kayaknya sih pemerintah nggak bakalan mau rugi..

On Mon, Apr 2, 2012 at 19:33, Irwan Ariston Napitupulu <
[email protected]> wrote:

>
>
> Rencana pengenaan pajak atas capital gain, boleh2 saja sih menurut saya.
> Cuma saja ada hal2 yg perlu diperhatikan dengan cermat yaitu:
> 1. Pajak PPh final atas penjualan saham yang selama ini dibebankan sebesar
> 0,1% atas nilai transaksi penjualan saham harus dihapuskan.
> 2. Capital gain silakan dianggap sebagai obyek pajak, maka untuk fairnya,
> capital loss juga harus dianggap sebagai pengurang pajak. Orang membeli
> saham tidak melulu pasti untung, karena terkadang juga merugi.
> 3. Juga harus diperhitungan orang seperti saya yang pekerjaannya sebagai
> trader. Sebagai trader saham yang hidupnya tergantung dari aktivitas
> trading saham, dimana trading saham dinilai sebagai suatu bisnis, maka
> segala bentuk biaya yang saya keluarkan dalam aktivitas trading seperti
> listrik, biaya sewa/tempat yg dijadikan usaha, biaya telekomunikasi, biaya
> penyusutan peralatan, biaya internet, biaya tv berlanggana, biaya langganan
> media cetak atau digital, biaya software, biaya langganan data, dan segala
> biaya yang menyangkut kegiatan pekerjaan saya sebagai trader, harus bisa
> dianggap sebagai pengurang pajak mengingat trading saham telah menjadi
> aktivitas bisnis saya yang memerlukan biaya operasi rutin bulanan maupun
> tahunan.
>
> Nanti, bila ada laba bersih pada tahun berjalan dari seluruh pendapatan
> trading dikurangi dengan seluruh biaya, barulah sebagai dasar pengenaan
> pajak.
> Bila ternyata pada tahun berjalan hasilnya malah merugi, maka rugi itu
> bisa dibawa ke tahun berikutnya sebagai pengurang pajak.
>
> Kalau memang mau dijalankan seperti itu, siap2 saja pemerintah bisa tidak
> mendapatkan pendapatan pajak dari aktivitas saham di BEI, pada situasi
> bearish terjadi, karena harga2 saham pada rontok, dan orang buru2
> merealisasikan kerugiannya di tahun berjalan sebagai bahan pengurang pajak.
> Kemudian tinggal beli lagi di harga saham atau lebih rendah atau lebih
> mahal sedikit untuk di hold lagi demi investasi jangka panjang sehingga
> kerugian yg direalisasikan tersebut bisa menjadi pengurang pajak bahkan
> menghapuskan pajak dari transaksi saham lainnya yang memberikan keuntungan
> sebelumnya.
>
> Bila sudah siap untuk berspekulasi terhadap kemungkinan penerimaan pajak
> dari saham tambah meningkat atau malah anjlog sama sekali, silakan2 saja.
> Intinya saya siap apapun yang akan diterapkan oleh pemerintah.
> Dari transaksi saham di bursa, saya sudah dipotong pajak puluhan juta
> setahunnya dari potongan PPh final.
> Dengan pengetahuan saya mensiasati teknik trading, bila mau dikenakan
> pajak atas capital, maka saya bisa membuat transaksi sehingga saya tidak
> harus membayar sampai puluhan juta, tapi hanya jutaan saja dengan membuat
> transaksi loss di beberapa saham sehingga bisa mengurangi beban pajak saja
> atas capital gain dikurangi capital loss. :)
>
> Pemerintah tinggal pilih saja, mau cara simple dapat pajak tapi jelas,
> atau mau cara rumit dapat pajak dan bisa beresiko malah bisa mendapat jauh
> di bawah harapan. :)
>
> jabat erat,
> Irwan Ariston Napitupulu
>
>
> 2012/4/2 Nico Adhitya <[email protected]>
>
>>
>>
>> *TEMPO.CO*, *Jakarta* - Direktorat Jenderal Pajak tengah mempersiapkan
>> aturan pengenaan pajak atas kepemilikan saham dan aset finansial guna
>> mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany
>> mengatakan, melihat prospek pasar modal, maka potensi penerimaan pajak dari
>> kepemilikan saham dan aset finansial besar.
>>
>> "Selama ini penerimaan baru terbatas dari pajak atas *capital gain* dan
>> itu kontribusinya tak seberapa," ucap Fuad ketika berkunjung ke kantor
>> Tempo, Senin 26 Maret 2012 lalu.
>>
>> Ia mengatakan para pemilik perusahaan tidak menerima gaji. Mereka hanya
>> melaporkan pajak penghasilannya (PPh pasal 21), sehingga angka pajaknya
>> rendah. Sementara itu, nilai saham makin besar, sehingga profit yang ia
>> terima makin besar.
>>
>> "Kalau pinjam uang di bank internasional, bisa menjadi agunan. Lalu
>> dananya dipakai untuk membangun perusahaan, dan kekayaannya menjadi
>> berlipat ganda. Namun pajak yang dibayar tidak bertambah. Undang-Undang
>> Perpajakan kita tidak mengenal pajak terhadap kekayaan finansial, kecuali
>> saat dijual, yakni pajak atas capital gain," katanya.
>>
>> Menurut Fuad, sejumlah negara sudah menerapkan pengenaan pajak terhadap
>> kepemilikan saham. "Kita harus melihat juga benchmark di negara-negara
>> lain. Ini salah satu usul perbaikan UU Perpajakan ke depan."
>>
>> Namun kalangan analis menilai rencana Fuad terlalu dini. Apalagi melihat
>> masih minimnya minat masyarakat berinvestasi di pasar modal Indonesia.
>> Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo mengatakan saham
>> merupakan sarana investasi bagi sebagian orang. Jika ditarik pajak, ini
>> akan menjadi hambatan untuk para pemodal. "Jika diberi hambatan seperti
>> itu, minat orang untuk ke saham jadi semakin menurun," kata Satrio kepada
>> Tempo kemarin.
>>
>> Ia mengatakan saat ini jumlah investor yang terdaftar di Bursa Efek
>> Indonesia tidak lebih dari 400 ribu orang. Itu berarti masih kurang dari 1
>> persen jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 240 juta jiwa. "Kalau jumlah
>> investor sudah di atas 1 juta orang atau 1 persen dari jumlah penduduk,
>> lalu dikenakan pajak, itu tidak jadi masalah. Tapi, kalau sekarang, terlalu
>> dini untuk diberi pajak," dia menjelaskan.
>>
>> Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang menyatakan pengenaan pajak
>> bagi para pemegang saham bisa menjadi preseden buruk untuk pasar modal
>> Indonesia. "Itu bad news. Pembelian saham itu sifatnya final," katanya.
>>
>>
>> http://www.tempo.co/read/news/2012/04/02/088394033/Kepemilikan-Saham-Akan-Kena-Pajak
>>
>>
>> Investor belum ada 1 % jumlah penduduk sudah mau dipajakin lagi.
>>
>>
>>
>
>
> 
>

Kirim email ke