Betul Pak.
Perlu dipahami ada perbedaan mendasar dalam subyek hukum yg terlibat dalam 
suatu tindakan hukum, orang yg melaksanakan, yg memerintahkan, yg mengawasi, 
dan yg mengetahui.
Semua memiliki porsi tanggung jawab masing2.

Jadi walaupun debt collector memiliki surat tugas dari citibank, namun dalam 
perjanjian kerja sudah tercantum bahwa pelaksana pekerjaan tidak boleh 
melakukan tindakan melanggar hukum. Maka itu citibank hanya mendapat sanksi 
dari BI karena lalai dalam pengawasan outsource. Sementara yg divonis oleh 
pengadilan tetap si debt collector.
Karena setiap orang bertanggungjawab atas tindakan hukumnya sendiri.

Jadi kalau ada supir bus ngebut nyebur jurang beserta penumpangnya, mohon agar 
tidak menyalahkan Kapolri yg menerbitkan SIMnya, ataupun Presiden yg mengangkat 
Kapolri, ataupun rakyat yg memilih Presiden tsb.

Regards,
Iwan
-----Original Message-----
From: dr4k3m4st3r s <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Wed, 24 Aug 2011 20:45:19 
To: [email protected]<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [saham] Tes pramugari garuda

sorry ni agak OOT.. tp cuma newbie cm menyampaikan pendapat aja..
setuju ma abang yg satu ini.. apa pun proses yg terjadi kan memang harus d 
ketahui oleh perusahaannya donk..
masa maen tunjuk truz kalau ada masalah maen lepas tangan aja..
kasus citibank y publik taunya yg bertanggung jawab y citibank..
kasus garuda kya gene yg brtanggung jawab harusnya garuda jg..
jika mereka mank pakai jasa org lain.. masa perusahaan sebesar itu pake jasa 
perekrutan yg gk profesional kya begini..


________________________________
From: Vernichtung <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, August 25, 2011 9:14 AM
Subject: Re: [saham] Tes pramugari garuda


  
Kalau bapak ada baca postingan saya maka bapak akan tahu bahwa saya tdk pernah 
menyalahkan siapapun, saya hanya menyampaikan fakta yg didapat oleh wartawan.  
Juga fakta bahwa dokter yg memeriksa itu adalah orang Indonesia, apakah Dr tsb 
punya klinik di Kor-sel? saya tidak tahu tapi saya ragu bahwa Dr tsb buka 
klinik di Kor-sel, apakah Dr dari luar boleh praktek di Kor-sel? saya juga 
tidak tahu.

Btw kalau logika yg dipakai adalah demikian, tentu persoalan hukum terkait 
citibank dgn nasabah yg terbunuh itu bukan salah citibank ya, krn yg melakukan 
adalah debt collector dan bukan karyawan citibank, walau ada karyawan citibank 
yg hadir pada saat hal tsb terjadi.


2011/8/25 Iwan Ismanto @mobile <[email protected]>

 
>
>
>Kenapa GIAA yg disalahin?
>Sebagai employer, kita hanya tunjuk klinik untuk melakukan medical check up 
>untuk mendapatkan hasil mcu berupa rekomendasi apakah candidate fit for 
>employment atau tidak.
>
>Prosesnya sendiri kita tidak perlu tahu. Itu tanggungjawab medical personel yg 
>melaksanakan. 
>Yg penting budgetnya dan deliveriesnya sesuai timeline yg disepakati. 
>
>Regards,
>Iwan
>
 

Kirim email ke