Pa Bambang,
karena berstatus HPL, seringkali relatif kurang "bernilai" untuk "dijadikan" 
properti komersial yg dijual secara strata title. walaupun sebenarnya "aman2" 
saja secara hukum. ini sebenarnya karena kekurang-pahaman & tidak sedikit 
pengembang yang membangun di atasnya tidak menginformasikan kepada konsumennya 
(end user) secara transparan. di atas HPL juga bisa saja diletakkan status HGB. 

satu lagi masalah tanah di BUMN, banyak lahan mereka tidak berstatus, maksudnya 
secara resmi memiliki sertifikat. 


sekian.

nita



________________________________
From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, January 22, 2009 13:19:36
Subject: Re: [referensi] Perumnas Kelola 800 Hektar Lahan BUMN


Halo Arinynta, tanah-tanah BUMN itu biasanya tanah negara dengan Hak 
Pengelolaan Lahan (HPL). Kecuali tanah-tanah baru yang dibeli oleh korporat 
BUMN mempunyai Hak Guna Bangun (HGB). 
 
Untuk yang HPL, rasanya nggak bisa dijual putus seperti orang/badan membeli 
tanah HM/HGB. Biasanya di atas HPL   diberi Hak Pakai. Hak Pakai ini lamanya 12 
tahun (kalau nggak salah) bisa diperpanjang sekali dan bisa diperpanjang lagi 
dengan permintaan.  Jadi yang dijual adalah Hak Pakai-nya. Sehabis masa berlaku 
Hak Pakai, kembali lagi menjadi aset BUMN yang bersangkutan. 
 
Thanks. CU. BTS.
 


--- On Thu, 1/22/09, arinynta <ariny...@yahoo. com> wrote:

From: arinynta <ariny...@yahoo. com>
Subject: Re: [referensi] Perumnas Kelola 800 Hektar Lahan BUMN
To: refere...@yahoogrou ps.com, "Habitat_Indonesia" <habitat_indonesia@ 
yahoogroups. com>, forumpermukiman@ yahoogroups. com
Date: Thursday, January 22, 2009, 6:00 AM


Milister,
1. jika melihat BUMN yg sudah mau bekerja sama, sangat mungkin lokasi2 tanah 
mereka sangat baik (cocok) utk dijadikan pembangunan residensial (inlc. 
rusunami/rusunawa) . Terutama jika berada di jalur kereta, akan sangat baik 
bagi perumahan kelas menengah-bawah yang bisa menggunakan akses kereta.

2. Perumnas sebenarnya punya banyak lahan idle, masalahnya mereka, selain 
sempat salah urus (manajemen), duit mereka juga cekak. jadi untuk membangun di 
lahan sendiri mereka tidak sanggup. salah satu contohnya yg di Palembang. krn 
itu, yg di Pulogebang mereka "berkolaborasi" dengan Bakrieland.. . (kebetulan 
Himawan Arief, dirut Perumnas, dulu pernah di Bakrie Group, so usaha2 kerjasama 
bisa lebih mudah). di sini sudah dimulai pembangunan cikal "kota baru", dgn 
proyek perdana 6 tower rusunami. 

3. lokasi, lokasi, lokasi.... adalah motto penting untuk sebidang lahan untuk 
bisa (/layak) dikembangkan (menjadi apa). beberapa tanah BUMN ada yg berlokasi 
sangat bagus (prime location), jadi wajar para BUMN itu tidak "rela" memberikan 
kepada Perumnas. Mereka akan pilih "jual" ke pengembang swasta, dgn niat baik, 
uangnya lbh besar masuk ke kas negara. dan jangan salah, sejumlah pengembang 
swasta sudah (dan masih) "hunting" untuk ini. soal pengurusan ijin, yg katanya 
ribet, mereka sudah berhitung cermat.

4. bicara soal kebijakan, Perumnas pernah terpaksa menerimanya, meski akhirnya 
tak berdaya. Kasus pengembangan "Kota Kekerabatan Maja" adalah contohnya. 
Selain developer swasta, Perumnas juga mempunyai lahan puluhan hektar di sini. 
Janji pemerintah saat itu, akan dibangun jalur kereta double track, untuk 
membuka akses ke daerah yg termasuk "in the middle of nowhere" ini.. Sayangnya, 
janji tinggal janji, area kota itu terbengkalai hingga kini. Ketika saya 
bertanya kepada Yusuf Asy'ari, Menpera, dan Himawan, Dirut Perumnas, beliau2 
juga tidak "berkutik", sebab kebijakan & rencana pembangunan jalur kereta itu 
bukan di bawah otoritas mereka. Jawab mereka, cuma, "Ya, saya berharap ......" 
. 

5. empat BUMN memang sudah mau bekerjasama, tapi sebenarnya masih banyak PR 
yang harus dikerjakan, yg kebanyakan berurusan dgn hal teknis, antara lain soal 
pengurusan status tanah, pengembangan jaringan listrik, air dan jalan. Bukan 
pesimis, tapi jika kerjasama ini tidak dilanjuti dgn hal yg lebih teknis, saya 
menduga akhirnya semua itu hanya sebatas "MOU".



salam
NITA




________________________________
 From: Jehan Siregar <jehansiregar@ yahoo.com>
To: refere...@yahoogrou ps.com; Habitat_Indonesia <habitat_indonesia@ 
yahoogroups. com>; forumpermukiman@ yahoogroups. com
Sent: Thursday, January 22, 2009 7:23:00
Subject: [referensi] Perumnas Kelola 800 Hektar Lahan BUMN


Perumnas Kelola 800 Hektar Lahan BUMN 
  
Rabu, 21 Januari 2009 | 02:03 WIB 
  
Jakarta, Kompas - Seluas 800 hektar lahan milik 120 badan usaha milik negara 
akan dikelola Perum Perumnas. Di lahan tersebut akan dibangun rumah susun 
sederhana milik dan rumah susun sederhana sewa. 
Menurut Direktur Utama Perum Perumnas Arief Himawan, pembangunan perumahan di 
lahan milik BUMN itu menggunakan dua pola. 
”Pertama, dibayar (dibeli) oleh Perumnas. Kedua, dilakukan kerja sama dengan 
BUMN di mana tanah tetap dimiliki BUMN, dan Perumnas yang membangunnya. Tadi 
dibicarakan dengan empat BUMN, yaitu Angkasa Pura I, Perum Kereta Api Indonesia 
(KAI), PT PLN, dan Perum Bulog,” ujar Himawan seusai rapat koordinasi dengan 
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden di Jakarta , Selasa (20/1). 
Rapat koordinasi itu juga diikuti Menteri Negara Perumahan Rakyat Muhammad 
Yusuf Asy’ary, Menneg BUMN Sofyan A Djalil, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, 
dan Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Teguh Satria. 
Hingga 2011, pemerintah menargetkan membangun 1.000 menara rumah susun 
sederhana milik (rusunami) dan rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Namun, 
kata Yusuf Asy’ary, untuk mewujudkan itu tidak mudah. Butuh koordinasi dan 
komitmen bersama. 
”Jadi, program 1.000 tower merupakan proses pembelajaran bagi kita semua, mulai 
dari pemerintah pusat, daerah, pengembang, masyarakat, termasuk juga kalangan 
akademisi dan asosiasi profesi. Ini agar di masa datang, program tersebut bisa 
berjalan dengan baik,” katanya. 
Pengajuan surat minat 
Yusuf Asy’ary menyatakan, hingga kini sudah ada 552 pengajuan surat minat dari 
pengembang untuk membangun rusunami di seluruh Indonesia , terbanyak untuk DKI 
Jakarta. 
Adapun untuk kawasan Bogor, Tangerang, dan Bekasi 53 pengajuan, Surabaya 31 
pengajuan, Bandung 36 pengajuan, Batam 60 pengajuan, dan kota-kota lainnya 
masing-masing 10 surat pengajuan. 
Di wilayah DKI Jakarta sudah ada surat izin untuk 43 menara, yang akan dibangun 
di enam lokasi. 
Wapres Jusuf Kalla menyatakan, hingga saat ini baru dibangun 36.000 unit 
rusunawa, dari target 60.000 unit. ”Adapun tower-nya akan dicapai bertahap. 
Sampai tahun 2009 akan selesai dibangun 100 tower lagi, meskipun targetnya 
hanya 25 tower. Ini berarti akan tercapai 200 persen,” katanya. (har)
------------ --------- --------- ---
 
Jehan:
 
Bapak/ibu yang baik,
Kiranya berita di atas bak angin segar. Inilah yang saya maksud sebelumnya 
dengan contoh upaya yang perlu dilakukan untuk mengutamakan pemanfaatan tanah. 
Namun diskusi (di milis referensi)terdahulu ternyata lebih berkembang ke ranah 
hukum tanah, prosedur perijinan, dll. Inti masalahnya kan, bagaimana 
merealisasikan rencana? Termasuk realisasi rencana tata ruang, rencana 
pembangunan kota, rencana perumahan dan rencana tata bangunan? Jadi mengapa 
kita harus banyak bicara hukum tanah dan prosedur perijinan pulak jadinya? 
Bukankah yang diperlukan itu aksi bersama?
 
Menurut saya ada dua agenda aksi yang diperlukan, yaitu aksi di tataran 
kebijakan dan kelembagaan. Di tataran kebijakan, perlu dizoom-out dulu, siapa 
sebenarnya yang leading dalam pengembangan kawasan? Ketidakjelasan pilihan 
kebijakan inilah yang terjadi selama ini, sehingga masalah melebar ke mana-mana 
seperti masalah status tanah, ijin lokasi, ketidak jelasan pusat-daerah, kredit 
macet, spekulasi, dlsb (seperti diskusi di referensi).
 
Pertama, upaya di atas perlu dipandang sebagai penguatan sektor publik, dengan 
menempatkan Perumnas sebagai leader dalam suatu skema pengembangan kawasan 
skala besar. Jadi perlu ada aksi afirmatif dari para pihak untuk mengarahkan 
pilihan kebijakan kepada penguatan peran Perumnas. 
 
Kedua, seiring penguatan pilihan kebijakan, perlu dilakukan pengembangan sistem 
kelembagaan. Pertama, dengan meningkatkan akuntabilitas Perumnas sebagai 
perusahaan publik. Kedua, meningkatkan dan diversifikasi kemampuannya selain 
pengembang perumahan, seperti ke arah pengelola kawasan, pengembang kawasan 
industri manufaktur, kawasan industri kecil, kawasan muka air, dlsb. Ketiga, 
pengembangan sistem koordinasi. Perlu dibedakan di sini, dalam sistem 
koordinasi kelembagaan, pengertian leading sangat berbeda dengan dominating. 
Sistem koordinasi kelembagaan inilah yang bisa menjawab rumor yang selalu 
dihembuskan pihak pengembang, yaitu apa negara mau mendominasi pengembangan 
kawasan? Di masa lalu, rumor ini berkembang menjadi mitos yang diyakini para 
menteri perumahan dan PU, bahwa negara tidak boleh mendominasi pengembangan 
kawasan.
 
Salam,
Jehan
 
 
 
  

________________________________
 Get your preferred Email name! 
Now you can @ymail.com and @rocketmail. com.  
    


      Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. 
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

Kirim email ke