Hayu atuh jadi WI ....hiii.. Bisa jadi fasilitator BI ..... Mungkinkah penggunaan bahasa kita ini juga yg mempengaruhi moral dan mental bangsa ini? Mungkinkah sebaiknya kita menggunakan bahasa terang, sehingga jelas artinya dan akan membuat perbaikan moral dan mental bangsa ini? Bukankah secara umum memang BI kan dasarnya bahasa Melayu? Mungkinkah dengan adanya berbagai bahasa daerah dan adanya rasa yang sebenarnya tidak perlu maka jadilah kata2 yang terkait moral dan mental itu menjadi hal yang merusak bangsa? Misalnya kata2 "penjara" sering skrg disebut "lembaga pemasyarakat", "penganggur" disebut "tunakarya", "pelacur" disebut "tunasusila", "maling" disebut "koruptor", "mesum" disebut "pornografi" hiiii .....dsbnya. Bukankah kata2 ini biasanya justru sering merupakan "adab" pada bahasa tulisan? Mungkinkah hal-hal ini yg ikut menjauhkan bangsa ini dari kebenaran ?! Wallahualam bisawab. Selamat pagi Indonesia - 2ny Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-----Original Message----- From: "ida gumelar" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Mon, 21 Jun 2010 03:32:59 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [referensi] penggunaan bahasa dalam dokumen kebijakan Setuju, penggunaan bahasa indonesia utk dokumen resmi harus standard dan sekarang semakin sulit untuk menemukan orang yg benar2 dpt menulis dalam bahasa indoinesia yg baik. Kalau kita perhatikan, para penyiar TV pun tidak berbahasa indonesia dgn baik. Seringkali kalimat tidak ada subyeknya. Surat2 dan laporan pun banyak melakukan kesalahan. Ketika kita belajar english writing baru sadar bedanya noun, verb, adjective, adverb. Dulu di dep PU pernah ada kursus bahasa dan menulis bahasa indonesia. Yang mengajar dr LP3S. Mungkin program seperti itu perlu dihidupkan kembali di diklat PNS. Salam. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: Yuyut Putri Wahyuni <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Sun, 20 Jun 2010 19:56:00 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [referensi] penggunaan bahasa dalam dokumen kebijakan assalamu'alaykum wr.wb to the point aja. saya sangat risih ketika melihat dokumen kebijakan tidak menggunakan tata bahasa yang baik dan benar, mulai dari penggunaan tanda baca, kalimat efektif-tidak efektif, penggunaan kata yang tidak benar, pemilihan bahasa asing yang salah. saya baru menjalankan kerja praktik di sebuah instansi pembangunan di sebuah provinsi. beberapa dokumen RTRW/raperda tata ruang yang sy koreksi, hampir semuanya memiliki tata bahasa yang (menurut saya) buruk. bukankah penggunaan tanda koma (,) bisa mengubah makna? bukankah dokumen kebijakan tidak boleh multitafsir? tapi mengapa masih saja banyak kalimat yang mengandung ambiguitas. bahkan ada raperda tata ruang sebuah kabupaten yang "menyamakan" land cover dan land use. bukankah keduanya berbeda? sebenarnya, saya menemukan kasus ini sebelum sy kerja praktik. tapi saat kerja praktik, "kerisihan" saya ini hampir setiap hari. hmm... apakah diperlukan pendidikan bahasa indonesia lagi bagi mereka? bukankah bahasa indonesia sudah diajarkan dari SD? kalau tidak menghargai tata bahasa indonesia, buat apa dari SD diujikan Bahasa Indonesia. padahal pelajaran bahasa indonesia bisa menentukan nasib seorang siswa dia akan masuk di pilihan pertama, kedua, atau ketiga saat SPMB/SNMPTN/ujian2 Perguruan tinggi lainnya. fiuh.... regards, YPW

