Disini kalo mau kirim SPT lewat pos jg bisa pak haki, pos tercatat ya.. :)
Salam -----Original Message----- From: "hakitrader" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Wed, 4 Apr 2012 13:26:58 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus dipajaki di Hongkong semua pegawai dibayar gajinya melalui satu bank hsbc dan semua perusahaan dan pegawai harus punya account di bank tsb. Pemerintah tinggal mengontrol pajak perusahaan dan pajak pegawainya lewat bank tsb. Pegawai pajak tidak pernah bertemu dg perusahaan maupun pegawainya. spt tinggal dilkirim lewat pos tidak usah pake perangko begitu juga pemberitahuan pajak semua lewat pos. http://www.facebook.com/hakie1 ----- Original Message ----- From: T Jayamudita To: [email protected] Sent: Wednesday, April 04, 2012 10:55 AM Subject: Re: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus dipajaki Kalau begitu, bagaimana kalau diusulkan, bagi keluarga yang memiliki 2 set sofa harus kena pajak sofa, 2 tv kena pajak tv, punya 2 komputer kena pajak komputer, punya anak lebih dari 2 kena pajak anak dst........... Di seluruh dunia pajak itu dikenakan kepada rakyat atas penghasilan seseorang, kalau tidak punya penghasilan diharuskan bayar pajak, itulah yang terjadi pada zaman penjajahan dan kerajaan ratusan tahun yang lalu, maka lahirlah revolusi dan penggulingan dinasti-dinasti dan perlawanan terhadap penjajah. Sejarah membuktikan, banyak kerajaan yang jatuh disebabkan "pemerasan" pajak yang berlebihan terhadap rakyatnya. ----- Original Message ----- From: Nico Adhitya To: [email protected] Sent: Wednesday, April 04, 2012 10:12 AM Subject: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus dipajaki TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyebut, orang-orang kaya di Indonesia masih belum maksimal membayar pajak. Total hanya Rp 1,2 triliun saja sumbangan pajak dari 1200 orang kaya yang membayar pajak di Indonesia. »Kami enggak punya database mereka. Kami juga enggak punya akses,” kata Fuad saat mengungkap kendala pemungutan pajak orang kaya di lapangan di kantor Tempo, Senin 26 Maret 2012 lalu. Seharusnya, kata Fuad, Dirjen Pajak punya akses ke bank. Sehingga bisa menghitung rekening orang-orang kaya tersebut. Atau menelisik transaksi-tranksaksi binis jumbo mereka. Kendala kedua, kata Fuad, adalah sistim perundang-undangan yang memang tidak memungkinkan memaksimalkan potensi tersebut. Ia mencontohkan, bahwa pemilik suatu perusahaan hanya dikenakan pajak dividen saja. Yakni sebesar 10 persen saja. »Padahal Dirutnya kena 20 persen,” ujarnya. Ini karena, pajak hanya dikenakan pada penghasilan. Bukan saham. Lain lagi cerita Fuad, ia mengungkap, belum ada yang mencover harta atas kepemilikan saham. Karena undang-undang masih menggunakan patokan tanah dan bangunan atau Pajak Bumi dan Bangunan seperti tahun 1980-an. »Untuk pajakin orang kaya, enggak cukup dengan PBB. Yang triliunan itu kan bukan rumah, berupa saham,” katanya. Dari data Direktorat Jenderal Pajak, terungkap bahwa, terdapat 1200 orang kaya yang terdaftar sebagai wajib pajak. Hingga Maret 2012, pajak yang mereka sumbangkan pada negara mencapai Rp 1,2 triliun. Atau rata-rata 1 orang kaya di Indonesia menyumbang hanya Rp 1 miliar. FEBRIANA FIRDAUS Sumber http://id.berita.yahoo.com/orang-kaya-indonesia-ternyata-bayar-pajak-lebih-rendah-004437204.html Bagaimana pendapat rekan rekan?
