Dear Mas Fajar dan Sahabat semua, Seorang kakak angkatan saya saat ini sedang meneliti tentang "Arsitektur Kota Kecil", tetapi sudah beberapa tahun belum selesai. Tema penelitiannya menarik, sebab kasusnya ada sekitar 12 kota-kota kecil di DIY. Kota-kota kecil dalam kasus ini adalah kota kecil yang dibangun oleh warganya sendiri tanpa peran planner, jadi semacam "Kota Kecil Vernakular", maka menurut saya fokus penelitiannya adalah "the conceptual organization" atau "the hidden structure" dari kota-kota kecil vernakular itu. Sayangnya, penelitian itu belum selesai-selesai juga, meskipun datanya sudah memadai. Oh ya, paradigma yang digunakan adalah rasionalistik dengan metoda fenomenologi. Kejadian ini menyadarkan kita bahwa ternyata ada kota kecil yang dikembangkan tanpa bantuan planner dan ada juga yang dikembangkan dengan bantuan planner.
Salam, Djarot Purbadi http://realmwk.wordpress.com [Blog Resmi MWK] http://forumriset.wordpress.com [Blog Resmi APRF] http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com --- On Tue, 1/12/10, [email protected] <[email protected]> wrote: From: [email protected] <[email protected]> Subject: Re: [referensi] Siapa yang menangani penataan kota To: [email protected] Date: Tuesday, January 12, 2010, 2:28 PM Pak BTS dan sahabat-sahabat referensiers semua, Terkait dengan pernyataan Pak BTS tentang "kota-kota kecil yang stagnan", saya agak kurang sependapat (tapi mudah-mudahan ini hanya diakibatkan oleh kesalahan saya dalam memahami apa yang dimaksudkan oleh Pak BTS). Kota-kota kecil di Indonesia sangat banyak dan mungkin jumlahnya mencapai ratusan apabila kita juga memasukkan kota-kota kecil di wilayah kabupaten seperti Cibadak, Majalaya, Pujon, dll. Tidak semua kota-kota kecil tsb stagnan. Apalagi kalau kita definisikan dari sudut pandang apa, stagnasi yang dimaksud. Setidaknya dari sudut pandang kependudukan, banyak di antara kota-kota kecil tersebut yang memiliki tingkat pertumbuhan penduduk yang pesat, baik kota kecil yang merupaka daerah kota seperti Gorontalo, Sawahlunto, Binjai, Parepare, Bukit Tinggi, dsb, maupun kota-kota kecil di wilayah kabupaten tadi. Namun, karena kota-kota kecil tsb memiliki jumlah penduduk yg tidak terlampau besar maka pertumbuhan absolutnya pun tidak terlalu besar walaupun tingkat pertumbuhannya cukup tinggi. Walaupun pertumbuhan absolutnya tidak terlalu besar, menurut saya, pertanyaan Pak Risfan tentang "siapa yang menangani penataan kota?" tetap relevan, karena penataan kota tidak hanya sekedar mengatur dan merencanakan pemanfaatan lahan kota yang ada tetapi juga melakukan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan infrastruktur dan pelayanan perkotaan lain dari penduduk dan aktivitasnya, baik yang ada di masa sekarang (untuk memperkecil kekurang-sediaan (backlog) yang terjadi maupun untuk mengantisipasi perkembangan kebutuhannya di masa berikutnya). Pertanyaan Pak Risfan tsb, sebenarnya, juga telah menjadi pertanyaan saya pada beberapa tahu ini. Siapakah sebenarnya yang bertanggung- jawab (terutama mungkin yang bertanggung jawab sebagai dirijen) dalam melakukan aktivitas-aktivitas penataan kota di Indonesia? ertanyaan ini tidak saja ditujukan untuk kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Bekasi, Tangerang, Medan, Palembang, Semarang, dan Makasar saja. Tetapi juga ditujukan pada kota-kota kecil, baik yang merupakan daerah kota dan juga pada kota-kota yang berada di wilayah kabupaten. Menurut saya, pertanyaan ini sangat penting mengingat tingkat urbanisasi Indonesia yang tinggi dan semakin meningkat di tahun-tahun mendatang, dengan jumlah penduduk perkotaan yang mencapai lebih dari 100 juta orang dimana sebagian besar dari mereka tinggal di kota-kota kecil dengan jumlah penduduk kurang dari 500ribu jiwa untuk setiap kotanya. (Diperkirakan bahwa sensus 2010 yang akan dilakukan di tahun ini akan menjadi suatu pembuktian bahwa tingkat urbanisasi di Indonesia sudah mencapai lebih dari 50%). Dengan jumlah penduduk terkait yang sangat besar, maka pertanyaan Pak Risfan tadi bukan lagi menjadi suatu pertanyaan yang "remeh" mengingat pertanyaan tersebut terkait dengan nasib lebih dari seratus juta jiwa. Mungkin segini dulu ya Pak.. Mudah-mudahan banyak sahabat referensiers yang mau urun rembug dalam diskusi terhadap pertanyaan Pak Risfan ini. Salam, Fadjar Undip --- On Tue, 1/12/10, Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com> wrote: From: Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com> Subject: Re: [referensi] Siapa yang menangani penataan kota To: refere...@yahoogrou ps.com Date: Tuesday, January 12, 2010, 10:01 AM Ysh referensier. Pertanyaan dari Pak Risfan tentang siapa yang menangani penataan kota bukanlah pertanyaan yang berat. Jelas yang menangani penataan kota itu adalah pemerintah daerah melalui SKPD yang berkenaan dengan penataan kota, bukan DJPR-PU. Tapi pertanyaan Pak Risfan mungkin sinikal, apakah benar pemda sudah melaksanakan dan siapakah SKPD yang melaksanakan, ...sudahkah sesuai dengan kebutuhan,.. dan pertanyaan yang mengekor berikutnya sejauh mana planner sudah berkiprah dengan benar dalam penataan kota di daerah? Sejauh pengamatan saya, tidak banyak pemkot yang melaksanakan penataan kota, Umumnya hanya kota-kota besar dengan pertumbuhan penduduk >1,5% dan pertumbuhan ekonomi > 6%; sementara kota kecil dengan penduduk sekitar 100 ribuan dan pertumnbuhan penduduk < 1% (bahkan sebagian pertumbuhananya negatif) memang tidak membutuhkan penataan kota. Apanya yang ditata? Dinamika yang terjadi begitu stagnan. Demand terhadap pemanfaatan ruang juga sangat rendah. Jadi, walaupun penataan kota merupakan kewenangan wajib daerah, nyatanya tidak banyak yang melaksanakan (karena memang belum perlu). Bagaimana peranan planner dalam penataan kota? Tentu pertanyaan ditujukan kepada kota-kota besar yang tumbuh tersebut, bukan pada kota-kota kecil yang stagnan. Tapi sebelum jauh sampai pada peran planner, sebenarnya penataan kota itu pekerjaan manajemen. Perencanaan adalah bagian dari siklus manajemen. Dengan demikian, yang berkompeten dalam penataan kota adalah yang pegang jabatan (manajemen)terkait dengan penataan kota. Jabatan apa di daerah yang terkait dengan penataan kota? Ternyata banyak, yaitu Ketua Bappeda yang berkenaan dengan program, Kepala Dinas PU yang membangun prasarana, Kepala Dinas Pasar yang melayani kegiatan ekonomi masyarakat, Kepala Dinas Perumahan yang melayani perbaikan lingkungan perumahan, Direktur PDAM yang melayani penyediaan air minum, Kepala BPN-Daerah yang mengelola pertanahan, dan banyak sekali jabatan-jabatan terkait penataan kota. Dengan demikian, jabatan yang pegang kendali penataan kota adalah kepala daerah sendiri yang dalam tugas sehari-harinya bisa diwakili oleh Sekda-nya. Kembali pada pertanyaaan sejauh mana peran planner dalam penataan kota, maka pertanyaannya adalah siapa planner yang sudah menjadi kepala daerah, atau setidaknya menjadi sekda? Kalau belum ada, ya.. planner hanya berperan di bidang perencanaannya saja. Inipun bisa diwakili oleh konsultan swasta yang ada di daerah maupun di Jakarta. Apa begitu ya? Thanks. CU. BTS. --- On Mon, 1/11/10, Risfan Munir <risf...@yahoo. com> wrote: From: Risfan Munir <risf...@yahoo. com> Subject: [referensi] Siapa yang menangani penataan kota To: refere...@yahoogrou ps.com Date: Monday, January 11, 2010, 9:23 PM Dear rekans ysh, Saya kemarin ditanya temans, "Siapa yang menangani penataan pembangunan kota saat ini?". Karena yg tanya dari PU, saya bilang secara fisik kan ditangani DJPR dan DJCK? Dan dari sisi pembangunannya oleh Dir Perkotaan/DJ Bangda/DDN. Teman bertanya lagi, dgn Otonomi Daerah, PP38, apakah memadai kewenangan dari Pusat menjangkau ratusan "urban areas" itu? Ya saya bilang, mungkin ada capacity building ke Dinas2 di Kab/Kota/Prov. Benarkah begitu? Waktu dia tanya, Dinas apa yang menanganinya? Yah kita sama2 tahu, saya bilang, kebanyakan cuma Sub-dinas dgn resources terbatas (?) belum tentu punya tenaga Planner. Lalu dia tanya, .lah kemana saja kalian Planner? (dia orang PU bukan Planner). Saya jawab, "yah seperti yang bicara dgn Bapak ini." Iya ya, siapa yang ngurusi, peduli penataan pembangunan/ perkembangan kota kita di era Otonomi Daerah ini? Memadaikah kapasitasnya? Salam, Risfan Munir

