Bung Dwiagus, kalau penyemaian industri yang dimaksud Pak Aby tidak termasuk 
dalam PPP. PPP adalah kerja sama antara Pemerintah/Pemerintah Daerah dan 
Swasta, jadi objeknya lebih kepada kegiatan pelayanan (prasarana), misalnya 
pembangunan jalan, air minum, rekreasi, dsb, bukan kegiatan industri yang sudah 
menjadi domain swasta.
 
Menurut saya PPP masih mengalami hambatan di daerah, terutama menyangkut 
penjaminan (faktor ketiga). Kalau Pemerintah sekarang sudah membentuk lembaga 
penjaminan dengan modal Rp 1 T, apakah daerah mampu membentuk lembaga 
penjaminan seperti yang dilakukan Pemerintah? Paling-paling hanya Jakarta atau 
daerah-daerah yang kaya yang mampu. Jakarta pernah mengadakan penjaminan untuk 
monorail, tapi karena proyek ini tidak jadi, ya..nggak jadi njamin.
 
Demikian FYI. Thanks. CU. BTS.

--- On Fri, 11/13/09, Benedictus Dwiagus Stepantoro <[email protected]> wrote:


From: Benedictus Dwiagus Stepantoro <[email protected]>
Subject: [referensi] Tiga Alasan Revisi Perpres Tentang PPP Infrastruktur
To: [email protected]
Date: Friday, November 13, 2009, 7:28 AM


  





 
Siap menyambut swasta, sepertinya,… 
 
Kalau PPP untuk penyemaian industry di KTI, mungkin harus ada, menurut Pak Aby? 
hehehe
 
Salam,
dwiagus
 
Tiga Alasan Revisi Perpres Tentang PPP Infrastruktur
============ ========= ========= ===
http://www.detikfin ance.com/ read/2009/ 11/13/135611/ 1241209/4/ tiga-alasan- 
revisi-perpres- tentang-ppp- infrastruktur 
Foto: dok detikFinance
Jakarta - Pemerintah menyatakan setidaknya ada tiga hal utama yang menjadi 
pertimbangan pemerintah terkait dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 
No.67 tahun 2005 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha swasta atau 
public private partnership (PPP) dalam penyediaan infrastruktur. 

"Menyangkut itu ada tiga hal utama. Pertama, masalah pengalihan saham. Tadinya 
di draft lama tidak boleh, selama belum operasi. Tapi sekarang dimungkinkan 
untuk dipindahkan sejauh target yang sudah disepakati itu, tidak ada pembatasan 
(saham) untuk ini, tanpa mengorbankan target investasi dari infrastruktur itu," 
ujar Deputi Menko Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bambang 
Susantono  di Kantor Menko Perekonomian, Jumat (13/11/2009) .

Bambang menambahkan, faktor yang kedua adalah masalah tata cara tender. Dulu, 
papar Bambang, tender harus diulang jika peserta tender kurang dari 3. Nanti, 
akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu jika anggota tender lebih sedikit dari 
3, yang dilanjutkan dengan pengulangan tender atau negosiasi langsung.

"Nantinya akan ada mekanisme, kalau sekali peserta (tender) kurang maka itu 
bisa dievaluasi dulu dari K/L (Kementrian Lembaga) dan nanti akan dilihat 
apakah pasarnya terbatas sehingga hanya beberapa orang yang ikut tender. Nanti 
akan dievaluasi usai 1 putaran apakah bisa dilakukan nego langsung atau 
penunjukan langsung," jelas Bambang. 

Ia mengatakan, faktor ketiga yang menjadi alasan pemerintah adalah perlunya 
jaminan dan dukungan dari pemerintah pusat maupun daerah terhadap proyek yang 
bersangkutan. 

"Ada kelonggaran- kelonggaran dalam tata cara kerja sama pemerintah dengan 
swasta, dengan tidak mengorbankan good governance, akuntabilitas dan 
transparansi dan kompetisi," papar Bambang.

Bambang menambahkan pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan pemegang saham 
(stakeholder) dalam 1-2 minggu ke depan untuk membicarakan hal tersebut.

(nia/ang) 
 
Regards,
 B.Dwiagus S.
http://bdwiagus. blogspot. com
http://bdwiagus. multiply. com 
 
InDEC (Indonesian Development Evaluation Community)  --> here
Indo-MONEV -->  here in yahoogroups  and  here in facebook
Send an email to:  indo-monev-subscrib e...@yahoogroups. com 
 
"The most difficult thing in the world is to know how to do a thing and to 
watch somebody else doing it wrong, without comment."  - 
T.H. White
 
 







      

Kirim email ke