Cak Andri,

Cak Andri menanyakan ke bu Ida yang cantik :

Menarik sekali pengalaman Ibu Ida. Apakah ibu mengetahui bagaimana caranya dana 
tersebut "mempercepat" proses persetujuan APBD (oleh DPRD?)?

Saya berdasarkan pengalaman selama 7 tahun di propinsi, ternyata proses APBD 
bisa sangat sangat sangat dipercepat. Tetapi juga bisa sangat sangat sangat 
lambat ..... 

.....prinsipnya adalah bagaimana memenuhi hasrat anggota legislatif untuk 
mendapatkan tambahan revenue dengan segala macam cara dan usaha sehingga si 
anggota legislatif tersebut bisa memenuhi keinginan konstituennya yang selalu 
ngrumpi dan ngarariung (bahasa sunda yang berarti berkumpul) di kantor fraksi 
untuk meminta sumbangan.

Sehingga kalau diformulasikan adalah :

     Cp = f (Jka, Jke, Tab, tKk)
dimana :

   Cp = cepatnya proses APBD
   Jka = jumlah kebutuhan anggota legislatif yang bisa diderivasi kepada jumlah 
fraksi yang butuh
            (semakin banyak fraksi yang minta semakin cepat), jumlah anggota 
yang butuh ....
            ini berarti kalau faksi besar (jumlah anggotanya banyak) tapi 
tunggal ... lebih sulit 
            diprosesnya dibandingkan dengan yang fraksinya lebih banyak .
   Jke = jumlah kebutuhan eksekutif ... semaki nkecil semakin cepat
   Tab = Total anggaran belanja yang dibicarakan ... semakin besar semakin lama
   tKk = tingkat kontroversi kegiatan ... semakin kontroversi kegiatan semakin 
lama prosesnya

Nah untuk itu common denominatornya adalah jumlah anggaran yang dititipkan ke 
eksekutif ... artinya anggaran legislatif yang dititipkan ke eksekutif ... hal 
ini disebabkan karena adanya PP 11/2000.

Mungkin Cak Andri bisa sedikit melihat fungsi tersebut karena pengalaman 
empirik saya di Jogja. 

Salam

bambang sp

Kirim email ke