Dear milister referensi dan Pak Aby,
Sory saya telat menanggapi. 

Tentunya dong, aksi kawan-kawan sudah tak diragukan lagi... 

Tapi yang saya maksud di sini aksi bersama oleh para-pihak terutama dimotori 
oleh pemerintah. Mengutamakan pemanfaatan tanah lebih ditentukan oleh aksi 
melalui program-program yang koordinatif dan partisipatif. Gerak aksi bersama 
ini yang lebih utama daripada mempersoalkan status hukum tanah. Bukan berarti 
status hukum tanah dan peraturannya tidak penting pula, melainkan dibutuhkan 
bila perlu. bahkan kalau dipandang menghambat tujuan, ya rubah saja. Kejelasan 
peraturan dan status hukum (mana belum tentu jelas pula) di atas kehampaan aksi 
koordinatif dan partisipatif tidak akan membawa rencana ke mana-mana. 

Kalau di dunia pendidikan ini disebut sebagai led by meritocracy (kecuali 
rencana DrHC untuk SBY dari ITB, rasanya tidak menganut prinsip ini). Nah, 
kalau di dalam dunia perencanaan pembangunan apa namanya? Mungkin managed by 
objective, led by people merit, atau People Merit Led Urban Development. Nah, 
orientasi people merit ini berada di domain publik. Instrumen utama di domain 
publik adalah kebijakan publik yang pro people termasuk aksi-aksi realisasinya. 
Hasilnya adalah kepranataan (institusi) publik, atau yang sering kita bilang 
sebagai sistem. Di sinilah kelemahan atau kekosongan kita. Kepranataan ini juga 
sumberdaya penting (institutional capital). Sumberdaya kepranataan tidak 
dibangun di atas tumpukan dokumen peraturan yang banyak, melainkan di atas 
relasi-relasi yang menjejaring antar-pihak. Aksi bersama itulah yang bertujuan 
untuk terus menerus membangun jaring-jaring kepranataan (sistem). 

Salam,
Jehan


 

--- On Thu, 1/22/09, hengky abiyoso <[email protected]> wrote:
From: hengky abiyoso <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] Perumnas Kelola 800 Hektar Lahan BUMN
To: [email protected]
Date: Thursday, January 22, 2009, 5:28 PM










    
            "Jehan Siregar" jehansiregar@ yahoo.com wrote :
“……Inti masalahnya kan, bagaimana merealisasikan rencana? …….. 
Jadi mengapa kita harus banyak bicara hukum tanah dan prosedur perijinan pulak 
jadinya?  
Bukankah yang diperlukan itu aksi bersama?......” 
  
Lho Pak Jehan…… anda nampaknya ketinggalan…. . 
Soal aksi bersama..... ...  anda saja yang jarang main ketempat kami….. jadinya 
ya  anda nggak bisa  liat  dong bgmn kalo kami2 ini …. utamanya pak Eka, pak 
RIsfan, malah kelihatannya juga bu Reny segala ….. sedang  pada pasang 
aksi…..…. 
  
Salam, 
aby
--- On Wed, 1/21/09, Jehan Siregar <jehansiregar@ yahoo.com> wrote:

From: Jehan Siregar <jehansiregar@ yahoo.com>
Subject: [referensi] Perumnas Kelola 800 Hektar Lahan BUMN
To: refere...@yahoogrou ps.com, "Habitat_Indonesia" <habitat_indonesia@ 
yahoogroups. com>, forumpermukiman@ yahoogroups. com
Date: Wednesday, January 21, 2009, 4:23 PM













      
      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke