assalamu'alaykum wr.wb

to the point aja.
saya sangat risih ketika melihat dokumen kebijakan tidak menggunakan tata 
bahasa yang baik dan benar, mulai dari penggunaan tanda baca, kalimat 
efektif-tidak efektif, penggunaan kata yang tidak benar, pemilihan bahasa asing 
yang salah. 
saya baru menjalankan kerja praktik di sebuah instansi pembangunan di sebuah 
provinsi. beberapa dokumen RTRW/raperda tata ruang yang sy koreksi, hampir 
semuanya memiliki tata bahasa yang (menurut saya) buruk. bukankah penggunaan 
tanda koma (,) bisa mengubah makna? bukankah dokumen kebijakan tidak boleh 
multitafsir? tapi mengapa masih saja banyak kalimat yang mengandung ambiguitas. 
bahkan ada raperda tata ruang sebuah kabupaten yang "menyamakan" land cover dan 
land use. bukankah keduanya berbeda?
sebenarnya, saya menemukan kasus ini sebelum sy kerja praktik. tapi saat kerja 
praktik, "kerisihan" saya ini hampir setiap hari. 

hmm... apakah diperlukan pendidikan bahasa indonesia lagi bagi mereka? bukankah 
bahasa indonesia sudah diajarkan dari SD? kalau tidak menghargai tata bahasa 
indonesia, buat apa dari SD diujikan Bahasa Indonesia. padahal pelajaran bahasa 
indonesia bisa menentukan nasib seorang siswa dia akan masuk  di pilihan 
pertama, kedua, atau ketiga saat SPMB/SNMPTN/ujian2 Perguruan tinggi lainnya. 

fiuh....



regards, 
YPW


      

Kirim email ke