Pa Bambang, karena berstatus HPL, seringkali relatif kurang "bernilai" untuk "dijadikan" properti komersial yg dijual secara strata title. walaupun sebenarnya "aman2" saja secara hukum. ini sebenarnya karena kekurang-pahaman & tidak sedikit pengembang yang membangun di atasnya tidak menginformasikan kepada konsumennya (end user) secara transparan. di atas HPL juga bisa saja diletakkan status HGB.
satu lagi masalah tanah di BUMN, banyak lahan mereka tidak berstatus, maksudnya secara resmi memiliki sertifikat. sekian. nita ________________________________ From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]> To: [email protected] Sent: Thursday, January 22, 2009 13:19:36 Subject: Re: [referensi] Perumnas Kelola 800 Hektar Lahan BUMN Halo Arinynta, tanah-tanah BUMN itu biasanya tanah negara dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Kecuali tanah-tanah baru yang dibeli oleh korporat BUMN mempunyai Hak Guna Bangun (HGB). Untuk yang HPL, rasanya nggak bisa dijual putus seperti orang/badan membeli tanah HM/HGB. Biasanya di atas HPL diberi Hak Pakai. Hak Pakai ini lamanya 12 tahun (kalau nggak salah) bisa diperpanjang sekali dan bisa diperpanjang lagi dengan permintaan. Jadi yang dijual adalah Hak Pakai-nya. Sehabis masa berlaku Hak Pakai, kembali lagi menjadi aset BUMN yang bersangkutan. Thanks. CU. BTS. --- On Thu, 1/22/09, arinynta <ariny...@yahoo. com> wrote: From: arinynta <ariny...@yahoo. com> Subject: Re: [referensi] Perumnas Kelola 800 Hektar Lahan BUMN To: refere...@yahoogrou ps.com, "Habitat_Indonesia" <habitat_indonesia@ yahoogroups. com>, forumpermukiman@ yahoogroups. com Date: Thursday, January 22, 2009, 6:00 AM Milister, 1. jika melihat BUMN yg sudah mau bekerja sama, sangat mungkin lokasi2 tanah mereka sangat baik (cocok) utk dijadikan pembangunan residensial (inlc. rusunami/rusunawa) . Terutama jika berada di jalur kereta, akan sangat baik bagi perumahan kelas menengah-bawah yang bisa menggunakan akses kereta. 2. Perumnas sebenarnya punya banyak lahan idle, masalahnya mereka, selain sempat salah urus (manajemen), duit mereka juga cekak. jadi untuk membangun di lahan sendiri mereka tidak sanggup. salah satu contohnya yg di Palembang. krn itu, yg di Pulogebang mereka "berkolaborasi" dengan Bakrieland.. . (kebetulan Himawan Arief, dirut Perumnas, dulu pernah di Bakrie Group, so usaha2 kerjasama bisa lebih mudah). di sini sudah dimulai pembangunan cikal "kota baru", dgn proyek perdana 6 tower rusunami. 3. lokasi, lokasi, lokasi.... adalah motto penting untuk sebidang lahan untuk bisa (/layak) dikembangkan (menjadi apa). beberapa tanah BUMN ada yg berlokasi sangat bagus (prime location), jadi wajar para BUMN itu tidak "rela" memberikan kepada Perumnas. Mereka akan pilih "jual" ke pengembang swasta, dgn niat baik, uangnya lbh besar masuk ke kas negara. dan jangan salah, sejumlah pengembang swasta sudah (dan masih) "hunting" untuk ini. soal pengurusan ijin, yg katanya ribet, mereka sudah berhitung cermat. 4. bicara soal kebijakan, Perumnas pernah terpaksa menerimanya, meski akhirnya tak berdaya. Kasus pengembangan "Kota Kekerabatan Maja" adalah contohnya. Selain developer swasta, Perumnas juga mempunyai lahan puluhan hektar di sini. Janji pemerintah saat itu, akan dibangun jalur kereta double track, untuk membuka akses ke daerah yg termasuk "in the middle of nowhere" ini.. Sayangnya, janji tinggal janji, area kota itu terbengkalai hingga kini. Ketika saya bertanya kepada Yusuf Asy'ari, Menpera, dan Himawan, Dirut Perumnas, beliau2 juga tidak "berkutik", sebab kebijakan & rencana pembangunan jalur kereta itu bukan di bawah otoritas mereka. Jawab mereka, cuma, "Ya, saya berharap ......" . 5. empat BUMN memang sudah mau bekerjasama, tapi sebenarnya masih banyak PR yang harus dikerjakan, yg kebanyakan berurusan dgn hal teknis, antara lain soal pengurusan status tanah, pengembangan jaringan listrik, air dan jalan. Bukan pesimis, tapi jika kerjasama ini tidak dilanjuti dgn hal yg lebih teknis, saya menduga akhirnya semua itu hanya sebatas "MOU". salam NITA ________________________________ From: Jehan Siregar <jehansiregar@ yahoo.com> To: refere...@yahoogrou ps.com; Habitat_Indonesia <habitat_indonesia@ yahoogroups. com>; forumpermukiman@ yahoogroups. com Sent: Thursday, January 22, 2009 7:23:00 Subject: [referensi] Perumnas Kelola 800 Hektar Lahan BUMN Perumnas Kelola 800 Hektar Lahan BUMN Rabu, 21 Januari 2009 | 02:03 WIB Jakarta, Kompas - Seluas 800 hektar lahan milik 120 badan usaha milik negara akan dikelola Perum Perumnas. Di lahan tersebut akan dibangun rumah susun sederhana milik dan rumah susun sederhana sewa. Menurut Direktur Utama Perum Perumnas Arief Himawan, pembangunan perumahan di lahan milik BUMN itu menggunakan dua pola. ”Pertama, dibayar (dibeli) oleh Perumnas. Kedua, dilakukan kerja sama dengan BUMN di mana tanah tetap dimiliki BUMN, dan Perumnas yang membangunnya. Tadi dibicarakan dengan empat BUMN, yaitu Angkasa Pura I, Perum Kereta Api Indonesia (KAI), PT PLN, dan Perum Bulog,” ujar Himawan seusai rapat koordinasi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden di Jakarta , Selasa (20/1). Rapat koordinasi itu juga diikuti Menteri Negara Perumahan Rakyat Muhammad Yusuf Asy’ary, Menneg BUMN Sofyan A Djalil, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, dan Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Teguh Satria. Hingga 2011, pemerintah menargetkan membangun 1.000 menara rumah susun sederhana milik (rusunami) dan rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Namun, kata Yusuf Asy’ary, untuk mewujudkan itu tidak mudah. Butuh koordinasi dan komitmen bersama. ”Jadi, program 1.000 tower merupakan proses pembelajaran bagi kita semua, mulai dari pemerintah pusat, daerah, pengembang, masyarakat, termasuk juga kalangan akademisi dan asosiasi profesi. Ini agar di masa datang, program tersebut bisa berjalan dengan baik,” katanya. Pengajuan surat minat Yusuf Asy’ary menyatakan, hingga kini sudah ada 552 pengajuan surat minat dari pengembang untuk membangun rusunami di seluruh Indonesia , terbanyak untuk DKI Jakarta. Adapun untuk kawasan Bogor, Tangerang, dan Bekasi 53 pengajuan, Surabaya 31 pengajuan, Bandung 36 pengajuan, Batam 60 pengajuan, dan kota-kota lainnya masing-masing 10 surat pengajuan. Di wilayah DKI Jakarta sudah ada surat izin untuk 43 menara, yang akan dibangun di enam lokasi. Wapres Jusuf Kalla menyatakan, hingga saat ini baru dibangun 36.000 unit rusunawa, dari target 60.000 unit. ”Adapun tower-nya akan dicapai bertahap. Sampai tahun 2009 akan selesai dibangun 100 tower lagi, meskipun targetnya hanya 25 tower. Ini berarti akan tercapai 200 persen,” katanya. (har) ------------ --------- --------- --- Jehan: Bapak/ibu yang baik, Kiranya berita di atas bak angin segar. Inilah yang saya maksud sebelumnya dengan contoh upaya yang perlu dilakukan untuk mengutamakan pemanfaatan tanah. Namun diskusi (di milis referensi)terdahulu ternyata lebih berkembang ke ranah hukum tanah, prosedur perijinan, dll. Inti masalahnya kan, bagaimana merealisasikan rencana? Termasuk realisasi rencana tata ruang, rencana pembangunan kota, rencana perumahan dan rencana tata bangunan? Jadi mengapa kita harus banyak bicara hukum tanah dan prosedur perijinan pulak jadinya? Bukankah yang diperlukan itu aksi bersama? Menurut saya ada dua agenda aksi yang diperlukan, yaitu aksi di tataran kebijakan dan kelembagaan. Di tataran kebijakan, perlu dizoom-out dulu, siapa sebenarnya yang leading dalam pengembangan kawasan? Ketidakjelasan pilihan kebijakan inilah yang terjadi selama ini, sehingga masalah melebar ke mana-mana seperti masalah status tanah, ijin lokasi, ketidak jelasan pusat-daerah, kredit macet, spekulasi, dlsb (seperti diskusi di referensi). Pertama, upaya di atas perlu dipandang sebagai penguatan sektor publik, dengan menempatkan Perumnas sebagai leader dalam suatu skema pengembangan kawasan skala besar. Jadi perlu ada aksi afirmatif dari para pihak untuk mengarahkan pilihan kebijakan kepada penguatan peran Perumnas. Kedua, seiring penguatan pilihan kebijakan, perlu dilakukan pengembangan sistem kelembagaan. Pertama, dengan meningkatkan akuntabilitas Perumnas sebagai perusahaan publik. Kedua, meningkatkan dan diversifikasi kemampuannya selain pengembang perumahan, seperti ke arah pengelola kawasan, pengembang kawasan industri manufaktur, kawasan industri kecil, kawasan muka air, dlsb. Ketiga, pengembangan sistem koordinasi. Perlu dibedakan di sini, dalam sistem koordinasi kelembagaan, pengertian leading sangat berbeda dengan dominating. Sistem koordinasi kelembagaan inilah yang bisa menjawab rumor yang selalu dihembuskan pihak pengembang, yaitu apa negara mau mendominasi pengembangan kawasan? Di masa lalu, rumor ini berkembang menjadi mitos yang diyakini para menteri perumahan dan PU, bahwa negara tidak boleh mendominasi pengembangan kawasan. Salam, Jehan ________________________________ Get your preferred Email name! Now you can @ymail.com and @rocketmail. com. Get your preferred Email name! Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

