi usaha mikro didalamnya .......
Saya kira kedepan dalam rangka enjinering ruang bagi sikecil dikawasan
urban.... perlu dibuat peraturan seperti PP dsb. tentang keharusan developer
menyerahkan sebuah persentase kecil ruangnya kepada pemerintah .... suka-suka
mau untuk apa (tapi maksudnya jelas tidak lain akan untuk ruang sikecil)....
karena toh hampir tak mungkin juga okupansi gedung akan selalu mencapai 100%
...........
Prakteknya misalnya saja ........ dari gedung berlantai 20 ....... apa
salahnya salah satu lantainya... baik sepenuhnya atau separuhnya diserahkan
kepada pemerintah untuk keperluan pengembangan usaha mikro itu... sekaligus
untuk fasilitas bagi sikecil dikawasan modern itu .. katakanlah untuk pujasera
bagi keperluan makan siang karyawan..... agen suplai tenaga kerja seperti PRT,
supir, office boy, satpam.. percetakan.... agen ticketing... toko obat....jasa
paket/ kurir... potong rambut... minimarket... dsb.....
Demikian juga untuk investasi raksasa kawasan wisata dipantai misalnya
...... janganlah pula ruang konsesi diperuntukkan seluruhnya 100% eksklusif
bagi perencanaan modern seluruhnya .... .tetapi pemerintah perlu meminta barang
5% misalnya ... bagi usaha mikro berkait wisata pantai pula misalnya .... baik
untuk keperluan karyawan sendiri.... atau untuk counter cenderamata....pasar
produk hasil laut...persewaan alat rekreasi dilaut... dsb.....
Salam,
aby
.
Risfan M <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
To: [email protected]
From: Risfan M <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Sat, 14 Jun 2008 08:14:10 -0700 (PDT)
Subject: [referensi] Re: Ikan Indonesia Masuk ke Rumpon Malaysia
Pak Aby dan rekans,
Saya sih setuju dengan ungkapan pak Aby ....pada prinsipnya pemerintah
harus......Karena biasanya swasta yang disalahkan. Padahal 'rakus' itu kan
persepsi. Itupun tidak berarti melanggar peraturan. Yang masalah adalah kenapa
diberi ijin. Sudah jelas peruntukannya 'hijau' kok diijinkan dibangun 'kuning
atau merah', tapi kalau ijin sudah dikantongi, maka apa salah si swasta?
Lha kalau kemudian dibahas pemerintahnya lemah atau kalah karena (satu dan
lain alasan, takanan atasan dst.). Ya, ini yang perlu dibahas, melalui bahasan
kebijakan publik, peningkatan kualitas manajemen pelayanan, proses advokasi
dst. Dengan demikian diskusi tidak terus-terusan bicara normatif, lalu
...swasta selalu disebut serakah dan dijadikan kambing hitam penyimpangan tata
ruang. Sementara tujuan penataan ruang a.l. disebut untuk mengundang investor.
Kan ambivalen namanya.
Saya setuju dengan pak Aby, bahwa kota (eh dari pantai geser ke kota ini?)
selalu butuh peran usaha mikro. Tapi pemerintah kota dalam perencanaannya
kelihatannya kok belum. Contoh ekstremnya, di kawasan perkantoran yang relatif
paling elit, sekitar Sidirman atau Kuningan. Pada karyawan berdasi dan wangi,
kalau makan siang ya di kaki lima, karena mampunya ya itu. Ada salah asumsi,
yang menganggap kalau berkantor disitu, berdasi gajinya mesti cukup makan di
restoran tiap hari.
Mengenai 'ruang' untuk usaha mikro, informal, PKL apakah memang ada ya dalam
RTRW formal? Kalau memang ada, bagaimana ya memperkirakan kebutuhan ruangnya,
karena sektor informal ini kan ada pasang-surut dan ganti berganti jenis
usahanya, seiring situasi dan peluang.
Salam,
Risfan Munir