Itulah kalo org gak punya basic ilmunya (pajak) ditunjuk memimpin departemen yg gak dikuasai. Jadinya katrok.. *memalukan
Salam -----Original Message----- From: Kelinci Akol <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Wed, 4 Apr 2012 12:13:54 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus dipajaki Cape sama pejabat satu ini Sejak dulu di bapepam kerjannya bikin statement yang aneh-aneh On Apr 4, 2012 10:30 AM, "heru" <[email protected]> wrote: > ** > > > ** Ini sepertinya gaya khas pejabat sekarang :p > > Lempar wacana dulu motifnya... > mau naik BBM, kasih wacana dulu, ditolak ya balik kanan > mau naik TDL, kasih wacana lagi, ditolak, balik kanan > sekarang saham mau dipajaki, liat reaksi rakyat saham, ada demo kagak, > kalau kagak mungkin di lanjut :)) > > Sent from my BlackBerry® > powered by Sinyal Kuat INDOSAT > ------------------------------ > *From: * Nico Adhitya <[email protected]> > *Sender: * [email protected] > *Date: *Tue, 3 Apr 2012 20:12:56 -0700 (PDT) > *To: *[email protected]<[email protected]> > *ReplyTo: * [email protected] > *Subject: *[saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus > dipajaki > > > > TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyebut, > orang-orang kaya di Indonesia masih belum maksimal membayar pajak. Total > hanya Rp 1,2 triliun saja sumbangan pajak dari 1200 orang kaya yang > membayar pajak di Indonesia. »Kami enggak punya database mereka. Kami juga > enggak punya akses,” kata Fuad saat mengungkap kendala pemungutan pajak > orang kaya di lapangan di kantor Tempo, Senin 26 Maret 2012 lalu.**** > Seharusnya, kata Fuad, Dirjen Pajak punya akses ke bank. Sehingga bisa > menghitung rekening orang-orang kaya tersebut. Atau menelisik > transaksi-tranksaksi binis jumbo mereka.**** > Kendala kedua, kata Fuad, adalah sistim perundang-undangan yang memang > tidak memungkinkan memaksimalkan potensi tersebut. Ia mencontohkan, bahwa > pemilik suatu perusahaan hanya dikenakan pajak dividen saja. Yakni sebesar > 10 persen saja. »Padahal Dirutnya kena 20 persen,” ujarnya. *Ini karena, > pajak hanya dikenakan pada penghasilan. Bukan saham*.**** > Lain lagi cerita Fuad, ia mengungkap, *belum ada yang mencover harta atas > kepemilikan saham*. Karena undang-undang masih menggunakan patokan tanah > dan bangunan atau Pajak Bumi dan Bangunan seperti tahun 1980-an. »*Untuk > pajakin orang kaya, enggak cukup dengan PBB. Yang triliunan itu kan bukan > rumah, berupa saham,” katanya.***** > Dari data Direktorat Jenderal Pajak, terungkap bahwa, terdapat 1200 orang > kaya yang terdaftar sebagai wajib pajak. Hingga Maret 2012, pajak yang > mereka sumbangkan pada negara mencapai Rp 1,2 triliun. Atau rata-rata 1 > orang kaya di Indonesia menyumbang hanya Rp 1 miliar.**** > FEBRIANA FIRDAUS**** > ** ** > **Sumber ** > http://id.berita.yahoo.com/orang-kaya-indonesia-ternyata-bayar-pajak-lebih-rendah-004437204.html > > Bagaimana pendapat rekan rekan? > >
