Ysh referensier.
 
Pertanyaan dari Pak Risfan tentang siapa yang menangani penataan kota bukanlah 
pertanyaan yang berat. Jelas yang menangani  penataan kota itu adalah 
pemerintah daerah melalui SKPD yang berkenaan dengan penataan kota, bukan 
DJPR-PU. Tapi pertanyaan Pak Risfan mungkin sinikal, apakah benar pemda sudah 
melaksanakan dan siapakah SKPD yang melaksanakan,...sudahkah sesuai dengan 
kebutuhan,..dan pertanyaan yang mengekor berikutnya sejauh mana planner sudah 
berkiprah dengan benar dalam penataan kota di daerah?
 
Sejauh pengamatan saya, tidak banyak pemkot yang melaksanakan penataan kota, 
Umumnya hanya kota-kota besar dengan pertumbuhan penduduk >1,5% dan pertumbuhan 
ekonomi > 6%; sementara kota kecil dengan penduduk sekitar 100 ribuan dan 
pertumnbuhan penduduk < 1% (bahkan sebagian pertumbuhananya negatif) memang 
tidak membutuhkan penataan kota. Apanya yang ditata? Dinamika yang terjadi 
begitu stagnan. Demand terhadap pemanfaatan ruang juga sangat rendah. Jadi, 
walaupun penataan kota merupakan kewenangan wajib daerah, nyatanya tidak banyak 
yang melaksanakan (karena memang belum perlu).
 
Bagaimana peranan planner dalam penataan kota? Tentu pertanyaan ditujukan 
kepada kota-kota besar yang tumbuh tersebut, bukan pada kota-kota kecil yang 
stagnan.  Tapi sebelum jauh sampai pada peran planner, sebenarnya penataan kota 
itu pekerjaan manajemen. Perencanaan adalah bagian dari siklus manajemen. 
Dengan demikian, yang berkompeten dalam penataan kota adalah yang pegang 
jabatan (manajemen)terkait dengan penataan kota. 

Jabatan apa di daerah yang terkait dengan penataan kota? Ternyata banyak, yaitu 
Ketua Bappeda yang berkenaan dengan program, Kepala Dinas PU yang membangun 
prasarana, Kepala Dinas Pasar yang melayani kegiatan ekonomi masyarakat, Kepala 
Dinas Perumahan yang melayani perbaikan lingkungan perumahan, Direktur PDAM 
yang melayani penyediaan air minum, Kepala BPN-Daerah yang mengelola 
pertanahan, dan banyak sekali jabatan-jabatan terkait penataan kota. Dengan 
demikian, jabatan yang pegang kendali penataan kota adalah kepala daerah 
sendiri yang dalam tugas sehari-harinya bisa diwakili oleh Sekda-nya.

Kembali pada pertanyaaan sejauh mana peran planner dalam penataan kota, maka 
pertanyaannya adalah siapa planner yang sudah menjadi kepala daerah, atau 
setidaknya menjadi sekda? Kalau belum ada, ya.. planner hanya berperan di 
bidang perencanaannya saja. Inipun bisa diwakili oleh konsultan swasta yang ada 
di daerah maupun di Jakarta.

Apa begitu ya?

Thanks. CU. BTS.

--- On Mon, 1/11/10, Risfan Munir <[email protected]> wrote:


From: Risfan Munir <[email protected]>
Subject: [referensi] Siapa yang menangani penataan kota
To: [email protected]
Date: Monday, January 11, 2010, 9:23 PM


  



Dear rekans ysh,

Saya kemarin ditanya temans, "Siapa yang menangani penataan pembangunan kota 
saat ini?". 
Karena yg tanya dari PU, saya bilang secara fisik kan ditangani DJPR dan DJCK? 
Dan dari sisi pembangunannya oleh Dir Perkotaan/DJ Bangda/DDN.

Teman bertanya lagi, dgn Otonomi Daerah, PP38, apakah memadai kewenangan dari 
Pusat menjangkau ratusan "urban areas" itu? Ya saya bilang, mungkin ada 
capacity building ke Dinas2 di Kab/Kota/Prov. Benarkah begitu?

Waktu dia tanya, Dinas apa yang menanganinya? Yah kita sama2 tahu, saya bilang, 
kebanyakan cuma Sub-dinas dgn resources terbatas (?) belum tentu punya tenaga 
Planner.

Lalu dia tanya, .lah kemana saja kalian Planner? (dia orang PU bukan Planner). 
Saya jawab, "yah seperti yang bicara dgn Bapak ini."

Iya ya, siapa yang ngurusi, peduli penataan pembangunan/ perkembangan kota kita 
di era
 Otonomi Daerah ini? Memadaikah kapasitasnya? 

Salam,
Risfan Munir










      

Kirim email ke