Itulah kalo org gak punya basic ilmunya (pajak) ditunjuk memimpin departemen yg 
gak dikuasai. Jadinya katrok.. 
*memalukan


Salam

-----Original Message-----
From: Kelinci Akol <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Wed, 4 Apr 2012 12:13:54 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus 
dipajaki

Cape sama pejabat satu ini
Sejak dulu di bapepam kerjannya bikin statement yang aneh-aneh
 On Apr 4, 2012 10:30 AM, "heru" <[email protected]> wrote:

> **
>
>
> ** Ini sepertinya gaya khas pejabat sekarang :p
>
> Lempar wacana dulu motifnya...
> mau naik BBM, kasih wacana dulu, ditolak ya balik kanan
> mau naik TDL, kasih wacana lagi, ditolak, balik kanan
> sekarang saham mau dipajaki, liat reaksi rakyat saham, ada demo kagak,
> kalau kagak mungkin di lanjut :))
>
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
> ------------------------------
> *From: * Nico Adhitya <[email protected]>
> *Sender: * [email protected]
> *Date: *Tue, 3 Apr 2012 20:12:56 -0700 (PDT)
> *To: *[email protected]<[email protected]>
> *ReplyTo: * [email protected]
> *Subject: *[saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus
> dipajaki
>
>
>
> TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyebut,
> orang-orang kaya di Indonesia masih belum maksimal membayar pajak. Total
> hanya Rp 1,2 triliun saja sumbangan pajak dari 1200 orang kaya yang
> membayar pajak di Indonesia. »Kami  enggak punya database mereka. Kami juga
> enggak punya akses,” kata Fuad saat mengungkap kendala pemungutan pajak
> orang kaya di lapangan di kantor Tempo, Senin 26 Maret 2012 lalu.****
> Seharusnya, kata Fuad, Dirjen Pajak punya akses ke bank. Sehingga bisa
> menghitung rekening orang-orang kaya tersebut. Atau menelisik
> transaksi-tranksaksi binis jumbo mereka.****
> Kendala kedua, kata Fuad, adalah sistim perundang-undangan yang memang
> tidak memungkinkan memaksimalkan potensi tersebut.  Ia mencontohkan, bahwa
> pemilik suatu perusahaan hanya dikenakan pajak dividen saja. Yakni sebesar
> 10 persen saja. »Padahal Dirutnya kena 20 persen,” ujarnya.  *Ini karena,
> pajak hanya dikenakan pada penghasilan. Bukan saham*.****
> Lain lagi cerita Fuad, ia mengungkap, *belum ada yang mencover harta atas
> kepemilikan saham*. Karena undang-undang masih menggunakan patokan tanah
> dan bangunan atau Pajak Bumi dan Bangunan seperti tahun 1980-an.  »*Untuk
> pajakin orang kaya, enggak cukup dengan PBB. Yang triliunan itu kan bukan
> rumah, berupa saham,” katanya.*****
>  Dari data Direktorat Jenderal Pajak, terungkap bahwa, terdapat 1200 orang
> kaya yang terdaftar sebagai wajib pajak. Hingga Maret 2012, pajak yang
> mereka sumbangkan pada negara mencapai Rp 1,2 triliun. Atau rata-rata 1
> orang kaya di Indonesia menyumbang hanya Rp 1 miliar.****
> FEBRIANA FIRDAUS****
> ** **
> **Sumber **
> http://id.berita.yahoo.com/orang-kaya-indonesia-ternyata-bayar-pajak-lebih-rendah-004437204.html
>
> Bagaimana pendapat rekan rekan?
>   
>

Kirim email ke