Hangseng kykny menarik nih...ada yg ngerti gak klo mau main saham di luar?

Salam
Mukhlis

-----Original Message-----
From: "heru" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Mon, 2 Apr 2012 11:07:27 
To: Saham<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [saham] Kepemilikan saham akan kena pajak++ lagi?

Setuju, mulai sekarang sudah bisa di intip2 nih negara mana yg gak kenakan 
pajak saham

Kalau kejadian modal2 besar lari, paling dirjen bodoh itu yg kena pecat...


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: Satriyo Pranoto <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Mon, 2 Apr 2012 18:51:40 
To: [email protected]<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [saham] Kepemilikan saham akan kena pajak++ lagi?

Kalo pindah ke bursa luar negeri nggak kena kan? Pindah rame2 aja kali ya...toh 
tehnis analisanya sama..hehehe

Sent from my iPad

On Apr 2, 2012, at 12:50 PM, Nico Adhitya <[email protected]> wrote:

> TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak tengah mempersiapkan aturan 
> pengenaan pajak atas kepemilikan saham dan aset finansial guna mengoptimalkan 
> penerimaan perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, 
> melihat prospek pasar modal, maka potensi penerimaan pajak dari kepemilikan 
> saham dan aset finansial besar. 
> 
> "Selama ini penerimaan baru terbatas dari pajak atas capital gain dan itu 
> kontribusinya tak seberapa," ucap Fuad ketika berkunjung ke kantor Tempo, 
> Senin 26 Maret 2012 lalu.
> 
> Ia mengatakan para pemilik perusahaan tidak menerima gaji. Mereka hanya 
> melaporkan pajak penghasilannya (PPh pasal 21), sehingga angka pajaknya 
> rendah. Sementara itu, nilai saham makin besar, sehingga profit yang ia 
> terima makin besar. 
> 
> "Kalau pinjam uang di bank internasional, bisa menjadi agunan. Lalu dananya 
> dipakai untuk membangun perusahaan, dan kekayaannya menjadi berlipat ganda. 
> Namun pajak yang dibayar tidak bertambah. Undang-Undang Perpajakan kita tidak 
> mengenal pajak terhadap kekayaan finansial, kecuali saat dijual, yakni pajak 
> atas capital gain," katanya. 
> 
> Menurut Fuad, sejumlah negara sudah menerapkan pengenaan pajak terhadap 
> kepemilikan saham. "Kita harus melihat juga benchmark di negara-negara lain. 
> Ini salah satu usul perbaikan UU Perpajakan ke depan."
> 
> Namun kalangan analis menilai rencana Fuad terlalu dini. Apalagi melihat 
> masih minimnya minat masyarakat berinvestasi di pasar modal Indonesia. Kepala 
> Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo mengatakan saham merupakan 
> sarana investasi bagi sebagian orang. Jika ditarik pajak, ini akan menjadi 
> hambatan untuk para pemodal. "Jika diberi hambatan seperti itu, minat orang 
> untuk ke saham jadi semakin menurun," kata Satrio kepada Tempo kemarin. 
> 
> Ia mengatakan saat ini jumlah investor yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia 
> tidak lebih dari 400 ribu orang. Itu berarti masih kurang dari 1 persen 
> jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 240 juta jiwa. "Kalau jumlah investor 
> sudah di atas 1 juta orang atau 1 persen dari jumlah penduduk, lalu dikenakan 
> pajak, itu tidak jadi masalah. Tapi, kalau sekarang, terlalu dini untuk 
> diberi pajak," dia menjelaskan. 
> 
> Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang menyatakan pengenaan pajak bagi 
> para pemegang saham bisa menjadi preseden buruk untuk pasar modal Indonesia. 
> "Itu bad news. Pembelian saham itu sifatnya final," katanya. 
> 
> http://www.tempo.co/read/news/2012/04/02/088394033/Kepemilikan-Saham-Akan-Kena-Pajak
>  
> 
> Investor belum ada 1 % jumlah penduduk sudah mau dipajakin lagi.
> 

Kirim email ke