Assalamualaikum wrwb. Kalau soal pemberian hadiah atau uang kepada PNS atau penyelenggaran negara tak usah tanya pak ustaz, tapi lihat UU nomer 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini disebut dengan Gratifikasi. Pasal 12 b : Bila menerima lebih dari Rp 10 juta, maka si penerima harus melaporkan ke KPK (paling lambat 30 hari setelah menerima) dan membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan suap. Kalau nggak bisa membuktikan, maka ya berarti suap dan suap adalah tindakan korupsi dan bisa dipidana paling singkat 4 tahun.. Contoh Gratifikasi :
Pembiayaan kunjungan kerja lembaga legislatif, karena hal ini dapat mempengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif. Cideramata bagi guru (PNS) setelah pembagian rapor/kelulusan. Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan sumbangan tidak jelas, oknum yang terlibat bisa jadi dari petugas kepolisian (polisi lalu lintas), retribusi (dinas pendapatan daerah), LLAJR dan masyarakat (preman). Apabila kasus ini terjadi KPK menyarankan agar laporan dipublikasikan oleh media massa dan dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku. Penyediaan biaya tambahan (fee) 10-20 persen dari nilai proyek. Uang retribusi untuk masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh Instansi Pelabuhan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan Daerah. Parsel ponsel canggih keluaran terbaru dari pengusaha ke pejabat. Perjalanan wisata bagi bupati menjelang akhir jabatan. Pembangunan tempat ibadah di kantor pemerintah (karena biasanya sudah tersedia anggaran untuk pembangunan tempat ibadah dimana anggaran tersebut harus dipergunakan sesuai dengan pos anggaran dan keperluan tambahan dana dapat menggunakan kotak amal). Hadiah pernikahan untuk keluarga PNS yang melewati batas kewajaran. Pengurusan KTP/SIM/Paspor yang "dipercepat" dengan uang tambahan. Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan yang transparan dan kegunaannya, adanya penerimaan ganda, dengan jumlah tidak masuk akal. Pengurusan ijin yang dipersulit Wass. Thaks. VCU. BTS. --- Pada Sab, 10/7/10, Mohammad Andri Budiman <[email protected]> menulis: Dari: Mohammad Andri Budiman <[email protected]> Judul: [referensi] Bolehlah Pejabat Menerima Hadiah dari Rekanan? Kepada: [email protected] Tanggal: Sabtu, 10 Juli, 2010, 8:30 AM Assalamu'alaikum wr. wb., Artikel berikut silakan diteruskan, khususnya kepada para pejabat publik. Terutama mereka yang bermazhab, "Ah, itukan tergantung pada pribadi masing-masing..." ;-p Wassalamu'alaikum wr. wb., CA Source: eramuslim.com --begins-- Hukum Menerima Hadiah dari Rekanan Assalamu alaikum wr wb ustadz pertanyaan saya, apabila ada seorang birokrat ataupun pegawai pemerintahan lainnya menerima hadiah (berupa uang maupun barang atau layanan lainnya, misal makan malam di resto) dari orang/perusahaan yang menjadi rekanan pengadaan barang/jasa, baik dia menerima hadiah tersebut sebelum kontrak dikerjakan maupun setelah kontrak diselesaikan, apakah keduanya tergolong hadiah kepada penguasa/pemerintah dan termasuk suap (rishwah)? bagaimana pula kalau orang/rekanan tersebut telah terbiasa untuk memberikan hadiah kepadanya? atas jawabannya, jazakallah khairan katsir... IQ Jawaban Walaikumussalam Wr Wb Ibnul Arabi mengatakan bahwa suap adalah setiap harta yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kedudukan untuk membantu atau meluluskan persoalan yang tidak halal. Al murtasyi sebutan untuk orang yang menerima suap, ar rasyi sebutan untuk orang yang memberikan suap sedangkan ar ra’isy adalah perantaranya. (Fathul Bari juz V hal 246) Al Qori mengatakan ar rasyi dan al murtasyi adalah orang yang memberi dan menerima suap, ia merupakan sarana untuk mencapai tujuan dengan bujukan (rayuan). Ada yang mengatakan bahwa suap adalah segala pemberian untuk membatalkan hak seseorang atau memberikan hak kepada orang yang salah. (Aunul Ma’bud juz IX hal 357) Hadiah dari pegawai perusahaan yang menjadi klien pegawai pemerintah tersebut baik sebelum atau pun setelah kontrak dilakukan termasuk kategori suap. Kalau lah bukan karena jabatan yang dimiliki pegawai pemerintah itu maka tidaklah kliennya akan memberikan hadiah kepadanya. Pemberian tersebut bisa menjadikannya tidak berlaku adil terhadap seluruh klien atau perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan kerja dengannya. Dan bukan tidak mungkin akan membuatnya lebih memiliki kecenderungan (keberpihakan) kepada perusahan pemberi hadiah dan mengabaikan perusahaan-perusahaan lainnya yang tidak memberikannya. Al Hafizh menyebutkan suatu riawayat dari Farrat bin Muslim, dia berkata,”Suatu ketika Umar bin Abdul Aziz meninginginkan buah apel dan ia tidak mandapati sesuatu pun dirumahnya yang bisa digunakan untuk membelinya maka kami pun menunggang kuda bersamanya. Kemudian dia disambut oleh para biarawan dengan piring-piring yang berisi apel. Umar bin Abdul Aziz mengambil salah satu apel dan menciumnya namun mengembalikannya ke piring tersebut. Aku pun bertanya kepadanya tentang hal itu. Maka dia berkata, ”Aku tidak membutuhkannya.” Aku bertanya,”Bukankah Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar menerima hadiah?” dia menjawab,”Sesungguhnya ia bagi mereka semua adalah hadiah sedangkan bagi para pejabat setelah mereka adalah suap.” (Fathul Bari juz V hal 245 – 246) Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Abu Humaid as-Sa'idiy berkata; Nabi saw memperkerjakan seorang laki-laki dari suku Al azdiy sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata: "Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku". Beliau saw berkata: "Biarkanlah dia tinggal di rumah ayahnya atau ibunya lalu dia lihat apakah benar itu dihadiahkan untuknya atau tidak..” Tidak diperbolehkan bagi pegawai pemerintah itu menerima setiap pemberian orang-orang yang menjadi kliennya walaupun dirinya tidak pernah memintanya. Hendaklah dirinya memiliki keberanian untuk mengatakan tidak kepada setiap hadiah itu atau menolaknya dan menutup seluruh pintu-pintu yang bisa menjadi celah bagi orang itu untuk melakukan suap terhadapnya sehingga perbuatan buruk itu tidak menjadi kebiasaan yang terus menerus dilakukannya. وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ Artinya : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.” (QS. Al Baqoroh : 188) Wallahu A’lam Ustadz Sigit Pranowo, Lc ------------------------------------ Komunitas Referensi http://groups.yahoo.com/group/referensi/Yahoo! Groups Links

