Lah mosok ya merchant nya mau bikin terpisah begitu....payah nih logika pelaporannya.
seharusnya memang gak aneh kalo ngutang (pake cc = ngutang) bayar lebih mahal daripada yang bayar cash. Saya kira si merchant sebaiknya bikin aja 2 harga, 1 harga bayar pake cash keras, satu lagi kalo bayar pake CC, jadi kan gak ada tambahan fee dan gak melanggar aturan. ----------- *A man is incapable of comprehending any argument that interferes with his revenue. -- René Descartes* 2011/4/6 Jonathan Abraham <[email protected]> > detikFinanceJakarta - Sejumlah merchant masih mengenakan surcharge atau > biaya ekstra untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit. Jika nasabah > tidak terima kena surcharge tersebut, maka bisa mengajukan klaim ke bank > penerbit kartu kredit. Bagaimana caranya?Analis Eksekutif Tim Pengaturan > Sistem Pembayaran Direktorat Akuntansi dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, > Puji Atmoko mengatakan jika nasabah ingin mengajukan klaim, mereka harus > meminta merchant untuk menuliskan rincian harga sesungguhnya dan surcharge > yang dikenakan."Tetapi pemegang kartu harus meminta kepada merchant untuk > menuliskan rincian harga atau memisahkan komponen harga yang sebenarnya dan > surcharge yang dikenakan," ujarnya di di Gedung BI, Jakarta, Rabu > (5/4/2011).Menurutnya, ketika biaya surcharge dipisahkan dengan biaya > pembelian di merchant maka didalam tagihan kartu kredit nantinya akan > terlihat. Dan setelah terlihat pada tagihannya, maka pemegang kartu bisa > mengklaim surcharge itu ke banknya."Bisa itu diklaim surcharge-nya ke bank. > Nasabah kan terpaksa, jadi harganya lebih tinggi daripada bayar tunai. > Surcharge itu termasuk yang dilarang oleh penerbit," ungkap Puji.Dikatakan > Puji, selain meminta klaim ke bank, nasabah hendaknya melaporkan secara > resmi ke bank, merchant mana yang menarik surcharge kepada nasabah pemegang > kartu kredit tersebut. Sehingga, lanjut Puji pihak penerbit bisa memutuskan > kontraknya dengan merchant tersebut."Didalam pasal 8 PBI 11/11/2009, acquire > atau penerbit itu wajib menghentikan kerjasama dengan merchant yang > merugikan. Baik merugikan pihak penerbit dan pemegang kartu," jelasnya.Ia > menambahkan, prinsipal kartu kredit yakni Visa dan Mastercard juga udah > melarang merchant mengenakan surcharge atau biaya tambahan tersebut. > "Diadukan ke penerbit saja, kemudian merchant itu kena sanksi dan bisa > ditutup. Itu tidak boleh," tambahnya."Sekali lagi surcharge dilarang oleh > penerbit, dari BI itu akan mengatur sisi acquarie-nya. Jika merchant nakal > dihentikan," tambahnya.Sebelumnya, General Manager Asosiasi Kartu Kredit > Indonesia (AKKI) Steve Marta juga mengatakan, pengenaan surcharge yang > dilakukan merchant dikarenakan merchant sering kali menjual barang dengan > marjin tipis sehingga tidak mau dibebankan lagi dengan surcharge penggunaan > kartu kredit. Surcharge akhirnya tersebut dikenakan kepada pemegang > kartu.AKKI sendiri menghimbau kepada merchant agar surcharge dimasukkan ke > dalam komponen harga sehingga nasabah nyaman menggunakan kartu kredit untuk > bertransaksi. Menurut Steve, pihaknya tidak akan langsung melarang acquirer > menghentikan kerja samanya degan merchant."Kita gak akan langsung menutup > gitu. Nanti kampanye cashless society dari BI gak bisa berjalan > lagi,"tuturnya. > Sent from my BlackBerry® > powered by Sinyal Kuat INDOSAT > > ------------------------------------ > > Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham. > > SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN > MILIS. SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL > EFEK. SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK > INVESTASI ATAU PEMILIK MODAL. > > [email protected] untuk berhenti dari milis saham > [email protected] untuk bergabung ke milis saham > Yahoo! Groups Links > > > >
