Matur nuwun pak Sugiono. Saya sdh sehat hanya msh diminta hati2 krn ada 
identified intruder object dlm badan he he he.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: Sugiono Ronodihardjo <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Mon, 19 Jul 2010 01:56:16 
To: [email protected]<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: RE: Bls: [referensi] Bolehlah Pejabat Menerima Hadiah dari Rekanan?


Allahamdulillah pak BSP sudah aktif kembali di milis ini, semoga sudah sehat 
wal'afiat betul ya. Saya sepakat semoga ada yang berani mendobrak kebuntuan 
profesi ini agar lebih profesionil tidak 'asing' di negeri sendiri, tetapi bisa 
sejajar dengan konsultan 'asing' yang menikmati fee tinggi disini.

Wassalam,

Onnos
 


To: [email protected]
From: [email protected]
Date: Sun, 18 Jul 2010 17:41:39 +0000
Subject: Re: Bls: [referensi] Bolehlah Pejabat Menerima Hadiah dari Rekanan?

  



Saya sangat setuju dg pendapat mas BTS. Yg jadi masalah, mau tidak seluruh 
anggota Inkindo melakukan bebas gratifikasi.

Sebenarnya ada bbrp konsultan yg sdh mencoba profesional. Tapi yaitu, ada yg 
lain main selonong. Pas tahu nggak mau jadi whistle blower takut tahun dpn 
nggak bisa dpt kesempatan. 

Kayaknya dibutuhkan langkah dr 2 belah pihak.

Salam
Bsp
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT



From: Vidrika Linda <[email protected]> 
Sender: [email protected] 
Date: Sun, 18 Jul 2010 04:00:31 +0000 (GMT)
To: <[email protected]>
ReplyTo: [email protected] 
Subject: Re: Bls: [referensi] Bolehlah Pejabat Menerima Hadiah dari Rekanan?

  





Betul Pak Bambang. Yang tidak mau seperti itu, disebut orang bodoh. Mana ada 
pemberian yang tulus, semua ada maksud. Coba kalau sudah tidak menjabat/ tidak 
punya posisi, apa ada yang ngasih?

--- On Sun, 11/7/10, Bambang Tata Samiadji <[email protected]> wrote:


From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]>
Subject: Bls: [referensi] Bolehlah Pejabat Menerima Hadiah dari Rekanan?
To: [email protected]
Date: Sunday, 11 July, 2010, 23:29


  






Assalamualaikum wrwb.
 
Kalau soal pemberian hadiah atau uang kepada PNS atau penyelenggaran negara tak 
usah tanya pak ustaz, tapi lihat UU nomer 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana 
Korupsi. Kasus ini disebut dengan Gratifikasi. 
 
Pasal 12 b :  Bila menerima lebih dari Rp 10 juta, maka si penerima harus 
melaporkan ke KPK (paling lambat 30 hari setelah menerima) dan membuktikan 
bahwa pemberian tersebut bukan suap.
 
Kalau nggak bisa membuktikan, maka ya berarti suap dan suap adalah tindakan 
korupsi dan bisa dipidana paling singkat 4 tahun..
 
Contoh Gratifikasi :

Pembiayaan kunjungan kerja lembaga legislatif, karena hal ini dapat 
mempengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif. 
Cideramata bagi guru (PNS) setelah pembagian rapor/kelulusan. 
Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan 
sumbangan tidak jelas, oknum yang terlibat bisa jadi dari petugas kepolisian 
(polisi lalu lintas), retribusi (dinas pendapatan daerah), LLAJR dan masyarakat 
(preman). Apabila kasus ini terjadi KPK menyarankan agar laporan dipublikasikan 
oleh media massa dan dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku. 
Penyediaan biaya tambahan (fee) 10-20 persen dari nilai proyek. 
Uang retribusi untuk masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh Instansi 
Pelabuhan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan Daerah. 
Parsel ponsel canggih keluaran terbaru dari pengusaha ke pejabat. 
Perjalanan wisata bagi bupati menjelang akhir jabatan. 
Pembangunan tempat ibadah di kantor pemerintah (karena biasanya sudah tersedia 
anggaran untuk pembangunan tempat ibadah dimana anggaran tersebut harus 
dipergunakan sesuai dengan pos anggaran dan keperluan tambahan dana dapat 
menggunakan kotak amal). 
Hadiah pernikahan untuk keluarga PNS yang melewati batas kewajaran. 
Pengurusan KTP/SIM/Paspor yang "dipercepat" dengan uang tambahan. 
Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan yang 
transparan dan kegunaannya, adanya penerimaan ganda, dengan jumlah tidak masuk 
akal. 
Pengurusan ijin yang dipersulit 
Wass. Thaks. VCU. BTS.


--- Pada Sab, 10/7/10, Mohammad Andri Budiman <mand...@gmail. com> menulis:


Dari: Mohammad Andri Budiman <mand...@gmail. com>
Judul: [referensi] Bolehlah Pejabat Menerima Hadiah dari Rekanan?
Kepada: mand...@gmail. com
Tanggal: Sabtu, 10 Juli, 2010, 8:30 AM


Assalamu'alaikum wr. wb.,

Artikel berikut silakan diteruskan, khususnya kepada para pejabat
publik. Terutama mereka yang bermazhab, "Ah, itukan tergantung pada
pribadi masing-masing. .." ;-p

Wassalamu'alaikum wr. wb.,
CA

Source: eramuslim.com

--begins--
Hukum Menerima Hadiah dari Rekanan

Assalamu alaikum wr wb

ustadz pertanyaan saya, apabila ada seorang birokrat ataupun pegawai
pemerintahan lainnya menerima hadiah (berupa uang maupun barang atau
layanan lainnya, misal makan malam di resto) dari orang/perusahaan
yang menjadi rekanan pengadaan barang/jasa, baik dia menerima hadiah
tersebut sebelum kontrak dikerjakan maupun setelah kontrak
diselesaikan, apakah keduanya tergolong hadiah kepada
penguasa/pemerintah dan termasuk suap (rishwah)? bagaimana pula kalau
orang/rekanan tersebut telah terbiasa untuk memberikan hadiah
kepadanya?

atas jawabannya, jazakallah khairan katsir...

IQ

Jawaban

Walaikumussalam Wr Wb

Ibnul Arabi mengatakan bahwa suap adalah setiap harta yang diberikan
kepada seseorang yang memiliki kedudukan untuk membantu atau
meluluskan persoalan yang tidak halal. Al murtasyi sebutan untuk orang
yang menerima suap, ar rasyi sebutan untuk orang yang memberikan suap
sedangkan ar ra’isy adalah perantaranya. (Fathul Bari juz V hal 246)

Al Qori mengatakan ar rasyi dan al murtasyi adalah orang yang memberi
dan menerima suap, ia merupakan sarana untuk mencapai tujuan dengan
bujukan (rayuan). Ada yang mengatakan bahwa suap adalah segala
pemberian untuk membatalkan hak seseorang atau memberikan hak kepada
orang yang salah. (Aunul Ma’bud juz IX hal 357)

Hadiah dari pegawai perusahaan yang menjadi klien pegawai pemerintah
tersebut baik sebelum atau pun setelah kontrak dilakukan termasuk
kategori suap. Kalau lah bukan karena jabatan yang dimiliki pegawai
pemerintah itu maka tidaklah kliennya akan memberikan hadiah
kepadanya. Pemberian tersebut bisa menjadikannya tidak berlaku adil
terhadap seluruh klien atau perusahaan-perusaha an yang memiliki
hubungan kerja dengannya. Dan bukan tidak mungkin akan membuatnya
lebih memiliki kecenderungan (keberpihakan) kepada perusahan pemberi
hadiah dan mengabaikan perusahaan-perusaha an lainnya yang tidak
memberikannya.

Al Hafizh menyebutkan suatu riawayat dari Farrat bin Muslim, dia
berkata,”Suatu ketika Umar bin Abdul Aziz meninginginkan buah apel dan
ia tidak mandapati sesuatu pun dirumahnya yang bisa digunakan untuk
membelinya maka kami pun menunggang kuda bersamanya. Kemudian dia
disambut oleh para biarawan dengan piring-piring yang berisi apel.
Umar bin Abdul Aziz mengambil salah satu apel dan menciumnya namun
mengembalikannya ke piring tersebut. Aku pun bertanya kepadanya
tentang hal itu.

Maka dia berkata, ”Aku tidak membutuhkannya.” Aku bertanya,”Bukankah
Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar menerima hadiah?” dia
menjawab,”Sesungguhnya ia bagi mereka semua adalah hadiah sedangkan
bagi para pejabat setelah mereka adalah suap.” (Fathul Bari juz V hal
245 – 246)

Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Abu Humaid as-Sa'idiy
berkata; Nabi saw memperkerjakan seorang laki-laki dari suku Al azdiy
sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata: "Ini
untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku". Beliau saw
berkata: "Biarkanlah dia tinggal di rumah ayahnya atau ibunya lalu dia
lihat apakah benar itu dihadiahkan untuknya atau tidak..”

Tidak diperbolehkan bagi pegawai pemerintah itu menerima setiap
pemberian orang-orang yang menjadi kliennya walaupun dirinya tidak
pernah memintanya. Hendaklah dirinya memiliki keberanian untuk
mengatakan tidak kepada setiap hadiah itu atau menolaknya dan menutup
seluruh pintu-pintu yang bisa menjadi celah bagi orang itu untuk
melakukan suap terhadapnya sehingga perbuatan buruk itu tidak menjadi
kebiasaan yang terus menerus dilakukannya.

وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ
بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ
النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ


Artinya : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang
lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu
membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan
sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
dosa, Padahal kamu mengetahui.” (QS. Al Baqoroh : 188)

Wallahu A’lam


Ustadz Sigit Pranowo, Lc


------------ --------- --------- ------

Komunitas Referensi
http://groups. yahoo.com/ group/referensi/ Yahoo! Groups Links










                                          
_________________________________________________________________
Windows Live: Friends get your Flickr, Yelp, and Digg updates when they e-mail 
you.
http://www.microsoft.com/windows/windowslive/see-it-in-action/social-network-basics.aspx?ocid=PID23461::T:WLMTAGL:ON:WL:en-id:SI_SB_3:092010

Kirim email ke