Bu Ida dan rekans ysh, Bagaimana dengan penilaian kinerja versi EPPD (PP6/2008) dalam pelaksanaannya di daerah? (saya lampirkan dibawah ini pasal 2 untuk informasi). Terima kasih. Salam, Risfan Munir Pasal 2 (1) Pemerintah melakukan EPPD yang meliputi EKPPD, EKPOD, dan EDOB. EPPD: Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah EPPD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, dan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah yang baru dibentuk. Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selanjutnya disingkat EKPPD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sisternatis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja. Evaluasi Kemampuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat EKPOD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi aspek kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Evaluasi Daerah Otonom Baru yang selanjutnya disingkat EDOB adalah evaluasi terhadap perkembangan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah pada daerah yang baru dibentuk.
--- On Mon, 12/28/09, ida gumelar <[email protected]> wrote: From: ida gumelar <[email protected]> Subject: Re: [referensi] Fwd: <<OpEd>> Kunci Keberhasilan Otonomi Daerah [KOMPAS] To: [email protected] Date: Monday, December 28, 2009, 9:22 PM Teman2 semua, Membaca artikel ttg otoda dan komentarnya, saya jadi tergelitik untuk nimbrung. Kebetulan dulu di Jakarta masuk Tim reformasi dan sekarang di daerah jadi praktisi otoda. Pertama, ada banyak inovasi yg dibuat pemda. Namun ada pemda yang pintar menjual dan ada pula yang tidak sehingga apa yang dia lakukan tidak diketahui banyak orang. Dari segitu banyak inovasi, ada yang benar2 baik dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, namun ada juga yang cuma kulit2nya saja namun isinya justru tidak seperti yang terlihat dari luar. Sebagai contoh, banyak daerah yang mengaku sudah melakukan right-sizing dan menerapkan zero growth, namun ternyata jumlah outsourcingnya meningkat terus. Memang nggak selalu outsourcing jelek, namun banyak juga hanya mengontrak tim sukses yang kualifikasinya mungkin tidak dibutuhkan. Mau dijadikan PNS mungkin nggak memenuhi syarat. Contoh lain, banyak daerah yang bekerjasama dengan berbagai lembaga dalam rangka fit and proper test bagi pejabat struktural. Namun, karena tidak punya standar kompetensi jabatan, ya akhirnya tidak ada jaminan yang terpilih itu benar2 yang layak di jabatan tersebut. Bahkan test seringkali pula digunakan untuk "get rid" seseorang yang tidak disukai atau mempromosikan seseorang yang tidak layak. Kerjasama dengan PT untuk test CPNS pun tidak menjamin terjadinya rekrutmen based on merit. Kedua, keberhasilan otoda tdk bisa dinilai dgn cuma menganalisis alokasi dana di APBD untuk belanja pegawai, tunjangan kinerja, kegiatan UKM, belanja pendidikan, dsbnya. Itu semua input, yang belum tentu outputnya baik. Belanja pegawai gede, jika SDMnya profesional, kinerja akan baik. Belanja pendidikan gede, jika dibeliin drum band, kan nggak ada manfaatnya juga. Demikian juga dengan dana untuk orang miskin, jika digunakan untuk semenisasi jalan desa, ya orang miskin tetap miskin. Tunjangan kinerja juga hampir semua daerah menerapkannya, namun banyak yang keterkaitannya dengan kinerja tidak jelas sehingga tidak akan ada pengaruhnya pada motivasi kerja. Selain itu, banyak kegiatan yang isinya tidak sesuai judul. Misalnya, kegiatan peningkatan disiplin pegawai isinya beli baju seragam, kegiatan peningkatan kualitas pendidikan isinya beli komputer yang nggak bisa digunakan siswa karena siang di pulau2 tidak ada listrik. Jadi harus hati2 dalam menilai kinerja dari alokasi APBD. Ketiga, masalah overstaffed bukan dikarenakan oleh mergernya kanwil/kandep ke pemda. Pertambahan pegawai karena merger tidak sampai 200.000. Malah sebagian mantan pegawai kanwil pulang ke pusat karena di daerah tidak dapat jabatan. Sementara itu, sejak otonomi, jumlah honorer/PTT terus bertambah. Thn 2001 hanya beberapa puluh ribu, tahun 2004 menjadi 400.000 dan tahun 2005 menjadi 800.000 (tdk termasuk sekdes). Setelah yang 800.000 diangkat jadi CPNS, masih ada ratusan ribu lagi yang direkrut justru setelah ada pelarangan oleh Menpan. Soalnya, kpl daerah harus menampung keluarga tim sukses. Jika tidak memenuhi syarat jadi PNS, ya jadi PTT. Biaya untuk PTT ini yang menghabiskan APBD. Gaji PTT tidak masuk pos gaji (belanja tidak langsung), sehingga ada kesan belanja pegawai rendah, namun sebenarnya tinggi krn masuk di kegiatan. Keempat, tidak selalu kpl daerah dr swasta membawa kemajuan. Di kampung saya, dua bupati dr swasta yang berkasus. Justru sikap enterpreneurshipnya yang bikin mereka masuk penjara. Mereka lupa bahwa APBD bukan uang perusahaan. Apa tidak sebaiknya kinerja dinilai dr IPM (ada peningkatan nggak dr segi kesehatan, pendidikan, kemiskinan, income) serta pelayanan kepada masyarakat (coverage, tarif, waktu pelayanan, dll.). Pertumbuhan ekonomi juga bisa dipakai, walaupun tidak selalu itu hasil dr kpl daerah. Jika swasta sudah berkembang, walikotanya tidur, ekonomi tetap tumbuh. Komunitas Referensi http://groups.yahoo.com/group/referensi/ MARKETPLACE Going Green: Your Yahoo! Groups resource for green living Going Green: Your Yahoo! Groups resource for green living Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use .

