Disini kalo mau kirim SPT lewat pos jg bisa pak haki, pos tercatat ya.. :)


Salam

-----Original Message-----
From: "hakitrader" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Wed, 4 Apr 2012 13:26:58 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus 
dipajaki

di Hongkong semua pegawai dibayar gajinya melalui satu bank hsbc dan semua 
perusahaan dan pegawai harus punya account di bank tsb. Pemerintah tinggal 
mengontrol pajak perusahaan dan pajak pegawainya lewat bank tsb. Pegawai pajak 
tidak pernah bertemu dg perusahaan maupun pegawainya. spt tinggal dilkirim 
lewat pos tidak usah pake perangko begitu juga pemberitahuan pajak semua lewat 
pos.  
http://www.facebook.com/hakie1
  ----- Original Message ----- 
  From: T Jayamudita 
  To: [email protected] 
  Sent: Wednesday, April 04, 2012 10:55 AM
  Subject: Re: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus 
dipajaki


    
   

  Kalau begitu, bagaimana kalau diusulkan, bagi keluarga yang memiliki 2 set 
sofa harus kena pajak sofa, 2 tv kena pajak tv, punya 2 komputer kena pajak 
komputer, punya anak lebih dari 2 kena pajak anak dst...........

  Di seluruh dunia pajak itu dikenakan kepada rakyat atas penghasilan 
seseorang, kalau tidak punya penghasilan diharuskan bayar pajak, itulah yang 
terjadi pada zaman penjajahan dan kerajaan ratusan tahun yang lalu, maka 
lahirlah revolusi dan penggulingan dinasti-dinasti dan perlawanan terhadap 
penjajah.

  Sejarah membuktikan, banyak kerajaan yang jatuh disebabkan "pemerasan" pajak 
yang berlebihan terhadap rakyatnya.


    ----- Original Message ----- 
    From: Nico Adhitya 
    To: [email protected] 
    Sent: Wednesday, April 04, 2012 10:12 AM
    Subject: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus 
dipajaki


      

    TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyebut, 
orang-orang kaya di Indonesia masih belum maksimal membayar pajak. Total hanya 
Rp 1,2 triliun saja sumbangan pajak dari 1200 orang kaya yang membayar pajak di 
Indonesia. »Kami  enggak punya database mereka. Kami juga enggak punya akses,” 
kata Fuad saat mengungkap kendala pemungutan pajak orang kaya di lapangan di 
kantor Tempo, Senin 26 Maret 2012 lalu.
    Seharusnya, kata Fuad, Dirjen Pajak punya akses ke bank. Sehingga bisa 
menghitung rekening orang-orang kaya tersebut. Atau menelisik 
transaksi-tranksaksi binis jumbo mereka.
    Kendala kedua, kata Fuad, adalah sistim perundang-undangan yang memang 
tidak memungkinkan memaksimalkan potensi tersebut.  Ia mencontohkan, bahwa 
pemilik suatu perusahaan hanya dikenakan pajak dividen saja. Yakni sebesar 10 
persen saja. »Padahal Dirutnya kena 20 persen,” ujarnya.  Ini karena, pajak 
hanya dikenakan pada penghasilan. Bukan saham.
    Lain lagi cerita Fuad, ia mengungkap, belum ada yang mencover harta atas 
kepemilikan saham. Karena undang-undang masih menggunakan patokan tanah dan 
bangunan atau Pajak Bumi dan Bangunan seperti tahun 1980-an.  »Untuk pajakin 
orang kaya, enggak cukup dengan PBB. Yang triliunan itu kan bukan rumah, berupa 
saham,” katanya.
     Dari data Direktorat Jenderal Pajak, terungkap bahwa, terdapat 1200 orang 
kaya yang terdaftar sebagai wajib pajak. Hingga Maret 2012, pajak yang mereka 
sumbangkan pada negara mencapai Rp 1,2 triliun. Atau rata-rata 1 orang kaya di 
Indonesia menyumbang hanya Rp 1 miliar.
    FEBRIANA FIRDAUS
      
    Sumber 
http://id.berita.yahoo.com/orang-kaya-indonesia-ternyata-bayar-pajak-lebih-rendah-004437204.html


    Bagaimana pendapat rekan rekan?


  

Kirim email ke