Alhamdulillah Pak Bambang SP sudah sudah bersuara lagi (melalui tulisan). Bapak, di Jantungnya deberi cincin ? Berarti gaya hidup (termasukmakan,olah raga) harus diubah agar tak kambuh lagi dan terpaksa di pasang cicin lagi (soalnya saya juga sudah dipasangin cicin). Atoksaja
On 7/19/10, [email protected] <[email protected]> wrote: > Matur nuwun pak Sugiono. Saya sdh sehat hanya msh diminta hati2 krn ada > identified intruder object dlm badan he he he. > Sent from my BlackBerry® > powered by Sinyal Kuat INDOSAT > > -----Original Message----- > From: Sugiono Ronodihardjo <[email protected]> > Sender: [email protected] > Date: Mon, 19 Jul 2010 01:56:16 > To: [email protected]<[email protected]> > Reply-To: [email protected] > Subject: RE: Bls: [referensi] Bolehlah Pejabat Menerima Hadiah dari > Rekanan? > > > Allahamdulillah pak BSP sudah aktif kembali di milis ini, semoga sudah sehat > wal'afiat betul ya. Saya sepakat semoga ada yang berani mendobrak kebuntuan > profesi ini agar lebih profesionil tidak 'asing' di negeri sendiri, tetapi > bisa sejajar dengan konsultan 'asing' yang menikmati fee tinggi disini. > > Wassalam, > > Onnos > > > > To: [email protected] > From: [email protected] > Date: Sun, 18 Jul 2010 17:41:39 +0000 > Subject: Re: Bls: [referensi] Bolehlah Pejabat Menerima Hadiah dari > Rekanan? > > > > > > Saya sangat setuju dg pendapat mas BTS. Yg jadi masalah, mau tidak seluruh > anggota Inkindo melakukan bebas gratifikasi. > > Sebenarnya ada bbrp konsultan yg sdh mencoba profesional. Tapi yaitu, ada yg > lain main selonong. Pas tahu nggak mau jadi whistle blower takut tahun dpn > nggak bisa dpt kesempatan. > > Kayaknya dibutuhkan langkah dr 2 belah pihak. > > Salam > Bsp > Sent from my BlackBerry® > powered by Sinyal Kuat INDOSAT > > > > From: Vidrika Linda <[email protected]> > Sender: [email protected] > Date: Sun, 18 Jul 2010 04:00:31 +0000 (GMT) > To: <[email protected]> > ReplyTo: [email protected] > Subject: Re: Bls: [referensi] Bolehlah Pejabat Menerima Hadiah dari > Rekanan? > > > > > > > > Betul Pak Bambang. Yang tidak mau seperti itu, disebut orang bodoh. Mana ada > pemberian yang tulus, semua ada maksud. Coba kalau sudah tidak menjabat/ > tidak punya posisi, apa ada yang ngasih? > > --- On Sun, 11/7/10, Bambang Tata Samiadji <[email protected]> wrote: > > > From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]> > Subject: Bls: [referensi] Bolehlah Pejabat Menerima Hadiah dari Rekanan? > To: [email protected] > Date: Sunday, 11 July, 2010, 23:29 > > > > > > > > > > Assalamualaikum wrwb. > > Kalau soal pemberian hadiah atau uang kepada PNS atau penyelenggaran negara > tak usah tanya pak ustaz, tapi lihat UU nomer 20 tahun 2001 tentang Tindak > Pidana Korupsi. Kasus ini disebut dengan Gratifikasi. > > Pasal 12 b : Bila menerima lebih dari Rp 10 juta, maka si penerima harus > melaporkan ke KPK (paling lambat 30 hari setelah menerima) dan membuktikan > bahwa pemberian tersebut bukan suap. > > Kalau nggak bisa membuktikan, maka ya berarti suap dan suap adalah tindakan > korupsi dan bisa dipidana paling singkat 4 tahun.. > > Contoh Gratifikasi : > > Pembiayaan kunjungan kerja lembaga legislatif, karena hal ini dapat > mempengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif. > Cideramata bagi guru (PNS) setelah pembagian rapor/kelulusan. > Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan > sumbangan tidak jelas, oknum yang terlibat bisa jadi dari petugas kepolisian > (polisi lalu lintas), retribusi (dinas pendapatan daerah), LLAJR dan > masyarakat (preman). Apabila kasus ini terjadi KPK menyarankan agar laporan > dipublikasikan oleh media massa dan dilakukan penindakan tegas terhadap > pelaku. > Penyediaan biaya tambahan (fee) 10-20 persen dari nilai proyek. > Uang retribusi untuk masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh > Instansi Pelabuhan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan Daerah. > Parsel ponsel canggih keluaran terbaru dari pengusaha ke pejabat. > Perjalanan wisata bagi bupati menjelang akhir jabatan. > Pembangunan tempat ibadah di kantor pemerintah (karena biasanya sudah > tersedia anggaran untuk pembangunan tempat ibadah dimana anggaran tersebut > harus dipergunakan sesuai dengan pos anggaran dan keperluan tambahan dana > dapat menggunakan kotak amal). > Hadiah pernikahan untuk keluarga PNS yang melewati batas kewajaran. > Pengurusan KTP/SIM/Paspor yang "dipercepat" dengan uang tambahan. > Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan yang > transparan dan kegunaannya, adanya penerimaan ganda, dengan jumlah tidak > masuk akal. > Pengurusan ijin yang dipersulit > Wass. Thaks. VCU. BTS. > > > --- Pada Sab, 10/7/10, Mohammad Andri Budiman <mand...@gmail. com> menulis: > > > Dari: Mohammad Andri Budiman <mand...@gmail. com> > Judul: [referensi] Bolehlah Pejabat Menerima Hadiah dari Rekanan? > Kepada: mand...@gmail. com > Tanggal: Sabtu, 10 Juli, 2010, 8:30 AM > > > Assalamu'alaikum wr. wb., > > Artikel berikut silakan diteruskan, khususnya kepada para pejabat > publik. Terutama mereka yang bermazhab, "Ah, itukan tergantung pada > pribadi masing-masing. .." ;-p > > Wassalamu'alaikum wr. wb., > CA > > Source: eramuslim.com > > --begins-- > Hukum Menerima Hadiah dari Rekanan > > Assalamu alaikum wr wb > > ustadz pertanyaan saya, apabila ada seorang birokrat ataupun pegawai > pemerintahan lainnya menerima hadiah (berupa uang maupun barang atau > layanan lainnya, misal makan malam di resto) dari orang/perusahaan > yang menjadi rekanan pengadaan barang/jasa, baik dia menerima hadiah > tersebut sebelum kontrak dikerjakan maupun setelah kontrak > diselesaikan, apakah keduanya tergolong hadiah kepada > penguasa/pemerintah dan termasuk suap (rishwah)? bagaimana pula kalau > orang/rekanan tersebut telah terbiasa untuk memberikan hadiah > kepadanya? > > atas jawabannya, jazakallah khairan katsir... > > IQ > > Jawaban > > Walaikumussalam Wr Wb > > Ibnul Arabi mengatakan bahwa suap adalah setiap harta yang diberikan > kepada seseorang yang memiliki kedudukan untuk membantu atau > meluluskan persoalan yang tidak halal. Al murtasyi sebutan untuk orang > yang menerima suap, ar rasyi sebutan untuk orang yang memberikan suap > sedangkan ar ra’isy adalah perantaranya. (Fathul Bari juz V hal 246) > > Al Qori mengatakan ar rasyi dan al murtasyi adalah orang yang memberi > dan menerima suap, ia merupakan sarana untuk mencapai tujuan dengan > bujukan (rayuan). Ada yang mengatakan bahwa suap adalah segala > pemberian untuk membatalkan hak seseorang atau memberikan hak kepada > orang yang salah. (Aunul Ma’bud juz IX hal 357) > > Hadiah dari pegawai perusahaan yang menjadi klien pegawai pemerintah > tersebut baik sebelum atau pun setelah kontrak dilakukan termasuk > kategori suap. Kalau lah bukan karena jabatan yang dimiliki pegawai > pemerintah itu maka tidaklah kliennya akan memberikan hadiah > kepadanya. Pemberian tersebut bisa menjadikannya tidak berlaku adil > terhadap seluruh klien atau perusahaan-perusaha an yang memiliki > hubungan kerja dengannya. Dan bukan tidak mungkin akan membuatnya > lebih memiliki kecenderungan (keberpihakan) kepada perusahan pemberi > hadiah dan mengabaikan perusahaan-perusaha an lainnya yang tidak > memberikannya. > > Al Hafizh menyebutkan suatu riawayat dari Farrat bin Muslim, dia > berkata,”Suatu ketika Umar bin Abdul Aziz meninginginkan buah apel dan > ia tidak mandapati sesuatu pun dirumahnya yang bisa digunakan untuk > membelinya maka kami pun menunggang kuda bersamanya. Kemudian dia > disambut oleh para biarawan dengan piring-piring yang berisi apel. > Umar bin Abdul Aziz mengambil salah satu apel dan menciumnya namun > mengembalikannya ke piring tersebut. Aku pun bertanya kepadanya > tentang hal itu. > > Maka dia berkata, ”Aku tidak membutuhkannya.” Aku bertanya,”Bukankah > Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar menerima hadiah?” dia > menjawab,”Sesungguhnya ia bagi mereka semua adalah hadiah sedangkan > bagi para pejabat setelah mereka adalah suap.” (Fathul Bari juz V hal > 245 – 246) > > Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Abu Humaid as-Sa'idiy > berkata; Nabi saw memperkerjakan seorang laki-laki dari suku Al azdiy > sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata: "Ini > untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku". Beliau saw > berkata: "Biarkanlah dia tinggal di rumah ayahnya atau ibunya lalu dia > lihat apakah benar itu dihadiahkan untuknya atau tidak..” > > Tidak diperbolehkan bagi pegawai pemerintah itu menerima setiap > pemberian orang-orang yang menjadi kliennya walaupun dirinya tidak > pernah memintanya. Hendaklah dirinya memiliki keberanian untuk > mengatakan tidak kepada setiap hadiah itu atau menolaknya dan menutup > seluruh pintu-pintu yang bisa menjadi celah bagi orang itu untuk > melakukan suap terhadapnya sehingga perbuatan buruk itu tidak menjadi > kebiasaan yang terus menerus dilakukannya. > > وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ > بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ > النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ > > > Artinya : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang > lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu > membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan > sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) > dosa, Padahal kamu mengetahui.” (QS. Al Baqoroh : 188) > > Wallahu A’lam > > > Ustadz Sigit Pranowo, Lc > > > ------------ --------- --------- ------ > > Komunitas Referensi > http://groups. yahoo.com/ group/referensi/ Yahoo! Groups Links > > > > > > > > > > > > _________________________________________________________________ > Windows Live: Friends get your Flickr, Yelp, and Digg updates when they > e-mail you. > http://www.microsoft.com/windows/windowslive/see-it-in-action/social-network-basics.aspx?ocid=PID23461::T:WLMTAGL:ON:WL:en-id:SI_SB_3:092010 > ------------------------------------ Komunitas Referensi http://groups.yahoo.com/group/referensi/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/referensi/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/referensi/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

