Lah mosok ya merchant nya mau bikin terpisah begitu....payah nih logika
pelaporannya.

seharusnya memang gak aneh kalo ngutang (pake cc = ngutang) bayar lebih
mahal daripada yang bayar cash. Saya kira si merchant sebaiknya bikin aja 2
harga, 1 harga bayar pake cash keras, satu lagi kalo bayar pake CC, jadi kan
gak ada tambahan fee dan gak melanggar aturan.
-----------
*A man is incapable of comprehending any argument that interferes with his
revenue.
-- René Descartes*


2011/4/6 Jonathan Abraham <[email protected]>

> detikFinanceJakarta - Sejumlah merchant masih mengenakan surcharge atau
> biaya ekstra untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit. Jika nasabah
> tidak terima kena surcharge tersebut, maka bisa mengajukan klaim ke bank
> penerbit kartu kredit. Bagaimana caranya?Analis Eksekutif Tim Pengaturan
> Sistem Pembayaran Direktorat Akuntansi dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia,
> Puji Atmoko mengatakan jika nasabah ingin mengajukan klaim, mereka harus
> meminta merchant untuk menuliskan rincian harga sesungguhnya dan surcharge
> yang dikenakan."Tetapi pemegang kartu harus meminta kepada merchant untuk
> menuliskan rincian harga atau memisahkan komponen harga yang sebenarnya dan
> surcharge yang dikenakan," ujarnya di di Gedung BI, Jakarta, Rabu
> (5/4/2011).Menurutnya, ketika biaya surcharge dipisahkan dengan biaya
> pembelian di merchant maka didalam tagihan kartu kredit nantinya akan
> terlihat. Dan setelah terlihat pada tagihannya, maka pemegang kartu bisa
> mengklaim surcharge itu ke banknya."Bisa itu diklaim surcharge-nya ke bank.
> Nasabah kan terpaksa, jadi harganya lebih tinggi daripada bayar tunai.
> Surcharge itu termasuk yang dilarang oleh penerbit," ungkap Puji.Dikatakan
> Puji, selain meminta klaim ke bank, nasabah hendaknya melaporkan secara
> resmi ke bank, merchant mana yang menarik surcharge kepada nasabah pemegang
> kartu kredit tersebut. Sehingga, lanjut Puji pihak penerbit bisa memutuskan
> kontraknya dengan merchant tersebut."Didalam pasal 8 PBI 11/11/2009, acquire
> atau penerbit itu wajib menghentikan kerjasama dengan merchant yang
> merugikan. Baik merugikan pihak penerbit dan pemegang kartu," jelasnya.Ia
> menambahkan, prinsipal kartu kredit yakni Visa dan Mastercard juga udah
> melarang merchant mengenakan surcharge atau biaya tambahan tersebut.
> "Diadukan ke penerbit saja, kemudian merchant itu kena sanksi dan bisa
> ditutup. Itu tidak boleh," tambahnya."Sekali lagi surcharge dilarang oleh
> penerbit, dari BI itu akan mengatur sisi acquarie-nya. Jika merchant nakal
> dihentikan," tambahnya.Sebelumnya, General Manager Asosiasi Kartu Kredit
> Indonesia (AKKI) Steve Marta juga mengatakan, pengenaan surcharge yang
> dilakukan merchant dikarenakan merchant sering kali menjual barang dengan
> marjin tipis sehingga tidak mau dibebankan lagi dengan surcharge penggunaan
> kartu kredit. Surcharge akhirnya tersebut dikenakan kepada pemegang
> kartu.AKKI sendiri menghimbau kepada merchant agar surcharge dimasukkan ke
> dalam komponen harga sehingga nasabah nyaman menggunakan kartu kredit untuk
> bertransaksi. Menurut Steve, pihaknya tidak akan langsung melarang acquirer
> menghentikan kerja samanya degan merchant."Kita gak akan langsung menutup
> gitu. Nanti kampanye cashless society dari BI gak bisa berjalan
> lagi,"tuturnya.
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
> ------------------------------------
>
> Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.
>
> SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN
> MILIS. SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL
> EFEK. SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK
> INVESTASI ATAU PEMILIK MODAL.
>
> [email protected] untuk berhenti dari milis saham
> [email protected] untuk bergabung ke milis saham
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>

Kirim email ke