Pak Risfan dan milisters ysh, 
   
  Risfan M <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
  “...... Saya setuju dengan pak Aby, bahwa kota (eh dari pantai geser ke kota 
ini?) selalu butuh peran usaha mikro. Tapi pemerintah kota dalam perencanaannya 
kelihatannya kok belum.......”.
   
  Kalau kita ambil contoh proyek Sudirman/ Kuningan....dan  pemerintah akan 
menerapkan kebijakan ruang bagi usaha mikro didalamnya ....... 
  Saya kira kedepan dalam rangka  enjinering ruang bagi sikecil dikawasan 
urban....  perlu dibuat peraturan seperti PP dsb. tentang keharusan developer 
menyerahkan sebuah persentase kecil ruangnya kepada pemerintah .... suka-suka 
mau untuk apa (tapi maksudnya jelas tidak lain akan untuk ruang sikecil).... 
karena toh  hampir tak mungkin juga okupansi gedung akan selalu mencapai 100% 
........... 
  Prakteknya misalnya saja ........  dari gedung berlantai 20 ....... apa 
salahnya salah satu lantainya... baik  sepenuhnya atau separuhnya  diserahkan 
kepada pemerintah  untuk keperluan pengembangan usaha mikro itu... sekaligus 
untuk fasilitas bagi sikecil dikawasan modern itu .. katakanlah untuk pujasera 
bagi keperluan makan siang karyawan..... agen suplai tenaga kerja seperti PRT, 
supir, office boy, satpam.. percetakan.... agen ticketing... toko obat....jasa 
paket/ kurir... potong rambut... minimarket... dsb.....
  Demikian juga untuk  investasi raksasa kawasan wisata dipantai misalnya 
...... janganlah pula ruang konsesi diperuntukkan seluruhnya 100% eksklusif 
bagi perencanaan modern seluruhnya .... .tetapi pemerintah perlu meminta barang 
5% misalnya ... bagi usaha mikro berkait wisata pantai pula misalnya .... baik 
untuk keperluan karyawan sendiri.... atau untuk counter cenderamata....pasar 
produk hasil laut...persewaan alat rekreasi dilaut... dsb..... 
   
  Salam,
  aby
   
  .
Risfan M <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
  To: [email protected]
From: Risfan M <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Sat, 14 Jun 2008 08:14:10 -0700 (PDT)
Subject: [referensi] Re: Ikan Indonesia Masuk ke Rumpon Malaysia


  Pak Aby dan rekans,
   
  Saya sih setuju dengan ungkapan pak Aby ....pada prinsipnya pemerintah 
harus......Karena biasanya swasta yang disalahkan. Padahal 'rakus' itu kan 
persepsi. Itupun tidak berarti melanggar peraturan. Yang masalah adalah kenapa 
diberi ijin. Sudah jelas peruntukannya 'hijau' kok diijinkan dibangun 'kuning 
atau merah', tapi kalau ijin sudah dikantongi, maka apa salah si swasta?
   Lha kalau kemudian dibahas pemerintahnya lemah atau kalah karena (satu dan 
lain alasan, takanan atasan dst.). Ya, ini yang perlu dibahas, melalui bahasan 
kebijakan publik, peningkatan kualitas manajemen pelayanan, proses advokasi 
dst. Dengan demikian diskusi tidak terus-terusan bicara normatif, lalu 
...swasta selalu disebut serakah dan dijadikan kambing hitam penyimpangan tata 
ruang. Sementara tujuan penataan ruang a.l. disebut untuk mengundang investor. 
Kan ambivalen namanya.
   Saya setuju dengan pak Aby, bahwa kota (eh dari pantai geser ke kota ini?) 
selalu butuh peran usaha mikro. Tapi pemerintah kota dalam perencanaannya 
kelihatannya kok belum. Contoh ekstremnya, di kawasan perkantoran yang relatif 
paling elit, sekitar Sidirman atau Kuningan. Pada karyawan berdasi dan wangi, 
kalau makan siang ya di kaki lima, karena mampunya ya itu. Ada salah asumsi, 
yang menganggap kalau berkantor disitu, berdasi gajinya mesti cukup makan di 
restoran tiap hari. 
   Mengenai 'ruang' untuk usaha mikro, informal, PKL apakah memang ada ya dalam 
RTRW formal? Kalau memang ada, bagaimana ya memperkirakan kebutuhan ruangnya, 
karena sektor informal ini kan ada pasang-surut dan ganti berganti jenis 
usahanya, seiring situasi dan peluang.
    
  Salam,
  Risfan Munir 

       

Kirim email ke