Dear rekans ysh, Saya kemarin ditanya temans, "Siapa yang menangani penataan pembangunan kota saat ini?". Karena yg tanya dari PU, saya bilang secara fisik kan ditangani DJPR dan DJCK? Dan dari sisi pembangunannya oleh Dir Perkotaan/DJ Bangda/DDN.
Teman bertanya lagi, dgn Otonomi Daerah, PP38, apakah memadai kewenangan dari Pusat menjangkau ratusan "urban areas" itu? Ya saya bilang, mungkin ada capacity building ke Dinas2 di Kab/Kota/Prov. Benarkah begitu? Waktu dia tanya, Dinas apa yang menanganinya? Yah kita sama2 tahu, saya bilang, kebanyakan cuma Sub-dinas dgn resources terbatas (?) belum tentu punya tenaga Planner. Lalu dia tanya, .lah kemana saja kalian Planner? (dia orang PU bukan Planner). Saya jawab, "yah seperti yang bicara dgn Bapak ini." Iya ya, siapa yang ngurusi, peduli penataan pembangunan/ perkembangan kota kita di era Otonomi Daerah ini? Memadaikah kapasitasnya? Salam, Risfan Munir

